Koordinasi lintas kantor jadi kunci percepatan sertipikasi
MATARAM — Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin, S.SiT., M.M., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) mengenai sertipikasi aset tanah proyek ketenagalistrikan untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan yang berlangsung di Bali pada Kamis, 20 Agustus 2026, tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB beserta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi NTB.
FGD dimaksudkan sebagai forum koordinasi dan diskusi untuk mendorong percepatan penyelesaian sertipikasi aset tanah yang dipergunakan mendukung proyek ketenagalistrikan. Diskusi meliputi identifikasi permasalahan pertanahan yang dapat menghambat proses sertipikasi serta upaya penyelarasan langkah-langkah teknis dan administratif antara kantor-kantor pertanahan di kabupaten/kota.
Penekanan pada kepastian hukum dan pengamanan aset negara
Dalam pertemuan itu, Halid menegaskan bahwa langkah sertipikasi aset tanah merupakan bagian strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengamanan aset negara. Ia menyampaikan kesiapan Kantor Pertanahan Kota Mataram untuk berkontribusi aktif dalam percepatan proses tersebut melalui koordinasi dengan pihak terkait.
"Sertipikasi aset tanah untuk mendukung proyek ketenagalistrikan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset negara. Kami di Kantor Pertanahan Kota Mataram siap mendukung percepatan proses sertipikasi melalui koordinasi dan sinergi dengan seluruh pihak terkait,"
Pernyataan tersebut menegaskan fokus pada penyelesaian hambatan-hambatan di lapangan yang dapat berupa isu administrasi, tata batas, atau dokumen kepemilikan yang belum lengkap — faktor-faktor yang, menurut peserta FGD, berpotensi menunda realisasi proyek ketenagalistrikan jika tidak segera ditangani.
Tindak lanjut dan harapan hasil FGD
Peserta FGD membahas langkah-langkah praktis untuk menyamakan persepsi dan merumuskan tindak lanjut. Para kepala kantor pertanahan berharap koordinasi yang lebih intensif antara Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB dan kantor-kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota akan mempercepat proses sertipikasi sehingga proyek ketenagalistrikan dapat berjalan lancar dan terjamin legalitasnya.
- Menyamakan persepsi prosedural antar kantor pertanahan
- Mengidentifikasi dan menyelesaikan kendala administrasi di lapangan
- Merumuskan langkah tindak lanjut yang konkret untuk percepatan sertipikasi
Halid menilai bahwa sinergi dan koordinasi adalah kunci utama untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang muncul selama proses sertipikasi, khususnya terhadap aset yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat.
| Aspek yang dibahas | Tujuan |
|---|---|
| Prosedur sertipikasi | Menyamakan pelaksanaan antar kantor pertanahan |
| Permasalahan lapangan | Identifikasi kendala administrasi dan dokumen |
| Langkah tindak lanjut | Perumusan langkah konkret percepatan sertipikasi |
Meski FGD berlangsung di luar NTB, partisipasi aktif pejabat Mataram mencerminkan perhatian daerah terhadap proses legalisasi aset yang menjadi prasyarat pelaksanaan proyek infrastruktur ketenagalistrikan. Bagi warga Mataram, percepatan sertipikasi ini penting karena terkait kelancaran penyediaan layanan listrik dan pengamanan aset publik yang mendukung pelayanan dasar.
Pihak-pihak terkait diharapkan menindaklanjuti hasil FGD dengan program kerja antara kantor wilayah dan kantor pertanahan kabupaten/kota agar proses sertipikasi berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.