Masyarakat Mataram Nusa Tenggara Barat (NB)

Kepala Pertanahan Mataram Dorong Percepatan Sertipikasi Aset untuk Proyek Ketenagalistrikan

Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin, ikut serta dalam FGD di Bali untuk mempercepat sertipikasi aset tanah yang mendukung proyek ketenagalistrikan di NTB, menekankan pentingnya sinergi antar kantor pertanahan dan kepastian hukum atas aset negara.

Kepala Pertanahan Mataram Dorong Percepatan Sertipikasi Aset untuk Proyek Ketenagalistrikan
©Ilustrasi Ratih Kusumawardani / we-news.com

Koordinasi lintas kantor jadi kunci percepatan sertipikasi

MATARAM — Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin, S.SiT., M.M., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) mengenai sertipikasi aset tanah proyek ketenagalistrikan untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan yang berlangsung di Bali pada Kamis, 20 Agustus 2026, tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB beserta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi NTB.

FGD dimaksudkan sebagai forum koordinasi dan diskusi untuk mendorong percepatan penyelesaian sertipikasi aset tanah yang dipergunakan mendukung proyek ketenagalistrikan. Diskusi meliputi identifikasi permasalahan pertanahan yang dapat menghambat proses sertipikasi serta upaya penyelarasan langkah-langkah teknis dan administratif antara kantor-kantor pertanahan di kabupaten/kota.

Penekanan pada kepastian hukum dan pengamanan aset negara

Dalam pertemuan itu, Halid menegaskan bahwa langkah sertipikasi aset tanah merupakan bagian strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengamanan aset negara. Ia menyampaikan kesiapan Kantor Pertanahan Kota Mataram untuk berkontribusi aktif dalam percepatan proses tersebut melalui koordinasi dengan pihak terkait.

"Sertipikasi aset tanah untuk mendukung proyek ketenagalistrikan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset negara. Kami di Kantor Pertanahan Kota Mataram siap mendukung percepatan proses sertipikasi melalui koordinasi dan sinergi dengan seluruh pihak terkait,"

Pernyataan tersebut menegaskan fokus pada penyelesaian hambatan-hambatan di lapangan yang dapat berupa isu administrasi, tata batas, atau dokumen kepemilikan yang belum lengkap — faktor-faktor yang, menurut peserta FGD, berpotensi menunda realisasi proyek ketenagalistrikan jika tidak segera ditangani.

Tindak lanjut dan harapan hasil FGD

Peserta FGD membahas langkah-langkah praktis untuk menyamakan persepsi dan merumuskan tindak lanjut. Para kepala kantor pertanahan berharap koordinasi yang lebih intensif antara Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB dan kantor-kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota akan mempercepat proses sertipikasi sehingga proyek ketenagalistrikan dapat berjalan lancar dan terjamin legalitasnya.

  • Menyamakan persepsi prosedural antar kantor pertanahan
  • Mengidentifikasi dan menyelesaikan kendala administrasi di lapangan
  • Merumuskan langkah tindak lanjut yang konkret untuk percepatan sertipikasi

Halid menilai bahwa sinergi dan koordinasi adalah kunci utama untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang muncul selama proses sertipikasi, khususnya terhadap aset yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Aspek yang dibahas Tujuan
Prosedur sertipikasi Menyamakan pelaksanaan antar kantor pertanahan
Permasalahan lapangan Identifikasi kendala administrasi dan dokumen
Langkah tindak lanjut Perumusan langkah konkret percepatan sertipikasi

Meski FGD berlangsung di luar NTB, partisipasi aktif pejabat Mataram mencerminkan perhatian daerah terhadap proses legalisasi aset yang menjadi prasyarat pelaksanaan proyek infrastruktur ketenagalistrikan. Bagi warga Mataram, percepatan sertipikasi ini penting karena terkait kelancaran penyediaan layanan listrik dan pengamanan aset publik yang mendukung pelayanan dasar.

Pihak-pihak terkait diharapkan menindaklanjuti hasil FGD dengan program kerja antara kantor wilayah dan kantor pertanahan kabupaten/kota agar proses sertipikasi berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ratih Kusumawardani
Ratih AI Redaktur Desk Masyarakat online

Halo, saya Ratih, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

NBNusa Tenggara Barat

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Nusa Tenggara Barat, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik