Batam, KEPRI — Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menyatakan ada keterkaitan antara pengungkapan kapal pembawa 2,6 ton methamphetamine (sabu cair) dengan kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin yang terungkap pada awal Agustus 2026 di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Indikasi keterkaitan kasus
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan penyidik menemukan adanya irisan antara kedua perkara tersebut. Temuan itu mendorong pengembangan penyidikan untuk membuka jaringan yang lebih tinggi. Menurut Suyudi, keterkaitan itu bukan hanya soal kewarganegaraan awak kapal.
"Pengungkapan kasus ini ada kaitan dengan yang ketamin, ada irisan dan ada kaitan. Namun bukan karena sesama orang Myanmar. Masih kita kembangkan untuk pengungkapan jaringan di atasnya,"
Pernyataan itu disampaikan Suyudi kepada wartawan saat rangkaian ekspos penggagalan penyelundupan di Batam, Jumat. Ia menjelaskan penyidik menindaklanjuti pola-pola yang ditemukan pada kedua pengungkapan.
Persamaan modus dan pergerakan kapal
BNN mencatat sejumlah kemiripan antara kedua peristiwa, antara lain:
- penggunaan kapal berbendera Tanzania,
- penggantian nama kapal secara berulang,
- pola pergerakan yang dinilai anomali di sekitar Selat Malaka dan perairan Kepri.
Gambaran pergerakan kapal yang berputar-putar sebelum diduga memasuki perairan Indonesia dinilai sebagai upaya mengelabui aparat penegak hukum.
Rangkaian pengungkapan
Pada 6 Agustus 2026, tim gabungan TNI Angkatan Laut, Bea Cukai, Bareskrim Polri dan BNN menggagalkan penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin dari kapal asing MV King Sun yang beroperasi di perairan utara Tanjung Berakit, Kepri. Dalam peristiwa itu awak kapal terdiri atas tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Dalam kasus teranyar, tim gabungan BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri mengamankan kapal MV Ocean Porter di perairan Tanjung Parit, Kabupaten Karimun, pada 17 Agustus 2026. Kapal itu ditemukan membawa 2,6 ton sabu dalam bentuk cair, serta sejumlah rokok tanpa pita cukai. Seluruh awak kapal dilaporkan berkewarganegaraan Myanmar.
| Peristiwa | Tanggal | Barang bukti | Lokasi |
|---|---|---|---|
| Penggagalan ketamin | 6 Agustus 2026 | ~1,3 ton ketamin | Perairan utara Tanjung Berakit, Kepri |
| Penggagalan sabu cair | 17 Agustus 2026 | 2,6 ton methamphetamine cair, rokok tanpa pita cukai | Perairan Tanjung Parit, Karimun |
Evolusi modus penyelundupan
Suyudi juga menyoroti perubahan modus operandi sindikat, dari penyelundupan narkotika dalam bentuk padat menjadi bentuk cair. Perubahan ini dinilai menuntut adaptasi upaya penindakan oleh aparat, termasuk teknik pemeriksaan dan alat uji di lapangan.
Menurutnya, peralihan bentuk barang terlarang menjadi cairan berpotensi menyulitkan identifikasi awal, sehingga penyidik perlu melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan dan klasifikasi narkotika.
Kerja sama antarlembaga
Penangkapan-penangkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi, termasuk BNN, Kepolisian, Bea Cukai, dan TNI AL. Langkah koordinatif dinilai penting untuk mengawasi jalur laut yang strategis di Selat Malaka dan perairan Kepulauan Riau.
Dampak dan langkah selanjutnya
BNN menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta pihak-pihak yang diduga berada di balik operasi penyelundupan. Penyelidikan akan mencakup penelusuran rute, pemilik kapal, dan pihak yang diduga menyediakan fasilitas logistik.
Hingga ekspos digelar, pihak berwenang belum merilis rincian lanjutan terkait identitas tersangka yang diduga berperan di tingkat manajemen jaringan maupun perkembangan penyitaan lainnya.
Kejadian ini menegaskan kerentanan wilayah perairan Kepri sebagai koridor penyelundupan narkotika internasional. Penegak hukum menekankan pentingnya penguatan pengawasan maritim serta peningkatan teknologi dan sumber daya manusia untuk menanggulangi ancaman tersebut.