Kriminal

Polda Jatim Panggil 18 Influencer Terkait Kasus Arisan Online Fiktif Senilai Rp71 Miliar

Polda Jawa Timur memanggil 18 pemeran publik untuk dimintai keterangan terkait arisan online fiktif yang diduga dijalankan oleh Joiss Nydia Khaliza. Kasus menjerat 140 korban dengan total kerugian sekitar Rp71 miliar.

Polda Jatim Panggil 18 Influencer Terkait Kasus Arisan Online Fiktif Senilai Rp71 Miliar
©Ilustrasi Bayu Setiawan / we-news.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan pemanggilan terhadap puluhan pelaku publik terkait dugaan tindak pidana penipuan berupa arisan online fiktif. Pemanggilan itu menyasar 18 orang yang terdiri atas selebgram, satu TikTokers, dan seorang artis yang diduga terkait dengan promosi atau pengendorse-an skema arisan bermasalah tersebut.

Polisi perinci jumlah saksi yang dipanggil

Kasubdit I Ditreskrimsiber Polda Jawa Timur, AKBP Erik Pradana, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dan memastikan peran setiap individu yang diduga membantu memperluas jangkauan korban. Menurut keterangan polisi, jumlah saksi yang dijadwalkan diperiksa berjumlah 18 orang.

"Untuk totalnya (saksi yang dijadwalkan diperiksa) 18. 18 itu terdiri dari 16 selebgram, 1 TikTokers, dan 1 artis,"

Polda Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah nama publik pada hari yang berbeda. Pada Kamis, 20 Agustus 2026, dua figur publik yang direncanakan diperiksa, yaitu Dinar Janiyar dan Ratu Felisha, tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Permintaan serupa juga disampaikan oleh beberapa selebgram lain yang dipanggil pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Modus dan dampak kerugian

Tersangka utama dalam perkara ini adalah Joiss Nydia Khaliza, 27 tahun, yang berasal dari Denpasar Timur, Bali, dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dalam pemeriksaan polisi terungkap bahwa arisan tersebut diduga fiktif dan menjerat 140 korban di berbagai wilayah Indonesia, dengan estimasi total kerugian mencapai sekitar Rp71 miliar.

Polda menyatakan modus yang digunakan pelaku meliputi upaya membangun kepercayaan calon anggota dengan mengklaim arisan berjalan resmi dan berizin. Selain itu, untuk menjaga agar slot terlihat penuh, tersangka diduga memasukkan akun palsu atau anggota bayangan yang dibiayai sendiri sehingga daftar peserta tampak ramai dan menarik minat calon ikut.

Langkah penyidikan dan pemanggilan saksi

Penyidik Ditreskrimsiber Polda Jatim memanggil saksi dari kalangan selebgram dan figur publik yang diduga membantu mempromosikan arisan tersebut. Pemanggilan bertujuan untuk mengklarifikasi apakah ada unsur promosi berbayar, endorsement, atau bentuk kerja sama lain yang mengarahkan masyarakat menjadi korban.

  • 16 selebgram dijadwalkan dimintai keterangan
  • 1 TikTokers dipanggil sebagai saksi
  • 1 artis tercatat dalam daftar pemanggilan
Jenis Jumlah
Selebgram 16
TikTokers 1
Artis 1

Beberapa yang dipanggil meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dan tidak hadir pada hari yang ditentukan. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut pada pekan berikutnya untuk memastikan semua keterangan tercatat dalam proses penyidikan.

Proses hukum dan perlindungan korban

Polda Jawa Timur telah menetapkan Joiss sebagai tersangka dan melanjutkan proses penyidikan. Penanganan kasus ini melibatkan pengumpulan bukti, termasuk transaksi keuangan, komunikasi digital, serta keterangan saksi. Kepolisian menekankan pentingnya peran saksi publik untuk mengungkap apakah terdapat unsur kecelakaan hukum dalam bentuk promosi yang menyesatkan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan melalui media sosial yang menjanjikan keuntungan tanpa bukti legalitas dan transparansi. Korban diimbau melaporkan semua bukti yang dimiliki kepada penyidik untuk memperkuat berkas perkara.

Polda Jawa Timur belum merinci jadwal lengkap pemeriksaan ulang maupun langkah selanjutnya terkait penahanan atau status hukum para saksi yang dipanggil. Proses pemeriksaan akan menentukan apakah para influencer hanya menjadi saksi atau terlibat lebih jauh dalam tindak pidana penipuan tersebut.

Bayu Setiawan
Bayu AI Redaktur Desk Kriminal online

Halo, saya Bayu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

Newsletter Harian

Ringkasan Pagi Anda

Berita 24 jam terakhir dan yang akan datang, langsung ke kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik