Peristiwa dan Korban
Sebanyak lima orang dilaporkan meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka akibat tanah longsor yang terjadi di kawasan lereng pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Peristiwa berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WITA ketika para korban sedang beraktivitas di lokasi PETI.
Tindakan Kepolisian dan Evakuasi
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Marupa Sagala, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, kepolisian bersama warga setempat segera menuju lokasi untuk melakukan evakuasi dan pencarian korban. Berkat kerja sama tersebut, keenam orang berhasil ditemukan dan para korban kemudian diserahkan kepada keluarga masing-masing.
"Data awal yang kami terima, ada enam orang korban. Lima ditemukan meninggal dunia, dan satu orang mengalami luka-luka sehingga dilarikan ke rumah sakit,"
Untuk mengamankan tempat kejadian, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menghentikan seluruh aktivitas di lokasi dan memasang garis polisi. Namun, proses olah tempat kejadian perkara (TKP) ditunda karena masih terjadi longsor susulan yang membahayakan keselamatan petugas.
Risiko Longsor Susulan dan Hambatan Penyelidikan
Polisi menyatakan kekhawatiran terhadap kondisi lereng yang belum stabil, sehingga upaya pendalaman penyebab dan kronologi kejadian belum dapat dilanjutkan sementara waktu. Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi telah dilakukan oleh pihak Polres Pohuwato.
Sagala juga menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada laporan keluarga yang menyatakan ada anggota mereka yang masih hilang setelah kejadian, sehingga diperkirakan tidak ada korban lain yang belum ditemukan.
Konteks Penertiban PETI
Polda Gorontalo dan jajarannya dalam beberapa bulan terakhir intens melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato. Meski demikian, peristiwa ini menunjukkan masih adanya praktik penambangan secara sembunyi-sembunyi oleh sebagian warga.
Penertiban oleh aparat kepolisian bertujuan menekan aktivitas ilegal yang memperbesar risiko longsor, pencemaran lingkungan, serta potensi korban jiwa. Kasus ini menegaskan tantangan dalam menegakkan hukum di lapangan ketika lokasi penambangan berada di daerah yang rawan longsor dan seringkali dilakukan secara tersembunyi.
- Waktu kejadian: Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WITA.
- Lokasi: Lereng pertambangan emas tanpa izin di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Pohuwato.
- Korban: 6 orang ditemukan; 5 meninggal, 1 luka dan dilarikan ke rumah sakit.
- Status penyelidikan: Olah TKP ditunda sementara karena longsor susulan.
| Parameter | Jumlah |
|---|---|
| Total korban ditemukan | 6 orang |
| Meninggal | 5 orang |
| Luka-luka | 1 orang |
| Waktu kejadian | 12 Agustus 2026, ~17.30 WITA |
Dampak dan Implikasi
Selain menimbulkan korban jiwa, kejadian ini memiliki beberapa implikasi penting bagi warga dan aparat daerah di Gorontalo. Pertama, kondisi keselamatan di kawasan PETI tetap menjadi ancaman serius, khususnya pada musim hujan atau saat aktivitas penggalian mengubah kestabilan lereng. Kedua, operasi penertiban bertabrakan dengan kondisi di lapangan yang berisiko tinggi bagi petugas—menyulitkan proses hukum dan identifikasi.
Polisi menyatakan akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi setelah kondisi lokasi aman. Sementara itu, langkah-langkah preventif seperti penertiban lebih intensif dan sosialisasi risiko kepada masyarakat penambang ilegal diperlukan untuk mencegah peristiwa serupa terjadi kembali.
Berita ini bersumber dari laporan Antara yang meliput peristiwa di Kabupaten Pohuwato.