Penetapan tersangka dan dasar penyidikan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci Gin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pertambangan di konsesi PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR). Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa, 15 September 2026, dan dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Ferry Tas.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sekurang‑kurangnya dua alat bukti yang sah,"
kata Ferry Tas kepada wartawan pada Rabu, 16 September 2026. Menurut keterangan pejabat kejaksaan, langkah ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap aktivitas pertambangan yang terjadi di dalam area konsesi IUP PT HWR.
Bukti, pemeriksaan saksi, dan pendapat ahli
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk Elisabet sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Penyidik juga meminta keterangan dari ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, untuk menilai dampak kegiatan pertambangan tersebut.
Berdasarkan keterangan ahli tersebut, aktivitas pertambangan di lokasi yang ditelaah dinilai menimbulkan kerugian lingkungan sebesar Rp 11.049.505.459, menurut keterangan yang disampaikan Kejati Sulut.
Penyitaan barang bukti dan lokasi penggeledahan
Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman Elisabet serta di lokasi tambang dalam area konsesi. Dari rumah dan lokasi terkait, tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara.
- Uang tunai sebesar Rp 3.206.836.000 disita dari rumah Elisabet.
- Emas dengan total berat 89 gram (terdirI atas 84 gram dan 5 gram) diamankan.
- Satu unit alat crusher atau pemecah batu turut diamankan dari lokasi tambang di konsesi IUP PT HWR.
| Barang | Jumlah/Nilai |
|---|---|
| Uang tunai | Rp 3.206.836.000 |
| Emas | 89 gram (84 g + 5 g) |
| Alat crusher | 1 unit (diduga dipakai untuk aktivitas tambang) |
| Perkiraan kerugian lingkungan | Rp 11.049.505.459 (hasil keterangan ahli) |
Penahanan dan kondisi kesehatan tersangka
Setelah penetapan tersangka, Kejati Sulut menerapkan penahanan kota terhadap Elisabet karena kondisi kesehatannya. Menurut penjelasan penyidik, Elisabet sedang dirawat di rumah sakit sehingga tidak memungkinkan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Implikasi lokal dan proses selanjutnya
Perkara ini memunculkan sorotan publik di Manado karena tersangka merupakan ibu kandung Jemmy Asiku, yang tercatat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Manado; kediamannya bahkan sempat digeledah oleh penyidik. Kejaksaan menyatakan penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum berdasar alat bukti yang dikumpulkan, dan penyidikan akan dilanjutkan sesuai prosedur untuk melengkapi berkas perkara.
Pihak berwenang belum mengumumkan langkah lanjutan seperti jadwal pemeriksaan tambahan, dakwaan, atau rencana penahanan lanjutan. Masyarakat dan pelaku usaha di Manado diperkirakan akan mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama, mengingat kaitannya dengan praktik pertambangan, potensi kerusakan lingkungan, serta reputasi lembaga dunia usaha setempat.
Kejaksaan mengingatkan bahwa proses hukum masih berjalan dan semua pihak yang diperiksa berstatus tersangka hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. WE NEWS akan terus memantau perkembangan penyidikan dan langkah penuntutan dalam perkara ini.