MINAHASA — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jakob Hendrik Pattipeolohy SH MH, menegaskan bahwa Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) beserta sayap organisasinya, Srikandi Jaga Desa, turut berperan mendukung pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa di tingkat lokal. Pernyataan itu disampaikan dalam seminar hukum bertajuk "Optimalisasi Jaksa Pengacara (JPN) Dalam Mengharmonisasikan Regulasi Daerah untuk Akselerasi Sektor Pariwisata dan Agribisnis di Sulut" yang digelar di BPU Tondano, Rabu, 12 Agustus 2026.
"Sebagai perpanjangan tangan kejaksaan, tentunya ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa sangat membantu program-program Jaksa Garda Desa,"
Pattipeolohy yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat DPD ABPEDNAS Sulut dan DPD Srikandi Jaga Desa Sulut, memaparkan posisi organisasi masyarakat desa tersebut sebagai mitra yang dapat memperluas jangkauan program hukum publik di pedesaan. Pernyataan itu disampaikan di hadapan peserta seminar yang terdiri dari perwakilan pemerintahan daerah, jajaran kejaksaan, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan.
Tujuan seminar dan audiens yang hadir
Seminar ini diposisikan untuk membahas bagaimana peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat membantu proses harmonisasi regulasi daerah—khususnya untuk mempercepat pengembangan sektor pariwisata dan agribisnis di Sulawesi Utara. Selain Kajati Sulut sebagai keynote speaker, acara menghadirkan sejumlah narasumber antara lain YM Amin Sutikno SH MH (Ketua Pengadilan Tinggi Manado), Prof. Dr. Dra Bet El Silisna Lagarense MM Tour (Profesor Pariwisata, Politeknik Negeri Manado), dan Prof. Dr. Jacobus Ronald Mawuntu SH MHum (Dekan Fakultas Hukum Unsrat).
Rangkaian acara juga mencakup laporan dari Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma SH MH, serta sambutan dari Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey MAP. Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang SS MAP, dan unsur perangkat daerah juga tampak hadir.
Kritik dan pertanyaan prosedural
Meskipun konsep kemitraan antara kejaksaan dan organisasi desa mendapat dukungan, seminar juga memunculkan pertanyaan terkait mekanisme dan batasan tugas ketika Jaksa Pengacara Indonesia (JPN) dilibatkan sebagai pemberi bantuan hukum atau pemberi pertimbangan hukum untuk harmonisasi aturan di daerah. Dalam diskusi, Marcella Mamengko SH LLM, Sekretaris DPC Srikandi Jaga Desa Kabupaten Minahasa, mengajukan kritik soal tata kerja dan prosedur apabila keterlibatan JPN diperlukan dalam konteks bantuan hukum di desa.
Isu ini penting karena menyentuh aspek tanggung jawab profesi kejaksaan, kewenangan pemerintah daerah, serta kapasitas organisasi masyarakat desa sebagai mediator hukum. Tanpa prosedur yang jelas, ada risiko tumpang tindih fungsi serta potensi interpretasi berbeda terhadap peran bantuan hukum yang diberikan.
Implikasi bagi desa dan sektor strategis
Integrasi peran ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa dalam program-program hukum yang digagas kejaksaan berpotensi membuka akses bagi desa terhadap layanan penegakan hukum, advokasi regulasi, dan pendampingan administratif. Khususnya dalam konteks akselerasi pariwisata dan agribisnis, harmonisasi regulasi daerah dapat mempercepat investasi, pengelolaan sumber daya, dan penyelesaian konflik administratif di tingkat desa.
Namun, langkah implementasi memerlukan pedoman operasional yang memetakan peran masing-masing aktor. Ketiadaan pedoman berisiko menimbulkan multitafsir dan perbedaan praktik antardaerah.
Rangkuman pokok pembahasan
- ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa diidentifikasi sebagai mitra strategis dalam mendukung Program Jaksa Garda Desa.
- Seminar menekankan peran JPN untuk membantu harmonisasi regulasi daerah dalam rangka pengembangan pariwisata dan agribisnis.
- Pertanyaan prosedural diajukan mengenai mekanisme keterlibatan JPN sebagai pemberi bantuan hukum kepada desa.
| Agenda | Tokoh terkait |
|---|---|
| Keynote speaker | Jakob Hendrik Pattipeolohy SH MH (Kajati Sulut) |
| Narasumber | YM Amin Sutikno; Prof. Bet El Silisna Lagarense; Prof. Jacobus R. Mawuntu |
| Lokasi | BPU Tondano, Minahasa |
Sekretaris Srikandi Jaga Desa Kabupaten Minahasa menyoroti kebutuhan kepastian prosedural agar kolaborasi tidak melanggar batas kewenangan dan tetap menjunjung prinsip hukum. Sementara itu, pernyataan Kajati membuka peluang perluasan sinergi kelembagaan antara kejaksaan dan pemerintahan desa.
Penerapan lebih lanjut mesti dipantau, termasuk apakah akan muncul pedoman teknis yang mengatur tata hubungan antara JPN, ABPEDNAS/Srikandi, dan pemerintah daerah. Hal ini krusial agar upaya harmonisasi regulasi memberi manfaat konkret bagi pengembangan pariwisata dan agribisnis tanpa mengorbankan prinsip tata kelola hukum yang jelas.