Manado — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang jaksa perempuan berinisial FMS, yang menjabat Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Bitung, dengan seorang anggota Polri berinisial SSR.
Pernyataan disampaikan oleh Kepala Intelijen (Asintel) Kejati Sulut, Ery Yudianto, kepada Media Adhyaksa Sulut. Menurut Ery, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan internal yang dilakukan, tidak ditemukan bukti adanya unsur perzinahan sebagaimana tuduhan yang beredar.
"Sudah dilakukan penyelidikan oleh Kejati Sulawesi Tenggara terkait kasus ini. Juga sudah dilakukan pemeriksaan internal kepada semua pihak terkait, namun tidak ditemukan unsur perzinahan seperti yang dituduhkan," kata Asintel.
Hasil pemeriksaan dan penanganan
Dalam klarifikasinya, Kejati Sulut merujuk pada dua rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga berwenang, yakni:
- Penyelidikan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
- Pemeriksaan internal terhadap semua pihak terkait oleh institusi masing-masing, termasuk pemeriksaan terhadap anggota Polri berinisial SSR oleh Polda Sulawesi Tenggara.
Hasil kedua proses tersebut, menurut keterangan Asintel, menunjukkan tidak adanya pelanggaran yang memenuhi unsur perzinahan sehingga perkara dihentikan.
Imbauan kepada publik dan media
Asintel Ery Yudianto menekankan pentingnya menempatkan dugaan pelanggaran pada tata cara dan mekanisme hukum yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi, video, atau narasi yang belum terverifikasi karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak terkait.
Pernyataan itu muncul di tengah beredarnya pemberitaan dan unggahan di media sosial yang menilai jauh lebih cepat daripada proses pemeriksaan resmi. Kejaksaan menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diproses berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi dan prosedur hukum yang berlaku, bukan berdasarkan spekulasi publik.
Dampak dan konteks
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan aparat penegak hukum memiliki sensitivitas tinggi karena dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi. Oleh karena itu, penanganan yang transparan dan akuntabel menjadi penting untuk menjaga integritas lembaga serta perlindungan terhadap hak asasi individu yang dituduh.
Dalam hal ini, Kejati Sulut dan Polda Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan internal sebagai langkah untuk memastikan apakah ada pelanggaran kode etik atau hukum yang perlu ditindaklanjuti. Pernyataan resmi bahwa tidak ditemukan unsur perzinahan menutup salah satu aspek tuduhan, namun tidak serta-merta meniadakan kebutuhan pemeriksaan jika muncul bukti baru yang sahih.
| Subjek | Jenis Pemeriksaan | Hasil |
|---|---|---|
| FMS (Jaksa) | Pemeriksaan internal oleh Kejaksaan | Tidak ditemukan unsur perzinahan; kasus dihentikan |
| SSR (Anggota Polri) | Pemeriksaan internal oleh Polda Sulawesi Tenggara | Tidak ditemukan pelanggaran |
| Kejati Sulawesi Tenggara | Penyelidikan bidang pengawasan | Tidak ditemukan unsur perzinahan |
Prinsip praduga tak bersalah dan langkah ke depan
Dalam penanganan perkara yang menyangkut nama baik dan integritas pegawai negeri, prinsip praduga tak bersalah harus dihormati. Sampai adanya bukti baru yang dapat diverifikasi dan proses hukum yang transparan, pihak-pihak terkait tetap berstatus tidak bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diumumkan.
Kejati Sulut juga mengingatkan bahwa publikasi atau peredaran materi yang belum jelas sumber dan kebenarannya dapat mengganggu proses pemeriksaan dan berdampak pada hak asasi individu. Oleh karena itu, aparat penegak hukum mendorong penghormatan pada mekanisme hukum serta kehati-hatian media dan pengguna media sosial dalam menyebarkan informasi.
Keterangan resmi ini disampaikan di Manado oleh Asintel Kejati Sulut. Untuk perkembangan selanjutnya, Kejati Sulut dan Polda setempat akan mengikuti ketentuan prosedur jika muncul fakta atau bukti baru yang relevan.