Pengadilan Negeri Mataram memutuskan tidak mengirim permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terkait vonis bebas terhadap tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat. Penetapan itu diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Ary Wahyu Irawan secara elektronik pada 18 Agustus 2026, yang menyatakan permohonan kasasi tidak memenuhi syarat formal.
Putusan formal menghentikan upaya kasasi
Dalam penetapan tersebut, pengadilan menyatakan permohonan kasasi atas putusan nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tanggal 5 Agustus 2026 tidak memenuhi persyaratan formil. Akibatnya, berkas kasasi tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung dan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan ketiga terdakwa tetap berlaku.
Siapa terdakwa dan keputusan majelis hakim
Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya membebaskan tiga terdakwa yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum. Ketiganya adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Vonis bebas tersebut dikeluarkan oleh majelis yang diketuai Dewi Santini pada sidang tanggal 5 Agustus 2026.
Reaksi kejaksaan
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan pernyataan resmi mengenai penetapan pengadilan dan akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan. Harun mengutip langkah internal yang mesti dilalui sebelum publikasi lebih lanjut.
"Kita laporkan ke pimpinan dulu,"
Aspek materiil perkara
Pada proses penyidikan, jaksa menuduh bahwa ketiga terdakwa memberikan sejumlah uang kepada 15 anggota DPRD NTB dengan tujuan memengaruhi kewenangan dan peran mereka sebagai penyelenggara negara. Dalam putusan pengadilan yang membebaskan para terdakwa, majelis juga memerintahkan pengembalian barang bukti yang sempat disita.
Pengadilan memerintahkan pengembalian uang sitaan sebesar Rp2,6 miliar kepada 15 anggota DPRD yang sebelumnya menyerahkan uang tersebut pada tahap penyidikan. Perintah pengembalian ini merupakan bagian dari putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim.
Konsekuensi hukum dan prosedural
Penetapan pengadilan yang menyatakan permohonan kasasi tidak memenuhi syarat formal menutup jalur kasasi dalam bentuk yang diajukan jaksa saat ini. Hal tersebut menegaskan bahwa, sampai ada upaya hukum lain yang sah diajukan sesuai ketentuan, putusan bebas dari Pengadilan Negeri Mataram tetap berkekuatan hukum.
- Tanggal penetapan: 18 Agustus 2026
- Nomor putusan: 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr (putusan bebas 5 Agustus 2026)
- Jumlah uang yang dikembalikan: Rp2,6 miliar
Catatan prosedural
Pengadilan merujuk pada ketentuan Pasal 244 ayat (2) dan (4) serta Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam pertimbangan administrasi penolakan kasasi. Penolakan tersebut bersifat administratif/formal sehingga bukan merupakan penilaian ulang terhadap substansi dalil atau bukti yang diajukan jaksa.
Dampak lokal dan pengawasan publik
Kasus ini menjadi sorotan publik di NTB karena melibatkan wakil rakyat. Putusan pengadilan dan konsekuensi pengembalian uang sitaan membuka ruang diskusi tentang praktik pengawasan internal lembaga legislatif, mekanisme penegakan hukum terhadap dugaan gratifikasi, serta ekspektasi masyarakat terhadap akuntabilitas pejabat publik.
Pandangan ke depan
Sampai pihak kejaksaan atau lembaga terkait mengeluarkan pernyataan lanjutan atau mengajukan upaya hukum lain sesuai ketentuan, status hukum ketiga terdakwa tetap bebas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram. Publik menanti klarifikasi dari Kejati NTB mengenai langkah selanjutnya setelah laporan internal yang disebutkan juru bicara.
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Pengadilan | Pengadilan Negeri Mataram (Persidangan TPK) |
| Tanggal putusan bebas | 5 Agustus 2026 |
| Tanggal penetapan kasasi | 18 Agustus 2026 |
| Jumlah uang dikembalikan | Rp2,6 miliar |
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan langkah prosedural dari Kejaksaan Tinggi NTB dan reaksi lembaga legislatif terkait pengembalian uang sitaan.