Polisi Medan Tembung Luruskan Pemberitaan dan Jelaskan Tahapan Perkara
Medan — Polsek Medan Tembung menegaskan bahwa penanganan perkara penganiayaan terhadap Anisyah Nurbuat Lase (48) di Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, telah berlangsung sejak laporan diterima dan kini sudah berada pada tahap penetapan tersangka. Pernyataan itu disampaikan melalui Kepala Seksi Humas Polsek, Aiptu Sir Jhon Milala, untuk meluruskan pemberitaan yang menyebut adanya keterlambatan penanganan.
"Laporan pengaduan korban telah ditanggapi dan ditangani oleh penyidik Polsek Medan Tembung secara profesional dan responsif,"
Pihak kepolisian mengacu pada Laporan Polisi nomor LP/B/956/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung tertanggal 22 Juni 2025. Sejak laporan tercatat, penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP), visum et repertum, serta pemanggilan saksi dan para terlapor.
Alur Penanganan Kasus dan Upaya Mediasi
Polsek Medan Tembung menyebut telah mengeluarkan surat perintah tugas penyelidikan dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bertahap kepada korban. Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi juga telah ditempuh, namun tidak berhasil mencapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke penyidikan.
- 22 Juni 2025: Laporan polisi tercatat (LP/B/956/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung).
- Penyelidikan awal: peninjauan TKP dan visum et repertum terhadap korban.
- Pemberitahuan perkembangan (SP2HP) tahap A1 sampai A1.4 disampaikan kepada korban.
- Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor; upaya mediasi dilakukan tetapi gagal.
- Perkara dinaikkan ke tahap penyidikan; diterbitkan surat perintah tugas penyidikan dan SP2HP tahap A4 serta A4.1.
- Perkara kini berada pada tahap penetapan tersangka; surat perintah membawa tersangka diterbitkan karena tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan.
| Tanggal/Referensi | Tindakan |
|---|---|
| 22 Juni 2025 (LP/B/956/VI/2025) |
Pencatatan laporan, peninjauan TKP, visum et repertum |
| SP2HP A1–A1.4 | Pemberitahuan perkembangan penyelidikan kepada korban |
| SP2HP A4–A4.1 | Pemberitahuan saat penyidikan, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan lanjut |
Penetapan Tersangka dan Langkah Selanjutnya
Menurut keterangan resmi, penyidik telah menerbitkan surat perintah membawa tersangka setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dua kali. Pernyataan itu menegaskan bahwa proses berada di ranah penyidikan dan bukan menandakan lambatnya penanganan, melainkan kelanjutan prosedural setelah upaya penyelesaian mediasi tidak berhasil.
Pihak kepolisian menekankan bahwa penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum dan bukti awal yang dikumpulkan. Dalam komunikasi resminya, Polsek menyatakan komitmen untuk melanjutkan pemeriksaan mendalam, konfrontasi antar pihak terkait, serta melengkapi berkas perkara untuk tahap berikutnya.
Implikasi bagi Publik Medan
Bagi warga Medan, khususnya masyarakat di wilayah Percut Sei Tuan dan Medan Estate, klarifikasi ini penting untuk meredam kekhawatiran tentang dugaan kelambanan penegakan hukum. Transparansi pihak kepolisian mengenai nomor Laporan Polisi, tahapan SP2HP, dan alasan administrasi seperti penerbitan surat perintah membawa tersangka karena tidak hadir panggilan, menunjukkan proses hukum yang sedang berjalan.
Pengacara korban, pihak keluarga, maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus diimbau untuk menunggu hasil penyidikan resmi. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum dan tidak mengedarkan informasi yang belum diverifikasi demi menghindari kekeliruan pemberitaan dan potensi gangguan proses hukum yang sedang berjalan.
Polsek Medan Tembung menyatakan akan terus memberikan informasi perkembangan perkara sesuai prosedur kepada korban dan publik.