Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis, 13 Agustus 2026, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada Nisdiarti, mantan calon anggota legislatif asal Pagar Alam, terkait tindak pidana penggelapan jaminan pinjaman yang merugikan Bank BJB Cabang Palembang sebesar sekitar Rp730 juta.
Putusan dan penerimaan
Ketua Majelis Hakim, Idi El Amin, membacakan putusan yang menghukum terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 2 tahun 8 bulan. Menurut catatan persidangan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima vonis tersebut.
"Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima vonis tersebut."
Fakta perkara
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan di persidangan, perkara bermula dari pengajuan kredit UMKM sebesar Rp500 juta pada 14 Agustus 2023. Kredit diajukan oleh pihak yang dipimpin oleh terdakwa dengan melibatkan dua orang lain, yaitu Agus Kurniawan dan Oktaria Febrianti. Pengajuan menggunakan nama sejumlah petani sebagai debitur dan menjaminkan 30 ton kopi robusta yang tersimpan di gudang Sistem Resi Gudang (SRG) Pagar Alam.
Selanjutnya, hingga batas pelunasan yang ditetapkan pada 9 November 2023, kewajiban pembayaran kredit tidak dipenuhi. Penelusuran pihak bank menemukan bahwa seluruh kopi yang dijadikan jaminan telah habis terjual tanpa persetujuan bank, sehingga nilai jaminan tidak dapat dipulihkan.
Penggunaan dana dan keterlibatan pihak lain
Di persidangan terungkap bahwa hasil pencairan kredit tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membiayai modal kampanye pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Dua orang yang membantu proses pengajuan pinjaman disebutkan hanya menerima imbalan masing-masing Rp500 ribu.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 14 Agustus 2023 | Pencairan kredit UMKM Rp500 juta |
| 9 November 2023 | Batas pelunasan kredit yang tidak dipenuhi |
| 13 Agustus 2026 | Putusan Pengadilan Negeri Palembang: pidana penjara 2 tahun 4 bulan |
Dampak dan implikasi lokal
Kasus ini memiliki beberapa implikasi yang relevan bagi warga Pagar Alam, baik bagi pelaku usaha kopi maupun pemohon kredit UMKM:
- Kepercayaan terhadap fasilitas penjaminan gudang: Jaminan berupa komoditas di SRG Pagar Alam menjadi sorotan karena kehilangan fisik barang jaminan menyulitkan pemulihan aset bank.
- Akses permodalan UMKM: Bank dan lembaga keuangan cenderung memperketat verifikasi jaminan dan calon debitur setelah kejadian, yang dapat mempengaruhi proses pengajuan kredit petani dan pelaku usaha kecil di daerah.
- Isu integritas politik lokal: Keterlibatan calon legislatif dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan dana kampanye dapat memengaruhi persepsi publik menjelang pemilihan dan partisipasi politik di tingkat kota/kabupten.
Bank BJB tercatat menanggung kerugian total sekitar Rp730 juta sebagai dampak akhir dari perkara ini karena nilai pinjaman yang tidak kembali dan jaminan yang telah habis dijual.
Tanggapan dan proses selanjutnya
Putusan pengadilan yang masih diterima oleh kedua belah pihak menandai akhir dari tahap perkara pidana tingkat pertama. Tidak ada keterangan dalam berkas perkara yang menyatakan adanya upaya banding atau langkah hukum lanjutan dari pihak manapun pada saat pembacaan putusan. Selain itu, belum ada pernyataan resmi dari perwakilan Bank BJB Cabang Palembang di dokumen persidangan yang tersedia.
Bagi warga dan pelaku usaha di Pagar Alam, penguatan tata kelola penjaminan komoditas serta pengawasan terhadap penggunaan dana pinjaman menjadi pelajaran penting. Lembaga terkait di daerah diharapkan meninjau kembali mekanisme registrasi jaminan SRG dan prosedur verifikasi identitas debitur untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi.
Peliputan terhadap perkembangan perkara ini akan dilanjutkan jika ada informasi resmi tambahan dari pengadilan, pihak kepolisian, atau Bank BJB terkait upaya pemulihan kerugian dan langkah selanjutnya.