Pelantikan anggota Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa dan LPMK Nasional (ABPEDNAS) di Provinsi Gorontalo dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput. Menurut Prof. Reda Mantovani, yang hadir pada acara pelantikan di Gorontalo pada Rabu, 12 Agustus 2026, ABPEDNAS berpotensi menjadi rumah besar bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Wadah untuk menyatukan aspirasi
Dalam pernyataan kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 17 Agustus 2026, Prof. Reda mengatakan pelantikan tersebut merupakan momentum penting untuk menyatukan ikatan antaranggota BPD dan LPMK di Provinsi Gorontalo. Ia menjelaskan bahwa setiap desa dan kelurahan memiliki karakteristik yang berbeda sehingga diperlukan wadah yang dapat menghimpun berbagai persoalan secara menyeluruh.
"Pelantikan merupakan momentum penyatuan untuk membuat ikatan antara anggota Badan Permusyawaratan Desa dan LPMK di Provinsi Gorontalo dalam satu rumah, satu wadah, yaitu Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa dan LPMK Nasional,"
Menurut Prof. Reda, melalui ABPEDNAS aspirasi yang muncul dari masyarakat dapat dikonsolidasikan menjadi agenda bersama dan disampaikan kepada pemerintah daerah maupun pusat dengan kekuatan representasi yang lebih besar.
Peran pengawasan dan pencegahan kriminalisasi
Salah satu agenda yang dikemukakan adalah penguatan mekanisme pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa, termasuk penggunaan dana desa. Prof. Reda menilai pengawasan yang sehat dan konstruktif dapat membantu mencegah penyimpangan sekaligus menekan potensi kriminalisasi terhadap kepala desa maupun perangkat desa yang menjalankan tugas pemerintahan.
Rangkaian tujuan yang disebutkan dalam keterangan resmi mencakup:
- Penguatan persatuan antar-BPD dan LPMK di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
- Konsolidasi aspirasi masyarakat desa dan kelurahan untuk menjadi agenda bersama.
- Pengawasan tata kelola, termasuk terkait penggunaan dana desa.
Dampak lokal dan harapan komunal
Bagi masyarakat di Gorontalo, keberadaan organisasi seperti ABPEDNAS berpotensi memperjelas jalur komunikasi antara pelaku pemerintahan tingkat desa/kelurahan dengan pemerintah daerah maupun pusat. Konsolidasi ini diharapkan mempermudah penyaluran aspirasi kolektif dan advokasi kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal.
Selain itu, penguatan organisasi juga diharapkan memberi pedoman praktis bagi BPD dan LPMK dalam menjalankan fungsi pengawasan serta pemberdayaan masyarakat, sehingga proses pengambilan keputusan di tingkat desa dan kelurahan berlangsung lebih transparan dan akuntabel.
Catatan pelaksanaan dan langkah berikut
Pelantikan anggota ABPEDNAS di Gorontalo yang berlangsung pada 12 Agustus 2026 menjadi titik awal bagi asosiasi untuk membangun jaringan kerja, program pembinaan, serta mekanisme koordinasi lintas tingkatan pemerintahan. Meski demikian, efektivitas organisasi akan bergantung pada kemampuan anggota dalam menerjemahkan agenda strategis menjadi langkah operasional di lapangan.
| Agenda Utama | Harapan Dampak |
|---|---|
| Penguatan persatuan BPD dan LPMK | Peningkatan representasi aspirasi desa/kelurahan |
| Konsolidasi aspirasi masyarakat | Penyusunan agenda bersama yang terstruktur |
| Pengawasan penggunaan dana desa | Pengurangan penyimpangan dan potensi kriminalisasi |
Ke depan, hak suara dan peran advokasi ABPEDNAS di tingkat daerah dan nasional menjadi aspek yang diawasi publik. Implementasi program kerja serta mekanisme pelaporan yang jelas akan menjadi tolok ukur keberhasilan organisasi dalam memperkuat tata kelola desa dan kelurahan.
Pelantikan di Gorontalo menandai satu langkah awal; tantangan selanjutnya adalah memastikan bahwa kumpulan aspirasi dan kebijakan yang terlahir dari organisasi ini benar-benar menjangkau dan memberi manfaat bagi pemerintahan serta masyarakat di tingkat paling bawah.