BATURAJA — Lembaga swadaya masyarakat Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Koordinator Wilayah OKU Raya resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana desa Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, kepada Polda Sumatera Selatan. Laporan menyangkut realisasi dana desa untuk periode 2021 sampai 2025 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Isi laporan dan temuan awal SCW
Berdasarkan keterangan yang disampaikan aktivis SCW di Baturaja, pengaduan tersebut lahir dari berbagai kali kunjungan lapangan dan investigasi yang dilakukan oleh tim SCW OKU Raya. Hasil analisis internal organisasi menyatakan terdapat sejumlah kegiatan yang diduga fiktif dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran di Desa Kurup selama beberapa tahun anggaran terakhir.
"Bahwa kami menduga adanya indikasi penyelewengan Anggaran Dana Desa pada Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2025... terdapat adanya beberapa kegiatan di Desa Kurup tersebut diduga FIKTIF,"
Kata kutip di atas disampaikan oleh salah seorang massa aksi, Antoni, yang turut hadir saat penyerahan laporan ke Polda Sumsel. Antoni juga menegaskan bahwa SCW telah melakukan kunjungan lapangan berkali-kali untuk memverifikasi realisasi anggaran di desa.
Tuntutan pelapor kepada kepolisian
Dalam surat laporan yang disampaikan ke Kapolda Sumatera Selatan, SCW meminta agar penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala Desa Kurup dan menelaah harta kekayaan yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Menurut Antoni, langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan apakah terdapat aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau indikasi tindak pidana korupsi.
- Periode yang dilaporkan: 2021–2025.
- Perkiraan total dugaan kerugian negara: Rp1,5 miliar.
- Permintaan pelapor: pemeriksaan kepala desa dan pemeriksaan harta kekayaan.
Langkah selanjutnya dan dampak bagi masyarakat
Pelaporan ini menempatkan proses hukum pada potensi pemeriksaan lebih lanjut oleh Polda Sumsel. Jika dugaan adanya kegiatan fiktif terbukti, implikasinya bukan hanya pada pertanggungjawaban administratif desa, tetapi juga kemungkinan proses pidana bagi pihak yang terbukti melakukan penyelewengan.
Bagi warga Desa Kurup dan Kecamatan Lubuk Batang, perkembangan kasus ini berimplikasi pada transparansi penggunaan anggaran desa serta kelanjutan program pembangunan dan pelayanan publik yang bersumber dari dana desa. Penyelidikan yang tuntas dan publikasi hasilnya penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
Permintaan transparansi dan akuntabilitas
SCW menilai bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa harus lebih diperkuat agar aliran dana sesuai dengan peruntukan. Permintaan pemeriksaan harta kekayaan kepala desa merupakan upaya untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang tidak wajar.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polda Sumatera Selatan mengenai penerimaan laporan dan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan. Pihak redaksi akan meminta konfirmasi resmi dari Polda Sumsel dan menunggu respons institusi penegak hukum terkait status laporan dan rencana pemeriksaan lebih lanjut.
Data singkat dugaan penyalahgunaan
| Aspek | Rincian |
|---|---|
| Lokasi | Desa Kurup, Kec. Lubuk Batang, Kab. Ogan Komering Ulu |
| Periode | 2021–2025 |
| Estimasi kerugian | Rp1,5 miliar (perkiraan SCW) |
| Pelapor | LSM Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Korwil OKU Raya |
Redaksi akan mengikuti perkembangan proses penyidikan dan menyampaikan informasi resmi dari Polda Sumatera Selatan jika tersedia. Laporan masyarakat dan pengawasan sipil tetap menjadi bagian krusial dalam upaya peningkatan transparansi dana publik di tingkat desa.