Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara akhirnya angkat bicara terkait polemik keterlambatan pembayaran gaji tenaga kesehatan (nakes) non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainal Umar Sidiki (ZUS). Pernyataan itu disampaikan Asisten I Setda Gorontalo Utara, Irwan Abudi Usman, melalui penjelasan yang diterima dari pihak rumah sakit.
Penjelasan Pemkab dan kondisi pembayaran
Menurut Irwan, Direktur RSUD ZUS, dr. Mohammad Ardiansyah, telah memberikan keterangan mengenai status pembayaran gaji nakes non-ASN. Berdasarkan penjelasan tersebut, sebagian gaji sudah dicairkan, dan saat ini masih terdapat tunggakan selama dua bulan yang belum dibayarkan.
"Seperti penjelasan Direktur RS-ZUS, gaji Nakes tersisa hanya 2 bulan yang belum terbayarkan,"
Pernyataan itu disampaikan Irwan kepada media melalui pesan WhatsApp, Kamis, 13 Agustus 2026. Klarifikasi resmi tersebut muncul setelah pemberitaan dan aduan publik mengenai beberapa tenaga kesehatan yang belum menerima hak sejak Mei 2026.
Soal klaim utang kepada pihak ketiga
Selain masalah gaji, muncul pula klaim mengenai utang rumah sakit kepada pihak ketiga penyedia obat-obatan yang sejumlah media dan sumber masyarakat menyebut mencapai sekitar Rp7 miliar. Pemkab menegaskan angka itu tidak seluruhnya merupakan kewajiban baru RSUD, melainkan sebagian merupakan utang "bawaan" dari tahun-tahun sebelumnya.
Irwan menyampaikan bahwa utang obat untuk periode 2024 dan 2025 menurut catatan rumah sakit berada di kisaran Rp2 miliar lebih, bukan Rp7 miliar seperti yang sempat beredar.
Alasan administrasi dan pengelolaan keuangan
Menurut penjelasan yang dikutip dari Direktur RSUD ZUS, penyerahan kewenangan belanja yang penuh kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) — khususnya untuk pengeluaran di luar gaji ASN dan tunjangan peraturan pekerja (TPP) — turut memengaruhi proses pembayaran utang-obat. Irwan menyebut mekanisme BLUD ini menyebabkan hambatan sementara dalam pelunasan kewajiban pihak ketiga.
Pernyataan tersebut menunjukkan ada perbedaan antara arus kas operasional rumah sakit dan akumulasi kewajiban lama yang harus dilunasi, sehingga memengaruhi prioritas pembayaran.
Dampak pada tenaga kesehatan dan pelayanan
Keterlambatan pembayaran gaji nakes non-ASN berpotensi memengaruhi moral, kesejahteraan, dan kinerja petugas kesehatan di RSUD ZUS. Meski Pemkab menyatakan sebagian gaji telah dibayarkan, sisa tunggakan dua bulan tetap menjadi beban bagi tenaga kesehatan yang menggantungkan pendapatan tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Hingga laporan ini ditulis, belum ada pernyataan langsung dari perwakilan organisasi tenaga kesehatan atau pekerja di RSUD ZUS yang memverifikasi dampak konkret pembayaran yang tertunda.
Ringkasan data keuangan sesuai penjelasan Pemkab
| Keterangan | Nilai/Status |
|---|---|
| Sisa tunggakan gaji nakes non-ASN | 2 bulan |
| Utang obat (tahun 2024–2025 menurut RSUD) | Rp2 miliar lebih |
| Isu utang obat yang beredar di publik | ~Rp7 miliar (diklarifikasi tidak seluruhnya kewajiban baru) |
Tindak lanjut yang perlu diawasi
Pemkab menyatakan telah memanggil Direktur RSUD ZUS untuk memberikan penjelasan. Langkah ini penting agar proses penyelesaian tunggakan dan utang dapat dipantau serta solusi ditemukan. Beberapa hal yang relevan untuk diikuti oleh publik dan pemangku kepentingan adalah:
- Kepastian jadwal pembayaran sisa gaji dua bulan bagi nakes non-ASN;
- Rincian utang obat dan rencana pelunasan oleh rumah sakit atau pemerintah daerah;
- Penjelasan teknis mengenai pengaruh status BLUD terhadap alur pembayaran dan pengelolaan utang.
Isu ini menjadi tolok ukur transparansi pengelolaan keuangan layanan kesehatan publik di Gorontalo Utara. Keterbukaan informasi dari rumah sakit dan pemerintah daerah diperlukan agar kepercayaan publik dan kelangsungan pelayanan kesehatan tidak terganggu.
Reporter: Kontribusi keterangan dari Asisten I Setda Gorontalo Utara melalui pesan WhatsApp. Redaksi WE NEWS akan terus memantau perkembangan dan meminta pernyataan langsung dari pihak rumah sakit serta perwakilan tenaga kesehatan.