Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan berkas perkara kasus pencurian yang berujung pada pembunuhan mahasiswi berinisial NDR telah dinyatakan lengkap atau P-21. Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, pada Rabu.
Proses hukum dan langkah selanjutnya
Menurut keterangan jaksa, hasil penelitian terhadap berkas perkara tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polresta Mataram. Dengan status P-21, tahapan berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, yang dalam nomenklatur disebut tahap dua. Jaksa menunggu kepastian dari penyidik sebelum pelimpahan dilakukan.
"Iya, berkasnya sudah P-21,"
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram menyatakan hal tersebut kepada ANTARA di Mataram.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, membenarkan status P-21 berkas perkara tersangka berinisial HK (18). Ia menyampaikan rencana agar pelimpahan tahap dua dilaksanakan pada Kamis, 24 September, jika tidak ada hambatan.
Ringkasan fakta penyidikan
Penyidikan awal oleh penyidik kepolisian mencatat bahwa peristiwa bermula dari aksi pencurian di kamar indekos wilayah Gomong Sakura yang dilakukan tersangka HK. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada kematian korban NDR, yang berasal dari Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam rangka penguatan alat bukti, penyidik sebelumnya telah menggelar rekonstruksi pada 3 Agustus 2026. Rekonstruksi tersebut melibatkan pihak kejaksaan dan dilangsungkan di tiga lokasi berbeda dengan total 44 adegan.
- Korban: mahasiswi berinisial NDR
- Tersangka: berinisial HK, usia 18 tahun
- Lokasi kejadian: kamar indekos di wilayah Gomong Sakura, Kota Mataram
- Status berkas: P-21 (lengkap), menunggu pelimpahan tahap dua
Temuan forensik dan tanggapan penyidik
Jaksa peneliti sebelumnya memberi catatan terkait hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah NDR. Dokter forensik menemukan adanya bekas kekerasan seksual pada bagian vital korban. Catatan itu menjadi salah satu petunjuk yang diminta jaksa untuk pengembangan berkas.
Pihak kepolisian melalui Kepala Satreskrim Polresta Mataram menyatakan bahwa temuan forensik tersebut tidak terkait dengan aksi tersangka HK. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas catatan jaksa sebelum pelimpahan berkas ke Kejari.
Implikasi bagi proses peradilan dan publik
Penetapan berkas sebagai P-21 menandai bahwa berkas perkara dinilai cukup untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Langkah selanjutnya, apabila tahapan pelimpahan tahap dua dilaksanakan, akan melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan untuk penentuan status penuntutan dan persiapan dakwaan.
Kasus ini mendapat perhatian publik setempat karena melibatkan korban mahasiswa dan terjadi di wilayah Kota Mataram. Proses pelimpahan dan penuntutan yang transparan penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan informasi masyarakat tentang perkembangan perkara.
| Peristiwa | Detail |
|---|---|
| Status berkas | P-21 (lengkap) |
| Tersangka | HK, 18 tahun |
| Korban | NDR, mahasiswi asal Jereweh, Sumbawa Barat |
| Rekonstruksi | 3 Agustus 2026, 3 lokasi, 44 adegan |
| Rencana tahapan | Pelimpahan tahap dua direncanakan 24 September (menunggu koordinasi) |
Hingga laporan ini disusun, Jaksa dan penyidik masih melakukan koordinasi teknis untuk pelimpahan tahap dua. Proses selanjutnya akan menentukan langkah penuntutan di kejaksaan dan jadwal persidangan yang mengikuti ketentuan hukum acara pidana.