Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunda keberangkatan 4.624 calon penumpang yang diduga hendak berangkat sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural selama periode Januari hingga Juli 2026. Langkah penundaan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan perlindungan terhadap warga yang berpotensi menjadi korban praktik pengiriman pekerja tanpa prosedur resmi.
Penyebaran penundaan menurut pelabuhan
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Batam, penundaan paling banyak terjadi di Pelabuhan Batam Centre sejumlah 3.784 orang. Berikut rincian penundaan di pelabuhan dan bandara di wilayah Batam:
| Lokasi | Jumlah Penundaan |
|---|---|
| Pelabuhan Batam Centre | 3.784 |
| Pelabuhan Harbour Bay | 680 |
| Bengkong Gold Coast | 120 |
| Pelabuhan Sekupang | 21 |
| Bandara Hang Nadim | 16 |
| Pelabuhan Nongsapura | 3 |
Alasan penundaan dan metode pemeriksaan
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa penundaan bukan dimaksudkan untuk menghambat warga yang ingin bekerja ke luar negeri, melainkan sebagai upaya memastikan keberangkatan melalui jalur resmi sehingga mendapatkan perlindungan.
"Ini bukan untuk menghambat masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, tetapi justru untuk memastikan mereka berangkat melalui prosedur yang benar dan mendapatkan perlindungan,"
Kharisma menyebutkan pemeriksaan terhadap calon penumpang meliputi profiling, wawancara, pemeriksaan dokumen pendukung, penelaahan riwayat perjalanan, dan pendalaman terhadap maksud serta tujuan keberangkatan. Dari sampel pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kondisi yang memerlukan pendalaman, antara lain:
- keterangan maksud dan tujuan perjalanan yang tidak jelas atau tidak konsisten;
- dokumen pendukung yang tidak lengkap;
- indikasi perjalanan diarahkan oleh pihak lain atau agen yang tidak bertanggung jawab.
Negara tujuan dan implikasi
Menurut Kharisma, negara tujuan yang paling sering muncul pada indikasi kasus PMI nonprosedural adalah Malaysia, diikuti oleh Singapura. Kondisi ini mencerminkan pola mobilitas tenaga kerja di wilayah perbatasan dan pelabuhan Batam, di mana akses ke negara tetangga relatif mudah tetapi rentan terhadap praktik nonprosedural.
Penundaan keberangkatan merupakan langkah preventif yang memberi waktu bagi petugas untuk melakukan verifikasi dan memastikan bahwa calon penumpang tidak dimanfaatkan oleh pihak agen atau jaringan yang menawarkan rute tidak resmi. Jika dari hasil pendalaman ditemukan indikasi kuat bahwa tujuan keberangkatan adalah untuk bekerja secara nonprosedural, petugas akan melanjutkan langkah penanganan sesuai ketentuan.
Dampak bagi calon penumpang dan keluarga
Bagi calon penumpang, kebijakan penundaan dapat menimbulkan ketidaknyamanan, keterlambatan rencana, dan kebutuhan administrasi tambahan. Namun, otoritas menilai intervensi diperlukan untuk mencegah potensi eksploitasi, pemalsuan dokumen, atau kondisi kerja yang membahayakan di luar negeri. Kharisma menegaskan bahwa tindakan itu juga untuk melindungi hak-hak WNI.
Di tingkat keluarga dan masyarakat, langkah ini diharapkan meningkatkan kesadaran pentingnya keberangkatan ke luar negeri melalui jalur resmi, serta memicu upaya informasi dan sosialisasi yang lebih intensif oleh pemerintah daerah dan lembaga terkait.
Langkah selanjutnya
Calon penumpang yang ditunda akan menjalani proses pendalaman lebih lanjut oleh petugas Imigrasi. Jika ditemukan bukti adanya niat atau tindak pengiriman pekerja yang tidak sesuai prosedur, kasus tersebut dapat dirujuk ke lembaga terkait untuk tindakan lanjutan. Imigrasi juga mendorong calon pekerja dan keluarga untuk memanfaatkan layanan resmi, mendapatkan informasi tentang prosedur, dan melaporkan agen yang menawarkan rute tidak resmi.
Kantor Imigrasi Batam terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan di titik-titik keberangkatan, sekaligus menyediakan pembinaan bagi masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri agar terhindar dari praktik berbahaya.