Peristiwa dan lokasi kejadian
Seorang pemilik hotel di Kota Lubuklinggau menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026. Korban, Halimun Alim (68), merupakan pemilik Hotel Arwana yang beralamat di Jalan Karya Masa, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Setelah mengalami dua luka bacokan, korban mendapat perawatan medis di RS AR Bunda Lubuklinggau.
Alur kejadian menurut penyidik
Berdasarkan keterangan penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Lubuklinggau, pelaku pertama kali datang ke Hotel Arwana pada malam kejadian dan diduga memaksa meminta uang kepada para tamu hotel. Ketika tamu menolak memberikan uang, korban yang berada di lokasi langsung menghubungi kepolisian sehingga pelaku pergi sementara.
Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku kembali ke hotel dengan membawa sebilah parang. Dalam kejadian itu pelaku melayangkan parang sehingga mengenai korban sebanyak dua kali pada bagian bahu kiri. Pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan aksi tersebut.
"Akan tetapi para pengunjung tidak memberikan uang tersebut dan pemilik hotel yakni Halimun yang berada di lokasi langsung menelepon polisi. Akibat hal tersebut, pelaku langsung pergi dari hotel tersebut,"
Tindakan kepolisian dan proses penyelidikan
Polres Lubuklinggau melalui Tim Macan Satreskrim telah melakukan olah tempat kejadian perkara pada Minggu, 16 Agustus 2026, untuk mengumpulkan bukti dan memetakan jalur pelarian pelaku. Penyidik menjelaskan bahwa hingga laporan terakhir, pelaku masih dalam pengejaran anggota polisi.
Kasus ini sedang didalami sebagai tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Pihak kepolisian belum merilis identitas tersangka maupun motif pasti selain dugaan awal bahwa pelaku adalah seorang preman yang melakukan pemalakan terhadap tamu hotel.
Dampak terhadap korban dan lingkungan usaha
Korban dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapat perawatan akibat luka pada bahu kiri. Peristiwa pemalakan yang berujung penganiayaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha perhotelan dan tamu yang menginap. Insiden semacam ini berpotensi menurunkan rasa aman warga serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemilik usaha bila tak segera diatasi.
- Korban: Halimun Alim (68), pemilik Hotel Arwana.
- Lokasi: Hotel Arwana, Jalan Karya Masa, Kelurahan Taba Koji, Lubuklinggau Timur I.
- Waktu kejadian: malam 15 Agustus 2026, pelaku kembali sekitar 22.00 WIB.
- Status: Pelaku masih dalam pengejaran polisi; penyelidikan dan olah TKP telah dilakukan Tim Macan Satreskrim pada 16 Agustus.
Tabel kronologi singkat
| Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| Sabtu, 15 Agustus 2026 (malam) | Pelaku datang pertama kali, meminta uang kepada tamu hotel; ditolak; pelaku pergi setelah pemilik menghubungi polisi. |
| Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar 22.00 WIB | Pelaku kembali membawa parang dan membacok korban dua kali pada bahu kiri; pelaku melarikan diri. |
| Minggu, 16 Agustus 2026 | Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan olah TKP dan penyelidikan; pelaku masih diburu. |
Warga dan pelaku usaha diimbau meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan tindakan pemerasan atau keberadaan orang mencurigakan di sekitar tempat usaha. Penyelesaian kasus ini akan menentukan langkah pencegahan lebih lanjut dan upaya penegakan hukum untuk memastikan rasa aman di lingkungan Kota Lubuklinggau.