Penahanan dan status tersangka
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan upaya paksa penahanan terhadap empat orang pada Jumat, termasuk Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama (FS). Tiga orang lain yang ditahan adalah AP selaku Sekretaris Umum KONI, serta dua pihak swasta pemilik CV, yakni MAH (CV Niamal) dan MAM (CV Rahma).
Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Bidang Intelijen Kejati Gorontalo, Erwin, menyatakan keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.
"Hari ini tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap FS selaku Ketua KONI Provinsi Gorontalo, AP sebagai Sekretaris Umum, MAH selaku pihak swasta CV Niamal, dan MAM selaku CV Rahma,"
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Humulungo, keempat tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Alur perkara dan besaran dana
Perkara berawal dari pemberian dana hibah oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada KONI Provinsi Gorontalo selama Januari hingga Desember 2024. Total besaran hibah tercatat sekitar Rp25 miliar. Dari jumlah itu, anggaran yang digunakan untuk keperluan operasional dicatat sebesar Rp16.650.608.297.
Rafid menjelaskan dana operasional dimaksud dialokasikan untuk beberapa kebutuhan teknis, antara lain: pengadaan peralatan serta perlengkapan bagi atlet dan pelatih, konsumsi dan makanan tambahan (extra fooding), akomodasi atlet, serta bantuan kepada cabang olahraga untuk pelaksanaan tryout atau uji coba.
Penyimpangan dalam pengadaan
Penyidik menemukan indikasi pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan. Dalam beberapa kegiatan, KONI melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan pengadaan yang bertentangan dengan aturan, dengan alasan kondisi mendesak. Temuan ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
- Empat orang ditahan: FS, AP, MAH, MAM.
- Masa penahanan: 20 hari di Lapas Kelas IIA Gorontalo.
- Periode dana hibah: Januari–Desember 2024, total sekitar Rp25 miliar.
| Item | Nilai |
|---|---|
| Total dana hibah | Rp25 miliar (sekitar) |
| Dipakai untuk operasional | Rp16.650.608.297 |
| Masa penahanan | 20 hari |
Implikasi hukum dan publik
Penahanan terhadap pengurus KONI Provinsi ini membuka proses penyidikan yang lebih mendalam terhadap pengelolaan dana hibah pusat dan daerah untuk kegiatan olahraga. Selain aspek pidana, kasus ini berpotensi mendorong evaluasi internal terkait mekanisme penyaluran hibah, tata kelola keuangan organisasi olahraga, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Dalam pemberitaan ini, Kejati Gorontalo belum memaparkan secara rinci pasal yang dikenakan kepada para tersangka atau nilai kerugian negara yang disangkakan. Sampai saat ini, keempat orang yang ditahan berstatus tersangka dan tetap dijunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan penyidikan dan memberikan pembaruan bila ada informasi resmi lebih lanjut dari Kejati Gorontalo atau pihak terkait.