Penggerebekan dan penangkapan
Polres Pagar Alam melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di kawasan Demporeokan, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara pada Minggu, 16 Agustus 2026. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu orang pria bernama Bobi Handeka beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 2,3 kilogram.
Proses penindakan
Kepala Satuan Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Dohan Yoanda Prima, menyatakan penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di kawasan itu. Menurut keterangan resmi, tim langsung melakukan penyelidikan dan tindak lanjut berupa penggerebekan hingga penangkapan tersangka di dalam kamar kos.
"Menanggapi laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Kami berhasil mengamankan satu orang pria di dalam kos tersebut,"
Barang bukti yang ditemukan
Petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar dan menemukan barang bukti yang dibungkus serta disimpan di beberapa lokasi. Rinciannya tercatat sebagai berikut:
- 13 paket diduga ganja dibungkus plastik hitam di atas lemari pakaian;
- 3 linting narkotika jenis ganja ditemukan di dalam lemari pakaian;
- Total berat keseluruhan barang bukti: 2.300 gram (2,3 kg).
| Jenis Bukti | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Paket ganja | 13 paket | Dibungkus plastik hitam, ditemukan di atas lemari |
| Lintingan ganja | 3 linting | Dalam lemari pakaian |
| Berat total | 2.300 gram | 2,3 kilogram |
Penanganan hukum dan penyelidikan lanjutan
Setelah penangkapan dan penggeledahan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pendalaman terkait asal barang bukti dan jaringan peredaran yang kemungkinan terlibat.
Iptu Dohan Yoanda Prima menyampaikan langkah tindak lanjut yang ditempuh aparat, antara lain penelitian barang bukti dan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap asal muatan. Untuk perkara pidana, pelaku terancam dikenai pasal dari undang-undang narkotika terkait.
Ancaman pasal yang disangkakan
Berdasarkan keterangan resmi, pelaku dapat disangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dirujuk, yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2). Rujukan tersebut mengatur sanksi bagi pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam jumlah tertentu.
Dampak lokal dan harapan penegakan hukum
Penggerebekan ini menyorot upaya penegakan hukum di Kota Pagar Alam terhadap peredaran narkotika yang berdampak langsung pada keamanan dan ketentraman masyarakat. Penemuan sejumlah ganja dalam jumlah lebih dari dua kilogram menunjukkan kebutuhan akan pengawasan komunitas dan koordinasi aparat penegak hukum di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Warga diharapkan tetap aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba kepada aparat agar respons cepat dapat dilakukan. Sementara penyidikan masih berlangsung, Polres Pagar Alam berjanji untuk melanjutkan proses hukum sesuai prosedur guna mengungkap jaringan yang mungkin terlibat.
Liputan ini berdasarkan keterangan resmi dari Polres Pagar Alam dan rilis yang disampaikan pada 18 Agustus 2026.