Penangkapan dan kerugian perusahaan
Polres Lubuklinggau menangkap seorang karyawan berinisial GG (27) beserta dua rekannya, NP (36) dan ES (37), terkait kasus pencurian 260 tiang WiFi dari salah satu gudang perusahaan yang berada di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, menjelaskan pelaku GG meminta seorang saksi berinisial S (38) untuk mengeluarkan 50 tiang WiFi dari gudang tanpa mengikuti prosedur resmi perusahaan. Saat saksi menolak, menurut keterangan polisi, GG diduga melakukan pemaksaan hingga kekerasan.
"Pelaku kemudian mencekik leher saksi dan mengancam akan membunuhnya jika perbuatannya dilaporkan kepada pihak perusahaan,"
Keterangan itu disampaikan AKP M. Kurniawan Azwar pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dampak dari aksi pencurian tersebut dinilai signifikan oleh pihak perusahaan; hasil audit internal yang dikemukakan polisi menyebutkan total kerugian mencapai Rp 300.000.000.
Proses penyelidikan dan pengungkapan
Setelah menerima laporan, Tim Macan Satreskrim melakukan pemeriksaan saksi dan cek lokasi. Polisi menginformasikan bahwa pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan GG di gudang perusahaan dan segera mengamankan yang bersangkutan.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui sering menjual tiang WiFi tanpa sepengetahuan manajemen perusahaan. Penyidikan kemudian dikembangkan sehingga polisi juga menangkap NP dan ES di rumah masing-masing yang berlokasi di Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Periode dan modus operandi
Menurut penjelasan penyidik, aksi pencurian dilakukan sejak awal Agustus 2026. Polisi sedang mendalami peran masing-masing pelaku, alur penjualan barang yang dicuri, serta pihak-pihak yang diduga menjadi pembeli atau perantara. Kasus ini tengah diproses di Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Jumlah tiang WiFi yang dicuri: 260 unit
- Waktu kejadian: Awal Agustus 2026; pengungkapan 18–19 Agustus 2026
- Kerugian perusahaan: Rp 300.000.000 (hasil audit internal)
- Tersangka diamankan: GG, NP, ES
Implikasi lokal dan langkah selanjutnya
Kejadian ini menimbulkan perhatian terhadap pengamanan aset perusahaan dan prosedur internal di fasilitas logistik atau gudang di Lubuklinggau. Selain kerugian materi, pencurian dalam skala besar seperti ini berpotensi mengganggu layanan publik atau layanan pelanggan yang bergantung pada infrastruktur WiFi apabila tiang tersebut digunakan untuk jaringan komersial atau pelayanan publik.
Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan penyidikan termasuk pemeriksaan terhadap bukti transaksi penjualan tiang WiFi yang diduga dilakukan para pelaku. Sementara itu, perusahaan pelapor diharapkan meninjau kembali mekanisme pengeluaran barang dari gudang serta pengawasan terhadap karyawan agar kejadian serupa tidak terulang.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Lokasi kejadian | Gudang perusahaan, Jalan Kenanga II, Kel. Kenanga |
| Tersangka | GG (27), NP (36), ES (37) |
| Kerugian | Rp 300.000.000 (audit) |
Polres Lubuklinggau mengimbau perusahaan dan masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penggelapan atau pencurian barang dalam jumlah besar. Penanganan cepat dan transparan di kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap keamanan bisnis di wilayah Lubuklinggau.
Berita ini akan terus diperbarui apabila ada perkembangan resmi dari penyidik atau pernyataan tambahan dari pihak perusahaan terkait.