PALEMBANG — Nasib 5.990 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih belum diputuskan. Pemerintah provinsi menyatakan pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan aspek administrasi organisasi.
Pertimbangan anggaran dan administrasi
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, mengatakan pengalihan status PPPK paruh waktu harus disesuaikan dengan kondisi keuangan dan kebutuhan tiap daerah. Menurutnya, pusat mendorong pemerintah daerah menelaah kemungkinan pengalihan, namun pelaksanaannya harus realistis dari sisi anggaran.
“Ini kita lihat memang pemerintah pusat mengharapkan daerah-daerah mencoba menelaah sesuai kemampuan daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan pusat,”
Edward menambahkan bahwa pertimbangan tidak hanya soal dana, melainkan juga menyangkut rincian jabatan, beban kerja dalam organisasi perangkat daerah (OPD), kinerja, disiplin, serta produktivitas pegawai.
Data PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel
Berdasarkan data per Desember 2025, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel tercatat 18.328 orang. Rincian status kepegawaian tersebut adalah sebagai berikut:
| Jenis Status | Jumlah |
|---|---|
| PPPK penuh waktu | 12.338 |
| PPPK paruh waktu | 5.990 |
Kelompok terbesar: tenaga pendidik
Dari keseluruhan PPPK paruh waktu, kelompok terbesar berasal dari bidang pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pengalihan status memiliki implikasi langsung terhadap stabilitas layanan pendidikan di sekolah-sekolah yang mengandalkan tenaga PPPK.
Langkah koordinasi dengan pemerintah pusat
Pemprov Sumsel menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), untuk membahas mekanisme dan kemungkinan pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Edward menegaskan bahwa Pemprov tetap berkomitmen menjalankan kebijakan pusat, namun penerapan di tingkat daerah harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah agar tidak menimbulkan gangguan terhadap pelayanan publik maupun keberlanjutan anggaran daerah.
Faktor yang akan dinilai sebelum pengalihan
- Kemampuan anggaran daerah;
- Administrasi dan struktur jabatan di OPD terkait;
- Beban kerja dan kebutuhan organisasi;
- Kinerja, kedisiplinan, dan produktivitas pegawai.
Dampak lokal dan kepentingan publik
Keputusan mengenai status PPPK paruh waktu berimplikasi pada beberapa hal yang signifikan bagi masyarakat Sumsel, antara lain:
- Stabilitas layanan publik, terutama pendidikan di daerah yang mengandalkan PPPK;
- Dampak anggaran jangka panjang bagi APBD jika pengalihan dilakukan tanpa kajian fiskal matang;
- Kepastian kerja dan kesejahteraan bagi ribuan pegawai yang saat ini berstatus paruh waktu.
Pemprov Sumsel akan menunggu hasil pembahasan lebih konkret dengan instansi pusat sebelum mengeluarkan kebijakan final. Sampai saat itu, kondisi administrasi dan anggaran daerah menjadi kunci penentu apakah pengalihan status dapat dilaksanakan secara penuh.
Pengumuman lanjutan mengenai langkah teknis dan kronogram pelaksanaan diharapkan muncul setelah koordinasi antara Pemprov Sumsel dan KemenPAN-RB selesai, sehingga seluruh pihak terkait—termasuk para PPPK yang terdampak—memperoleh kepastian dan informasi yang jelas.
(Ahmad Fauzi, Koresponden Daerah — Sumatera Selatan)