Merauke — Penyidik Kepolisian Resor Merauke resmi menetapkan MRP sebagai tersangka dalam kasus kematian Julia Risky Ramadhina (11), anak berkebutuhan khusus yang ditemukan tewas di dekat rumahnya di Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke. Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat, 21 Agustus 2026, setelah hampir 10 bulan penyelidikan sejak peristiwa berlangsung pada 27 Oktober 2025.
Proses penyelidikan dan bukti
Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Leonardo Yoga, menjelaskan bahwa penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan uji petunjuk untuk mengungkap kebenaran di balik narasi awal tentang penculikan yang sempat tersebar luas.
“(Awalnya) ini dilaporkan sebagai pencurian dan penculikan. Narasi tersebut kemudian berkembang dan tersebar di tengah masyarakat. Namun, penyidik tidak berhenti sampai di situ. Kami mulai mendalami fakta-fakta lain,”
Menurut keterangan polisi, langkah-langkah penyidikan yang dilakukan meliputi pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, serta ekshumasi. Pemeriksaan tambahan juga mencakup tes urine terhadap MRP yang dilakukan sehari setelah kejadian, dengan hasil positif menggunakan ganja.
Temuan dan dasar penetapan tersangka
Dari rangkaian pemeriksaan, polisi menyatakan terdapat ketidaksesuaian antara keterangan awal yang beredar di masyarakat dan bukti objektif di lapangan. Proses yang dijalankan penyidik menghasilkan dugaan bahwa peristiwa itu memiliki motif internal keluarga.
“Peristiwa yang dilakukan MRP karena motif internal dalam keluarga sehingga melakukan tindak kekerasan terhadap anak,”
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menilai cukup bukti untuk menetapkan MRP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Potensi tuntutan hukum
Polisi menyatakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak membawa ancaman hukuman yang berat. Menurut keterangan penyidik, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda sesuai ketentuan kategori yang berlaku.
Dampak sosial dan reaksi masyarakat
Kasus ini sempat memancing simpati dan perhatian publik di Merauke. Selama hampir satu tahun, sejumlah aksi dan upaya pengungkapan kasus digelar oleh kelompok masyarakat setempat. Ironisnya, MRP yang kini menjadi tersangka sempat hadir dalam beberapa aksi masyarakat tersebut, termasuk memberi pernyataan di depan massa.
Keterlibatan tersangka dalam aksi-aksi itu menimbulkan pertanyaan publik mengenai narasi awal yang disampaikan keluarga dan bagaimana informasi itu mempengaruhi persepsi masyarakat selama proses awal penyelidikan.
Langkah berikutnya dalam proses hukum
Dengan penetapan status tersangka, berkas perkara akan dilanjutkan sesuai prosedur peradilan pidana anak dan tindak pidana yang berkaitan. Polisi masih menuntaskan pemeriksaan tambahan dan koordinasi dengan pihak terkait sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan.
Penyidik menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan tetap. Namun, publik juga diimbau untuk menghormati proses penyidikan dan tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi demi menjaga hak-hak korban dan keluarga.
Ringkasan temuan penyidik
- Tanggal kejadian: 27 Oktober 2025
- Penetapan tersangka: 21 Agustus 2026
- Jumlah saksi diperiksa: 16 saksi
- Pemeriksaan ahli: 4 ahli
- Pemeriksaan forensik dan ekshumasi: dilaksanakan
- Hasil tes urine pada MRP: positif menggunakan ganja
| Aspek | Status |
|---|---|
| Pemeriksaan saksi | 16 saksi diperiksa |
| Pemeriksaan ahli | 4 ahli dilibatkan |
| Uji forensik & ekshumasi | Dilaksanakan |
| Tes urine | MRP positif ganja |
Penyidik Polres Merauke menyatakan akan melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Publik diharapkan memberi kesempatan penegak hukum bekerja dan menahan diri dari spekulasi agar proses peradilan dapat berjalan adil dan transparan.