Manado — DPD ABPEDNAS, Srikandi Jaga Desa, dan ASLINMAS Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Kamis, 17 September 2026, untuk menyelaraskan rencana dan pembagian peran pelaksanaan program bersama hingga akhir tahun. Pertemuan berlangsung di Sekretariat Bersama, Kompleks Bahu Mall, Manado, sebagai upaya memperkuat kolaborasi antarelemen kelembagaan desa dan organisasi kemasyarakatan.
Tujuan dan ruang lingkup rakor
Rakor dimaksudkan menjadi forum konsolidasi untuk memastikan program yang direncanakan berjalan terpadu, tidak parsial, serta memberi ruang kolaborasi sesuai peran dan kapasitas masing-masing organisasi. Pembahasan difokuskan pada persiapan dan pelaksanaan agenda periode Oktober hingga Desember 2026.
Menurut dokumen rapat, setiap organisasi akan menyinkronkan tindak lanjut agar program yang dijalankan saling terhubung—mulai dari tahap perencanaan, target capaian, hingga mekanisme pelaksanaan di tingkat desa dan kelurahan.
Peran masing-masing organisasi
Dalam pertemuan itu, masing-masing unsur menegaskan fokus dan kontribusinya:
- ABPEDNAS berfokus pada penguatan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan.
- Srikandi Jaga Desa mendorong keterlibatan serta pemberdayaan masyarakat, khususnya kaum perempuan.
- ASLINMAS berperan mendukung perlindungan masyarakat dan penciptaan kondisi lingkungan yang aman.
Sinergi ketiga unsur tersebut diharapkan membentuk pola kerja yang lebih komunikatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.
Penguatan komunikasi dengan institusi penegak hukum
Rakor tersebut turut dihadiri Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, yang hadir sebagai Ketua Dewan Penasihat/Pembina. Kehadiran Plt. Kajati Sulut dimaknai sebagai langkah penguatan komunikasi antara Kejaksaan dan unsur masyarakat yang mempunyai perhatian terhadap pembangunan serta pemberdayaan di tingkat desa.
Hadiah kehadiran pejabat penegak hukum semacam itu memberi sinyal adanya upaya memperkuat aspek legalitas dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan program-program desa, sehingga kegiatan yang berjalan memiliki landasan hukum serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Dari perencanaan menuju pelaksanaan
Menurut catatan rapat, koordinasi sejak tahap perencanaan menjadi bagian penting untuk memastikan arah, target, dan mekanisme pelaksanaan terejawantahkan. Langkah ini dirancang agar intervensi tidak berhenti pada program semata, melainkan berkelanjutan sehingga memberi manfaat nyata bagi warga desa.
Praktik menyelaraskan agenda sejak awal juga dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih kegiatan antarorganisasi dan memaksimalkan sumber daya yang tersedia, termasuk sumber daya manusia dan jaringan di tingkat komunitas.
Dampak bagi masyarakat desa
Bila dijalankan konsisten, sinergi ini berpotensi meningkatkan kapasitas kelembagaan lokal, mendorong partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, serta memperbaiki tata kelola keamanan dan ketertiban di lingkungan desa dan kelurahan. Pemberdayaan BPD dan LPM kelurahan diharapkan memperkuat peran lembaga lokal dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan anggaran desa.
| Organisasi | Fokus |
|---|---|
| ABPEDNAS | Penguatan BPD dan LPM kelurahan |
| Srikandi Jaga Desa | Pemberdayaan dan keterlibatan perempuan |
| ASLINMAS | Perlindungan masyarakat dan keamanan lingkungan |
Langkah berikutnya
Peserta rakor sepakat melanjutkan tahap koordinasi teknis untuk menyusun kalender kegiatan terperinci pada periode Oktober–Desember 2026. Pembagian peran dan penyusunan indikator keberhasilan menjadi bagian dari agenda lanjutan agar setiap program dapat dipantau efektivitasnya.
"Penguatan sinergi antara unsur kelembagaan desa dan organisasi kemasyarakatan menjadi salah satu langkah penting dalam membangun kolaborasi yang lebih terarah hingga ke tingkat masyarakat,"
Pelaksanaan yang berkelanjutan dan pengawasan dari berbagai pihak diharapkan menjadikan intervensi tersebut berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan tata kelola desa di Sulawesi Utara.
Rakor di Manado ini menegaskan komitmen bersama untuk menjadikan kebijakan dan program pemberdayaan di desa lebih terkoordinasi, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan warga, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan komunitas yang memerlukan perlindungan lingkungan aman dan tertib.