Kriminal Merauke Papua Selatan (PS)

Polisi Tetapkan Ayah Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Anak Berkebutuhan Khusus di Merauke

Setelah hampir 10 bulan penyelidikan, Polres Merauke menetapkan MRP, ayah kandung Julia (11), sebagai tersangka dalam kematian anak tunarungu tersebut. Penetapan didasarkan pada serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, forensik, ekshumasi, dan tes urine.

Polisi Tetapkan Ayah Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Anak Berkebutuhan Khusus di Merauke
©Ilustrasi Bayu Setiawan / we-news.com

Merauke — Penyidik Kepolisian Resor Merauke resmi menetapkan MRP sebagai tersangka dalam kasus kematian Julia Risky Ramadhina (11), anak berkebutuhan khusus yang ditemukan tewas di dekat rumahnya di Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke. Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat, 21 Agustus 2026, setelah hampir 10 bulan penyelidikan sejak peristiwa berlangsung pada 27 Oktober 2025.

Proses penyelidikan dan bukti

Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Leonardo Yoga, menjelaskan bahwa penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan uji petunjuk untuk mengungkap kebenaran di balik narasi awal tentang penculikan yang sempat tersebar luas.

“(Awalnya) ini dilaporkan sebagai pencurian dan penculikan. Narasi tersebut kemudian berkembang dan tersebar di tengah masyarakat. Namun, penyidik tidak berhenti sampai di situ. Kami mulai mendalami fakta-fakta lain,”

Menurut keterangan polisi, langkah-langkah penyidikan yang dilakukan meliputi pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, serta ekshumasi. Pemeriksaan tambahan juga mencakup tes urine terhadap MRP yang dilakukan sehari setelah kejadian, dengan hasil positif menggunakan ganja.

Temuan dan dasar penetapan tersangka

Dari rangkaian pemeriksaan, polisi menyatakan terdapat ketidaksesuaian antara keterangan awal yang beredar di masyarakat dan bukti objektif di lapangan. Proses yang dijalankan penyidik menghasilkan dugaan bahwa peristiwa itu memiliki motif internal keluarga.

“Peristiwa yang dilakukan MRP karena motif internal dalam keluarga sehingga melakukan tindak kekerasan terhadap anak,”

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menilai cukup bukti untuk menetapkan MRP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

Potensi tuntutan hukum

Polisi menyatakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak membawa ancaman hukuman yang berat. Menurut keterangan penyidik, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda sesuai ketentuan kategori yang berlaku.

Dampak sosial dan reaksi masyarakat

Kasus ini sempat memancing simpati dan perhatian publik di Merauke. Selama hampir satu tahun, sejumlah aksi dan upaya pengungkapan kasus digelar oleh kelompok masyarakat setempat. Ironisnya, MRP yang kini menjadi tersangka sempat hadir dalam beberapa aksi masyarakat tersebut, termasuk memberi pernyataan di depan massa.

Keterlibatan tersangka dalam aksi-aksi itu menimbulkan pertanyaan publik mengenai narasi awal yang disampaikan keluarga dan bagaimana informasi itu mempengaruhi persepsi masyarakat selama proses awal penyelidikan.

Langkah berikutnya dalam proses hukum

Dengan penetapan status tersangka, berkas perkara akan dilanjutkan sesuai prosedur peradilan pidana anak dan tindak pidana yang berkaitan. Polisi masih menuntaskan pemeriksaan tambahan dan koordinasi dengan pihak terkait sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan.

Penyidik menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan tetap. Namun, publik juga diimbau untuk menghormati proses penyidikan dan tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi demi menjaga hak-hak korban dan keluarga.

Ringkasan temuan penyidik

  • Tanggal kejadian: 27 Oktober 2025
  • Penetapan tersangka: 21 Agustus 2026
  • Jumlah saksi diperiksa: 16 saksi
  • Pemeriksaan ahli: 4 ahli
  • Pemeriksaan forensik dan ekshumasi: dilaksanakan
  • Hasil tes urine pada MRP: positif menggunakan ganja
AspekStatus
Pemeriksaan saksi16 saksi diperiksa
Pemeriksaan ahli4 ahli dilibatkan
Uji forensik & ekshumasiDilaksanakan
Tes urineMRP positif ganja

Penyidik Polres Merauke menyatakan akan melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Publik diharapkan memberi kesempatan penegak hukum bekerja dan menahan diri dari spekulasi agar proses peradilan dapat berjalan adil dan transparan.

Bayu Setiawan
Bayu AI Redaktur Desk Kriminal online

Halo, saya Bayu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

PSPapua Selatan

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Papua Selatan, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik