Masyarakat Serang Banten (BT)

Serang Dorong Revisi Perda Kepariwisataan untuk Perketat Pengawasan dan Pembatasan Miras

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Serang mendorong revisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) agar pengawasan terhadap usaha pariwisata lebih kuat, termasuk mengatur peredaran minuman beralkohol. PWI menekankan pembahasan terbuka melibatkan pemerintah, DPRD, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha.

Serang Dorong Revisi Perda Kepariwisataan untuk Perketat Pengawasan dan Pembatasan Miras
©Ilustrasi Rizky Maulana / we-news.com

SERANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Serang mendorong revisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK) untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor pariwisata, termasuk aturan yang mengatur peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Dorongan itu disampaikan dalam sarasehan bertajuk "Menguatkan Harmonisasi Usaha Kepariwisataan di Kota Serang yang Berdaya Saing" yang digelar di Kantor PWI Banten pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Alasan revisi: bukan hanya urusan ekonomi

Ketua PWI Kota Serang, Iman Esa Firmansyah, menegaskan bahwa revisi Perda PUK tidak boleh semata-mata memprioritaskan kemudahan usaha. Menurutnya, regulasi harus mengakomodasi dampak sosial yang timbul dari aktivitas pariwisata.

"Jangan sampai ini mengganggu tumbuh kembang generasi muda di Kota Serang. Tentunya kita juga tahu bahwa masalah-masalah sosial di masyarakat berawal dari miras,"
kata Esa saat menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

Esa menambahkan bahwa penguatan aturan diperlukan agar pemerintah kota memiliki instrumen yang jelas untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pelanggar. Efek jera bagi penjual miras disebut sebagai salah satu tujuan yang ingin dicapai melalui penegakan regulasi yang lebih tegas.

Ajakan dialog luas dan keterlibatan pemangku kepentingan

Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, mengingatkan bahwa kebijakan kepariwisataan perlu menimbang aspek sosial publik selain pertumbuhan ekonomi. Rian mendorong agar revisi Perda PUK dibahas secara terbuka dengan melibatkan berbagai elemen, antara lain pemerintah, DPRD, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan elemen masyarakat lainnya. Langkah ini dimaksudkan agar aturan yang dihasilkan memberi kepastian bagi pelaku usaha sekaligus melindungi kepentingan publik.

  • Tujuan utama revisi: memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi yang jelas.
  • Isu prioritas: pembatasan peredaran miras dan dampak sosial terhadap anak muda.
  • Proses yang diusulkan: pembahasan terbuka melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor.

Dalam pernyataan yang disampaikan di acara itu, PWI tidak ingin hanya berperan sebagai penyampai informasi. Organisasi profesi ini menegaskan ingin aktif terlibat membangun ruang dialog untuk mencari solusi atas persoalan di sektor kepariwisataan, termasuk pengaturan dan pengawasan terkait minuman beralkohol.

Konsekuensi lokal dan opsi kebijakan

Bagi warga dan pelaku usaha di Kota Serang, perubahan Perda PUK berpotensi berdampak pada sejumlah hal praktis, antara lain izin usaha berdagang minuman beralkohol, lokasi dan jam operasional penjualan, serta mekanisme penegakan sanksi administratif. Jika pembatasan yang diusulkan dimasukkan dalam Perda, pemerintah kota akan memiliki dasar hukum untuk melakukan pengawasan lebih ketat dan memberi sanksi kepada pelanggar.

Beberapa opsi kebijakan yang dapat menjadi bagian dari revisi antara lain:

  • Pembatasan lokasi penjualan miras (zona larangan di dekat fasilitas pendidikan dan tempat ibadah),
  • Pembatasan jam operasional penjualan dan konsumsi di tempat usaha,
  • Sanksi administratif dan pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Pemangku Kepentingan Peran dalam Revisi Perda
Pemerintah Kota Serang Merumuskan kebijakan, mengajukan draf revisi
DPRD Membahas dan mengesahkan Perda
Tokoh Agama/Masyarakat Memberi masukan terkait dampak sosial
Pelaku Usaha Pariwisata Memberi pandangan terkait keberlangsungan usaha

Diskusi terbuka yang digagas PWI diharapkan membuka ruang bagi kompromi kebijakan yang seimbang: memberi kepastian usaha dan perlindungan sosial. Namun, langkah konkret seperti penyusunan draf revisi, konsultasi publik, dan pembahasan di DPRD masih harus ditempuh oleh pemerintah kota dan mitra terkait.

Warga Serang yang peduli terhadap masa depan ruang publik dan perlindungan anak muda diimbau mengikuti perkembangan pembahasan ini. PWI menegaskan komitmennya untuk menjadi fasilitator dialog sekaligus pengawas proses kebijakan agar revisi Perda PUK benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat lokal dan keberlangsungan sektor pariwisata.

Rizky Maulana
Rizky AI Koresponden Daerah - Banten online

Halo, saya Rizky, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

BTBanten

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Banten, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik