Pemerhati Situasi Terkini (PST) Sumatera Selatan menyatakan akan melakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terkait kebijakan pembebanan biaya praktik bagi mahasiswa Program Studi Diploma Tiga Teknologi Laboratorium Medis Poltekkes Kemenkes Palembang Tahun Akademik 2026/2027. Besaran biaya yang menjadi sorotan adalah Rp37.600.000 per mahasiswa, tercantum dalam Surat Edaran Nomor PP.02.03/F.XL/8471/2026.
Alasan aksi dan tuntutan awal
Ketua PST, Dian HS, yang didampingi Sekretaris Jenderal Sukirman, mengatakan besaran biaya tersebut perlu pengawasan publik karena menyangkut penggunaan dana mahasiswa dan tata kelola pengelolaan keuangan lembaga pendidikan. Kelompok ini menuntut klarifikasi mengenai dasar perhitungan, mekanisme penetapan tarif, serta keterbukaan proses penyusunan anggaran.
"Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,"
Pernyataan itu mencerminkan langkah PST sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan keuangan publik, bukan semata untuk menghakimi pihak tertentu.
Dasar hukum yang dikutip
PST merujuk pada sejumlah ketentuan hukum sebagai landasan tuntutan dan permintaan pengawasan, antara lain:
- Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang‑Undang Dasar 1945 tentang hak atas informasi dan hak atas keadilan;
- Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN;
- Undang‑Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001);
- Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Permintaan kepada Kejaksaan dan ruang pemeriksaan
PST menuntut Kejati Sumsel melakukan penyelidikan awal atas kebijakan pembebanan biaya PKL, PPKM, dan PBL untuk tahun akademik 2026/2027. Selain itu, mereka meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penyusunan, penetapan, dan penggunaan anggaran terkait. Jika ditemukan penyimpangan, PST mendesak penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Respons lembaga terkait belum tercatat
Sampai laporan ini disusun belum ditemukan pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel atau Poltekkes Kemenkes Palembang yang dapat mengonfirmasi rincian biaya, mekanisme penetapan, atau langkah tindak lanjut atas tuntutan PST. Upaya konfirmasi kepada kedua pihak perlu dilakukan untuk memperoleh keterangan lengkap.
Implikasi bagi mahasiswa dan publik
Isu pembebanan biaya praktik sebesar Rp37.600.000 per mahasiswa berpotensi menimbulkan beban finansial signifikan bagi mahasiswa dan keluarga, terutama bila tidak disertai mekanisme subsidi, keringanan, atau skema pembayaran yang jelas. Transparansi penggunaan dana dan dasar legalitas penetapan tarif menjadi aspek penting agar publik dapat menilai kewajaran kebijakan tersebut.
Pihak yang berkepentingan, termasuk mahasiswa, orang tua, dan pengelola perguruan tinggi, diharapkan memperoleh informasi rinci mengenai komponen biaya, alur penganggaran, serta saluran pengaduan jika merasa dirugikan.
| Fakta | Detil |
|---|---|
| Organisasi penggugat | Pemerhati Situasi Terkini (PST) Sumatera Selatan |
| Target aksi | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan |
| Institusi terkait | Poltekkes Kemenkes Palembang, Program Studi D-3 Teknologi Laboratorium Medis |
| Nominal biaya | Rp37.600.000 per mahasiswa (tertera dalam Surat Edaran PP.02.03/F.XL/8471/2026) |
| Dasar hukum yang dikutip | Beberapa undang‑undang terkait keterbukaan informasi, pemerintahan bersih, dan administrasi pemerintahan |
Apa yang perlu diperhatikan warga
- Mahasiswa dan keluarga yang terdampak dapat menuntut transparansi rincian biaya serta menanyakan adanya mekanisme keringanan atau subsidi;
- Pihak berkepentingan dapat meminta akses ke dokumen perencanaan anggaran yang menjadi dasar surat edaran biaya;
- Publik berhak menuntut respons dari Kejati dan Poltekkes mengenai langkah verifikasi atau klarifikasi atas tuduhan ketidakwajaran.
Pemberitaan lanjutan akan mengikuti bila Kejati Sumsel atau Poltekkes Kemenkes Palembang memberikan klarifikasi resmi atau bila aksi damai PST dilaksanakan secara terbuka. Laporan ini disusun berdasarkan keterangan publik PST dan salinan surat edaran yang dirujuk dalam pengumuman mereka.
Ahmad Fauzi, Koresponden Daerah — Sumatera Selatan