Jakarta — Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, menjadi terduga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada Fakultas Kedokteran. Perkara itu terungkap menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Penindakan dan barang bukti
Sumber pemberitaan menyebutkan bahwa dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah orang dan menyita barang bukti. Instansi yang melakukan penindakan menemukan bukti berupa uang tunai dan dokumen terkait proses penerimaan mahasiswa.
| Jenis | Jumlah/Deskripsi |
|---|---|
| Orang yang diamankan | 14 orang, termasuk pejabat Unsoed |
| Barang bukti | Sejumlah uang tunai dan dokumen terkait |
| Tanggal operasi | 20 Agustus 2026 |
Respons Kemdiktisaintek
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek) menanggapi penindakan tersebut dengan menegaskan akan menghormati dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak, dalam hal ini KPK. Menteri yang membidangi menyatakan bahwa kementerian memperoleh informasi awal melalui pemberitaan media setelah operasi berlangsung dan belum menerima konfirmasi resmi dari penegak hukum.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mencermati perkembangannya,"
Kemdiktisaintek juga menyatakan bahwa pihaknya akan menelaah lebih jauh apabila terdapat aspek yang menyentuh penyelenggaraan pendidikan tinggi atau tata kelola perguruan tinggi. Sementara itu, kementerian meminta seluruh sivitas akademika Unsoed untuk tetap menjalankan aktivitas akademik dalam suasana kondusif selama proses penegakan hukum berlangsung.
Langkah selanjutnya dan implikasi
Kasus ini berpotensi memicu pemeriksaan administrasi dan tata kelola di lingkungan perguruan tinggi, khususnya terkait mekanisme penerimaan mahasiswa jalur mandiri di fakultas kedokteran. Karena penanganan perkara kriminal menjadi wewenang penuh penegak hukum, kementerian menegaskan tidak akan mengambil kesimpulan apapun hingga ada informasi resmi dari KPK.
- Proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada KPK.
- Kemdiktisaintek akan memantau perkembangan dan melakukan koordinasi sesuai kewenangan.
- Sivitas akademika Unsoed diminta melanjutkan kegiatan akademik dalam suasana kondusif.
Hingga laporan ini disusun, keterangan resmi dari KPK mengenai status hukum individu yang diamankan serta perincian lebih lanjut tentang barang bukti belum dipublikasikan oleh lembaga penyidik. Perkembangan lanjutan diharapkan memberikan kejelasan mengenai dugaan modus, peran masing-masing pihak yang diamankan, serta potensi pelanggaran tata kelola akademik yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa.
Dalam konteks penegakan korupsi di lingkungan pendidikan tinggi, kasus-kasus serupa kerap menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal universitas, mekanisme seleksi mandiri, serta peran pengelola fakultas dalam menjaga integritas proses akademik. Ke depan, kementerian berpotensi melakukan audit kebijakan internal atau mengambil langkah administratif bila ditemukan pelanggaran yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi.
WE NEWS akan terus memantau perkembangan perkara ini dan mengabarkan keterangan resmi dari KPK serta respons lanjutan dari pihak Unsoed dan Kemdiktisaintek setelah tersedia.