Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita sejumlah uang sebesar Rp 3.037.000.000 dalam rangka pemulihan dana terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Ponorogo periode 2023–2026. Penyitaan dilakukan dalam rangka proses penyidikan yang masih berjalan.
Proses penyitaan dan jumlah yang dikembalikan
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menyampaikan bahwa tindakan pemulihan dana dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan dan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melakukan audit atas objek perkara, yaitu tunjangan perumahan anggota DPRD yang terpilih pada periode 2023–2026.
"Iya, jadi berdasarkan surat perintah itu tunjangan perumahan anggota DPRD 2023-2026. Kelebihan bayarnya yang perlu dikembalikan,"
Zulmar menegaskan pengembalian dana tersebut tidak dimulai dari surat permintaan resmi kepada masing-masing anggota dewan, melainkan melalui langkah penyidik berdasarkan wewenang penyidikan dan hasil koordinasi audit dengan lembaga terkait.
Rinciannya
Penyidik Kejari melakukan penyitaan uang sebanyak tiga kali sepanjang proses pemeriksaan. Rincian penyitaan tercatat sebagai berikut:
- Pada 6 Agustus 2026 disita sebesar Rp 748.000.000;
- Pada 11 Agustus disita sebesar Rp 1.240.000.000;
- Pada 12 Agustus disita sebesar Rp 1.049.000.000.
| Tanggal | Nominal (Rp) |
|---|---|
| 6 Agustus 2026 | 748.000.000 |
| 11 Agustus 2026 | 1.240.000.000 |
| 12 Agustus 2026 | 1.049.000.000 |
| Total | 3.037.000.000 |
Sikap Kejari dan kemungkinan pemulihan tambahan
Zulmar menyatakan bahwa besaran pengembalian dari setiap pihak berbeda-beda, namun pihaknya belum merinci jumlah per orang secara publik. Ia juga menjelaskan bahwa penyidik tetap membuka peluang untuk melakukan pemulihan tambahan jika ditemukan bukti atau inisiatif lain yang mendukung upaya pemulihan kerugian negara.
"Kalau untuk variatif ya. Variatif jumlahnya itu nanti akan disampaikan selanjutnya. Yang jelas total tiga kali melakukan penyitaan sampai dengan hari ini terkait perkara tersebut sejumlah Rp 3 miliar Rp 37 juta rupiah," ujar Zulmar.
Kejari Ponorogo menegaskan proses penyidikan masih berlangsung sehingga kemungkinan adanya tindakan pemulihan lebih lanjut tetap terbuka. Penyidik pula akan melanjutkan koordinasi dengan lembaga yang berwenang untuk audit dan verifikasi lebih mendalam terkait besaran kelebihan pembayaran.
Implikasi bagi pengelolaan tunjangan dan akuntabilitas publik
Kasus ini menempatkan perhatian pada mekanisme pemberian tunjangan bagi pejabat daerah dan urgensi audit internal serta pengawasan anggaran publik. Pengembalian dana oleh pihak-pihak yang terkait merupakan langkah awal pemulihan kerugian negara, tetapi penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan penyebab kelebihan pembayaran dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Proses yang terbuka dan koordinasi antar-institusi penegak hukum menjadi kunci untuk memastikan akuntabilitas serta mencegah praktik serupa di masa mendatang. Kejari Ponorogo sampai saat ini masih mengumpulkan bukti dan melanjutkan tahapan penyidikan sebelum menentukan langkah penuntutan atau pemulihan lebih lanjut.
Perkembangan selanjutnya akan diumumkan oleh Kejari setelah audit dan pemeriksaan penyidik selesai dilaksanakan.