Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap jaringan judi online yang memanfaatkan skema deposit menggunakan pulsa telepon. Berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana sindikat itu mencapai Rp 890 miliar dalam kurun April 2025 hingga April 2026.
Metode dan alur transaksi
Penyidik menjelaskan skema operasi sindikat dimulai dari opsi deposit pulsa pada situs judi daring berpenyediaan domain yang disebut "Ujang Bet". Pengguna yang memilih metode tersebut mengirimkan pulsa yang kemudian dikonversi menjadi koin untuk bermain di platform.
Setelah terkumpul, dana berbentuk pulsa itu dikelola oleh administrator yang berkaitan dengan server situs yang berada di Kamboja. Pulsa yang telah dikonsolidasikan berikutnya dihubungkan kembali ke perantara di Indonesia untuk diperjualbelikan atau disalurkan.
"Ini kasus pertama yang mungkin cukup unik dengan metode deposit pulsa,"
kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jumat, 14 Agustus 2026.
Peran tersangka dan lokasi pengungkapan
Penyidik menyebut para tersangka yang ditangkap bertindak sebagai penyedia rekening deposit dan pemilik nomor telepon yang digunakan untuk menerima pulsa. Dalam proses penjualan kembali, sebagian pulsa dibeli oleh agen atau penyuplai pulsa dengan harga yang jauh di bawah tarif resmi beberapa operator seluler di Indonesia, sehingga berpotensi menyamarkan asal-usul dana perjudian.
- Jumlah tersangka: 9 orang ditangkap.
- Periode perputaran dana: April 2025—April 2026.
- Sumber analisis angka: PPATK.
- Server situs: berada di Kamboja.
| Lokasi pengungkapan | Wilayah |
|---|---|
| Grogol Petamburan | Jakarta Barat |
| Kebon Jeruk | Jakarta Barat |
| Pekanbaru | Riau |
| Medan Johor | Kota Medan, Sumut |
| Medan Kota | Kota Medan, Sumut |
| Lubuk Baja | Kota Batam, Kepri |
Proses penyidikan dan dampak
Pengungkapan awal dilakukan oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan untuk mengurai pola operasional, jaringan lintas negara, serta peran masing-masing tersangka.
Penyidik akan mendalami aliran dana, mekanisme konversi pulsa ke koin permainan, serta keterlibatan pihak-pihak yang membeli pulsa dengan harga di bawah standar operator. Penegakan lebih lanjut mungkin melibatkan koordinasi dengan instansi terkait termasuk otoritas keuangan dan regulator telekomunikasi, mengingat indikasi penyamaran asal-usul dana.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan terkait celah sistem yang memungkinkan penggunaan pulsa sebagai alat transaksi perjudian daring. Jika terbukti, metode tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk pencucian uang dan pengelakan pengawasan transaksi finansial formal.
Pernyataan dan posisi hukum
Penyidik menegaskan proses hukum terhadap para terduga pelaku akan berjalan sambil terus menghormati asas praduga tak bersalah. Polisi menyatakan akan melengkapi berkas perkara dengan bukti elektronik dan keterkaitan transaksi sesuai temuan PPATK.
Perkembangan penyidikan diharapkan memberi gambaran lebih lengkap mengenai peran aktor lokal dan asing dalam operasi ini, serta menjadi dasar rekomendasi untuk penguatan pengawasan terhadap metode transaksi alternatif yang berpotensi disalahgunakan.
Berita akan diperbarui seiring dengan perkembangan resmi dari penyidik Bareskrim dan hasil analisis lebih lanjut pihak berwenang.