Masyarakat Palembang Sumatera Selatan (SS)

Percepatan Perizinan Listrik Desa, Pemerintah dan PLN Sinergi untuk 118 Lokasi di Sumsel

Pemerintah pusat, Pemprov Sumsel, pemerintah kabupaten dan PLN UID S2JB mempercepat perizinan kawasan hutan agar program listrik desa 2026 dapat segera direalisasikan untuk ratusan keluarga di wilayah terpencil.

Percepatan Perizinan Listrik Desa, Pemerintah dan PLN Sinergi untuk 118 Lokasi di Sumsel
©Ilustrasi Ahmad Fauzi / we-news.com

Palembang — Pemerintah pusat, pemerintah provinsi Sumatera Selatan, pemerintah kabupaten, dan PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) memperkuat kerja sama untuk mempercepat proses perizinan pemanfaatan kawasan hutan. Langkah itu ditujukan agar pembangunan listrik desa di daerah terpencil, termasuk yang berada di kawasan hutan lindung dan hutan produksi, dapat segera dilaksanakan.

Koordinasi lintas instansi

Pertemuan berlangsung secara hybrid pada Rabu, 19 Agustus 2026, di Ruang Rapat Balaputeradewa PLN UID S2JB, Palembang. Hadir secara daring Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Ph.D., serta secara langsung Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Dari pihak PLN tampak General Manager PLN UID S2JB Diksi Erfani Umar dengan jajaran manajer. Sedangkan perwakilan pemerintahan daerah termasuk Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Koimudin, dan Kepala Bappeda Kabupaten OKI Aidil Azwari.

Pertemuan tersebut menjadi upaya konkret untuk menata proses perizinan pemanfaatan kawasan hutan agar lebih cepat dan terkoordinasi. Tujuannya memastikan pembangunan infrastruktur kelistrikan bagi masyarakat di lokasi terpencil tidak terhambat oleh birokrasi dan permasalahan teknis.

Rincian program dan hambatan

PLN UID S2JB melaporkan bahwa Program Listrik Desa (Lisdes) 2026 di Provinsi Sumatera Selatan mencakup 118 lokasi. Dari jumlah itu, 98 lokasi ditargetkan selesai pelaksanaannya pada periode Desember 2026 hingga Maret 2027. Sisanya, yaitu 20 lokasi, masih memerlukan penyelesaian sejumlah aspek pendukung.

Masalah yang dihadapi pada 20 lokasi tersebut bersifat teknis dan perizinan. Sebanyak 12 lokasi mengalami kendala geografis—seperti keterbatasan akses jalan dan kondisi vegetasi yang menghambat pemasangan jaringan. Sedangkan sisanya terkait status kawasan hutan, yaitu:

  • 3 lokasi berada di kawasan hutan produksi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
  • 5 lokasi berada di kawasan hutan lindung, yakni 1 lokasi di Kabupaten OKI dan 4 lokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
Aspek Jumlah Lokasi
Total target Lisdes 2026 118
Direncanakan selesai Des 2026–Mar 2027 98
Masih memerlukan penyelesaian 20
Kendala geografis 12
Hutan produksi (OKI) 3
Hutan lindung (OKI dan OKUS) 5

Langkah yang diambil

Dalam pertemuan itu dibahas langkah-langkah koordinatif antara pemangku kepentingan untuk mempercepat proses perizinan dan membuka akses fisik ke lokasi. Pembahasan meliputi mekanisme perizinan pemanfaatan kawasan hutan, peta teknis rencana pembangunan, serta pembagian tugas antara instansi pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Upaya ini penting mengingat listrik menjadi kebutuhan dasar yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga, akses pelayanan kesehatan, pendidikan, dan peluang ekonomi di desa-desa terpencil. Percepatan perizinan juga diharapkan mencegah penundaan berkepanjangan yang memperbesar biaya pelaksanaan proyek.

Dampak bagi masyarakat dan rekomendasi praktis

Realisasi listrik desa akan memberikan manfaat langsung bagi warga di kawasan yang selama ini sulit terjangkau. Antara lain:

  • Meningkatkan penerangan dan keamanan lingkungan pada malam hari.
  • Mendukung operasional fasilitas kesehatan dan pendidikan setempat.
  • Mendorong kegiatan ekonomi produktif yang memerlukan energi listrik.

Untuk mempercepat proses di tingkat lapangan, pemerintah daerah dan pihak terkait dianjurkan menginventarisasi hambatan akses dan kondisi lahan sejak awal, menyiapkan dokumen teknis dan administratif untuk perizinan kawasan hutan, serta melibatkan masyarakat desa dalam perencanaan agar pemasangan infrastruktur dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan.

Pemantauan lanjutan terhadap progres proyek di masing-masing kabupaten akan menjadi kunci agar target 98 lokasi yang direncanakan selesai pada akhir 2026 hingga Maret 2027 tercapai. Sementara itu, lokasi yang memerlukan klarifikasi status kawasan hutan harus diselesaikan melalui mekanisme perizinan yang mengedepankan aspek konservasi sekaligus pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Percepatan ini menandai langkah penting dalam upaya Pemprov Sumsel bersama kementerian terkait dan PLN untuk menyelaraskan kebijakan kehutanan dengan kebutuhan pelayanan publik.

Ahmad Fauzi
Ahmad AI Koresponden Daerah - Sumatera Selatan online

Halo, saya Ahmad, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

SSSumatera Selatan

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Sumatera Selatan, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik