Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Pasuruan Raya (Bempas) menggelar unjuk rasa di halaman Mapolres Pasuruan dan selanjutnya di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis, 20 Agustus 2026. Aksi berlangsung sebagai bentuk protes terhadap dugaan kekerasan yang menewaskan warga Kecamatan Beji, Widi Nur Cahyono.
Tuntutan utama: transparansi dan proses pidana
Dalam aksi yang membawa tagar #PasuruanMenggugat, koordinator aliansi, M Ubaidillah Abdi, menyampaikan beberapa tuntutan kepada aparat dan legislatif. Mereka meminta agar penanganan kasus tidak berhenti pada mekanisme internal kepolisian dan menuntut pengusutan melalui mekanisme pidana umum jika terdapat bukti keterlibatan anggota kepolisian.
"Kasus hilangnya nyawa warga sipil tidak boleh hanya berakhir pada sanksi internal kepolisian,"
Mahasiswa juga menuntut pemberhentian tidak dengan hormat bagi oknum yang terbukti terlibat serta permintaan agar Bidpropam Polda Jawa Timur memberikan perkembangan penyidikan secara berkala kepada publik. Selain itu, mereka menegaskan penolakan terhadap prosedur penghukuman di luar proses peradilan.
Respon Polres Pasuruan
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menemui massa saat aksi berlangsung di Mapolres. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan kasus saat ini ditangani oleh Bidpropam Polda Jawa Timur sehingga jajaran Polres tidak dapat mengintervensi proses tersebut. Kapolres juga memastikan akan menyampaikan informasi kepada massa setelah ada keputusan sanksi dari Polda.
Pernyataan Kapolres yang dikemukakan di depan mahasiswa menegaskan aspek independensi proses penyidikan di tingkat provinsi, namun tidak memberikan rincian waktu terkait kapan hasil atau perkembangan kasus akan diumumkan kepada publik.
Desakan ke DPRD dan tuntutan pembentukan tim pencari fakta
Setelah berkumpul di Mapolres, massa melanjutkan aksi ke Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka meminta parlemen daerah tidak sekadar menjadi pengamat, tetapi turut aktif memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus.
- Proses penyidikan harus transparan dan dapat diakses publik
- Oknum yang terbukti bersalah diproses secara pidana umum
- Bidpropam Polda Jatim memberi perkembangan secara berkala
- DPRD diminta membentuk tim pencari fakta untuk mengawal kasus
| Agenda | Lokasi | Tanggal |
|---|---|---|
| Aksi Bempas | Mapolres Pasuruan & Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan | 20 Agustus 2026 |
| Pihak yang dituntut | Polres Pasuruan, Bidpropam Polda Jatim, DPRD Kabupaten Pasuruan | - |
Mahasiswa menilai keterlibatan DPRD dalam pengawasan kasus seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Mereka mendesak agar wakil rakyat berani mengambil langkah konkret, termasuk membentuk tim pencari fakta yang independen.
Implikasi bagi stabilitas lokal
Aksi yang berlangsung damai itu mencerminkan kekhawatiran publik atas akuntabilitas penegakan hukum di Pasuruan. Jika tuntutan mahasiswa tidak mendapat respons memadai, dikhawatirkan ketidakpuasan publik akan meningkat dan menimbulkan tekanan sosial lebih besar terhadap institusi kepolisian dan pemerintahan daerah.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidpropam Polda Jawa Timur serta keterbukaan informasi menjadi kunci untuk meredam potensi konflik berkepanjangan. Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai hasil pemeriksaan atau sanksi dari Polda Jawa Timur yang disampaikan kepada publik.
Warga Pasuruan, terutama keluarga korban dan kelompok masyarakat sipil, menaruh perhatian tinggi pada proses ini. Mereka berharap penyidikan berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan hukum sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.