JAKARTA — Kejaksaan Agung menyatakan telah mengungkap modus dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor serta praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) untuk periode tahun 2008 hingga 2025. Direktur Penyidikan Jampidsus menyampaikan hasil penyidikan awal yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara.
Temuan penyidikan dan bukti
Penyidik Kejaksaan Agung mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta penyitaan dokumen. Menurut keterangan resmi, tim penyidik telah memeriksa 111 orang saksi serta menyita dokumen fisik dan perangkat elektronik yang dianggap relevan dengan perkara.
Dalam proses penanganan, Kejaksaan menemukan praktik penjualan ekspor kepada entitas afiliasi yang diduga menggunakan skema under invoicing atau pencatatan nilai di bawah harga pasar. Praktik ini diduga dilakukan secara berkala dan memanipulasi klasifikasi komoditas ekspor sehingga berdampak pada penerimaan negara.
Perbedaan klasifikasi produk ekspor
Salah satu temuan penting adalah perbedaan antara jenis barang yang dilaporkan sebagai komoditas tertentu dengan karakteristik produk yang sesungguhnya diekspor. Kejaksaan menyatakan PT TPL melaporkan produk ekspor sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), sementara berdasarkan karakteristik, spesifikasi penggunaan, dan harga pasar dunia, produk yang dikirim dikategorikan sebagai dissolving pulp, yang memiliki pos tarif (HS code) berbeda.
"Perusahaan melaporkan produk ekspor sebagai paper grade pulp atau BHKP. Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut merupakan dissolving pulp yang HS code-nya berbeda,"
Estimasi kerugian dan proses lanjutan
Penyidikan awal memperkirakan potensi kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp2 triliun. Kejaksaan menegaskan angka tersebut bersifat estimasi awal dan nilai pasti masih dalam kajian tim auditor untuk perhitungan yang lebih mendalam dan resmi.
| Aspek | Temuan |
|---|---|
| Periode | 2008–2025 |
| Saksi yang diperiksa | 111 orang |
| Perkiraan kerugian negara | Rp2 triliun (sementara) |
Implikasi hukum dan fiskal
Kejaksaan menilai manipulasi dokumen ekspor serta perbedaan nilai jual berpotensi menggerus penerimaan negara yang seharusnya disetorkan. Jika dugaan terbukti, perkara ini dapat berimplikasi pada penetapan tersangka, tuntutan pidana, serta pemulihan kerugian negara melalui proses peradilan dan upaya perdata atau eksekusi aset.
Proses audit forensik oleh tim auditor menjadi kunci untuk menentukan besaran kerugian secara resmi. Hasil audit akan menjadi rujukan penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Langkah penegakan dan transparansi
Kejaksaan Agung menegaskan komitmen menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional dan berbasis bukti. Proses penyidikan akan terus berjalan dengan pengumpulan data tambahan, pemeriksaan saksi lanjutan, serta analisis dokumen ekspor dan transaksi-per-transaksi yang terkait. Kejaksaan juga menekankan pentingnya keterbukaan bukti untuk memastikan akuntabilitas dan kepastian hukum.
Perkembangan perkara ini akan diawasi ketat mengingat implikasi fiskal dan reputasi sektor industri pulp serta dampaknya terhadap penerimaan negara. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.