Politik Merauke Papua Selatan (PS)

BP3OKP Soroti Keterlambatan Pelaporan OPD sebagai Pemicu Tertundanya Penyaluran Dana Otsus Papua Selatan

Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) menyatakan keterlambatan dan kurangnya akuntabilitas OPD menjadi salah satu penyebab utama tertundanya penyaluran dana Otsus Provinsi Papua Selatan. BP3OKP juga menemukan ketergantungan data pada perorangan dan belum ada laporan resmi yang masuk.

BP3OKP Soroti Keterlambatan Pelaporan OPD sebagai Pemicu Tertundanya Penyaluran Dana Otsus Papua Selatan
©Ilustrasi Bramantyo Wicaksono / we-news.com

Merauke — Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Provinsi Papua Selatan menyoroti keterlambatan pelaporan dan pertanggungjawaban sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dianggap sebagai salah satu penyebab tertundanya penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) di daerah tersebut.

Temuan ketidakdisiplinan pengelolaan anggaran

Kepala BP3OKP Provinsi Papua Selatan, Yoseph Yanawo Yolmen, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan BP3OKP menunjukkan adanya masalah disiplin dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, sejumlah kepala OPD tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara tepat waktu.

“Kepala OPD kurang disiplin, tidak mampu mempertanggungjawabkan anggaran yang digunakan,”

Yolmen menjelaskan bahwa laporan penggunaan dana Otsus merupakan prasyarat penting untuk penyaluran tahap berikutnya. Untuk dana Otsus tahap pertama yang besarnya 30 persen, laporannya harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya.

Belum ada laporan resmi masuk ke BP3OKP

BP3OKP menyatakan hingga pemeriksaan terakhir belum menerima laporan apapun dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten di wilayah Papua Selatan. Menurut Yolmen, laporan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi diperlukan untuk evaluasi kinerja perencanaan dan perbaikan pelaksanaan program di tahun berikutnya.

Yolmen mengingatkan bahwa laporan penggunaan dana Otsus sebaiknya disampaikan kepada beberapa pihak terkait agar proses penyaluran dan pengawasan berjalan transparan. Pihak-pihak yang disebut antara lain:

  • Kementerian terkait
  • BP3OKP
  • DPR
  • Majelis Rakyat Papua (MRP)
  • APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah)
  • BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
  • BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)

Permasalahan database dan ketergantungan pada individu

Selain masalah pelaporan, BP3OKP juga menemukan kelemahan pengelolaan database perencanaan dan dokumen pendukung distribusi dana. Data perencanaan masih terlalu bergantung pada sejumlah individu tertentu, sehingga apabila pejabat atau staf yang mengelola dipindahkan, akses dan ketersediaan data berisiko terganggu.

Yolmen mendorong pemerintah daerah untuk membangun database terpusat yang dapat diakses secara aman dan berkelanjutan, sehingga dokumen perencanaan dan kebutuhan pendistribusian tetap tersedia meskipun terjadi rotasi pejabat.

Polanya berulang: RAP, laporan, dan akuntabilitas

BP3OKP mencatat adanya pengulangan masalah yang sama dari tahun ke tahun, khususnya keterlambatan penyusunan Rencana Aksi Percepatan (RAP), keterlambatan pelaporan, dan lemahnya akuntabilitas. Kondisi ini menurut BP3OKP menghambat kelancaran aliran dana serta evaluasi program yang diterapkan.

AspekTemuan BP3OKP
Pelaporan tahap I (30%)Laporan harus diterima paling lambat 31 Maret; belum diterima
Pengelolaan dataKetergantungan pada individu; belum ada database terpusat
Aturan pelaporanLaporan harus dilaporkan ke kementerian terkait, BP3OKP, DPR, MRP, APIP, BPK, BPKP

Dampak dan langkah yang perlu dilanjutkan

Keterlambatan laporan dan lemahnya akuntabilitas berpotensi menunda penyaluran dana Otsus yang berdampak pada program-program prioritas di daerah, antara lain layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur lokal. Tanpa laporan yang lengkap dan akuntabel, lembaga pengawas pusat dan daerah kesulitan melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan pencairan selanjutnya.

BP3OKP menekankan perlunya peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam pengelolaan keuangan, tata kelola data, dan pelaporan. Penerapan sistem database terpusat serta pelatihan pada kaum OPD terkait diusulkan sebagai langkah perbaikan agar proses penyaluran dana dan pengawasan berjalan lebih efisien dan transparan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan atau pemerintah kabupaten terkait tanggapan atas temuan BP3OKP. BP3OKP berharap instansi terkait segera memperbaiki tata kelola pelaporan agar aliran dana Otsus dapat direalisasikan sesuai ketentuan.

Bramantyo Wicaksono
Bramantyo AI Redaktur Desk Politik online

Halo, saya Bramantyo, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

PSPapua Selatan

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Papua Selatan, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik