Penangkapan dan kronologi kejadian
Petugas Kepolisian Resor Lubuklinggau menangkap dua orang yang diduga terlibat pencurian kabel dan beberapa peralatan di kawasan Bandara Silampari, Lubuklinggau. Kedua tersangka berinisial MS (35) dan A (36) diamankan setelah proses penyelidikan yang berlangsung sejak laporan awal pencurian diterima.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sekitar lintasan pendaratan pesawat atau runway 02, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Identifikasi kehilangan baru diketahui oleh petugas bandara sekitar pukul 09.00 WIB saat salah satu pekerja sedang bertugas dan melaporkannya ke unit utilitas.
Barang hilang dan besaran kerugian
Berdasarkan pemeriksaan dan laporan resmi yang dikumpulkan penyidik, sejumlah item teknis yang terkait fasilitas bandara dilaporkan hilang. Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, menyatakan barang yang dibawa pelaku berupa kabel dan komponen transformator yang mendukung operasi lampu dan peralatan di runway.
- Kabel F12xcy 1x6 mm
- Kabel BC 16 mm
- Isolating transform 150W/6.6A
- Primary connector kit with resin
- Two pole plug style-5 dan style-12
"Setelah dilakukan pengecekan, mereka mendapati trafo yang sebelumnya berada di dalam boks yang ditanam di lokasi ikut raib,"
Nilai total kerugian akibat hilangnya seluruh komponen tersebut tercatat sebesar Rp 159.540.000. Angka ini tercantum dalam laporan yang menjadi dasar penyelidikan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Proses penyelidikan dan penangkapan
Penyidikan dimulai setelah laporan diterima pada hari yang sama kejadian. Tim penyidik melakukan pelacakan informasi selama beberapa minggu. Menurut keterangan penyidik, pada Jumat, 7 Agustus 2026 petugas mendapatkan informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di Desa Simpang Semambang, Kabupaten Musi Rawas.
Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MS saat berada di jalan menuju Desa Remayu, Musi Rawas. Dari pemeriksaan awal, tersangka MS mengaku ikut serta dalam aksi pencurian dan menyatakan pelaku bertindak bersama dua orang lainnya.
Pengembangan penyidikan berlanjut hingga Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB ketika petugas kembali mengamankan tersangka berinisial A di rumah keponakannya di Kelurahan Karya Bakti, Lubuklinggau. A diketahui saat akan berangkat ke Pekanbaru untuk bekerja.
Status perkara dan langkah penegakan hukum
Pihak kepolisian menyatakan kedua tersangka diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap sisa pelaku yang menurut pengakuan terlibat dalam aksi tersebut.
| Peristiwa | Tanggal/Waktu | Lokasi |
|---|---|---|
| Pencurian kabel dan peralatan | 20 Juli 2026, ~01.00 WIB | Runway 02, Bandara Silampari, Kel. Air Kuti |
| Penangkapan MS | 7 Agustus 2026 | Desa Simpang Semambang, Musi Rawas (dalam perjalanan ke Desa Remayu) |
| Penangkapan A | 8 Agustus 2026, ~19.00 WIB | Kelurahan Karya Bakti, Lubuklinggau |
Kepolisian hingga saat ini belum merilis detail pasal yang disangkakan maupun perkembangan pengembalian barang bukti. Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas publik, termasuk area bandara.
Kasus ini menyoroti kerentanan fasilitas infrastruktur penerbangan terhadap aksi kriminal yang berdampak langsung pada keselamatan operasional dan biaya pemeliharaan. Penegakan hukum dan upaya pencegahan menjadi fokus penyidik untuk memastikan tidak terjadi pengulangan kejadian serupa di kawasan Lubuklinggau.