Kasus menumpuk, kapasitas penanganan terbatas
Kota Bima — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mencatat telah menerima 98 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi sejak Januari hingga Juli 2026. Jumlah pengaduan tersebut menjadi beban serius mengingat keterbatasan sumber daya manusia di lembaga penegak hukum itu.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bima, Hamka Juniawan, S.H., M.H., menyatakan keterbatasan personel merupakan kendala utama dalam proses penanganan perkara. Meski demikian, menurut Hamka, seluruh laporan tetap ditindaklanjuti sesuai tahapan penanganan perkara.
"Sampai detik ini, semua laporan tersebut jalan terus meskipun jalannya tersendat disebabkan kurangnya personel,"
Hamka menegaskan bahwa personel yang secara khusus menangani perkara korupsi di Kejari Bima saat ini hanya dua jaksa. Kondisi ini mendorong penanganan laporan dilakukan secara bertahap dan berpotensi memengaruhi kecepatan proses penyelidikan dan penyidikan.
Jenis perkara yang sedang ditangani
Menurut keterangan kejaksaan, aduan yang masih ditangani mencakup berbagai dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan proyek. Beberapa perkara yang sedang dalam proses penyelidikan antara lain:
- Pengadaan mobil bor senilai Rp4 miliar;
- Kasus terkait PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat);
- Dugaan penyimpangan KUR pada BRI Cabang Bima;
- Proyek Taman Serasuba Kota Bima senilai Rp3,4 miliar;
- Dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Poja, Kecamatan Sape, dan sejumlah laporan lain.
Selain itu, Kejari Bima mencatat beberapa perkara yang telah memasuki tahap lanjut penanganan:
- Perkara dana BOS jilid II SMAN 1 Woha dan pengadaan kapal Banawa 77 yang telah berada pada tahap penyidikan, sedang dilakukan audit untuk menghitung potensi kerugian negara;
- Perkara yang telah masuk tahap penuntutan antara lain kasus kredit fiktif di Bank Mandiri Bima dan dugaan pungutan liar tunjangan guru pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima.
Pelimpahan perkara dan klarifikasi
Selain laporan masyarakat, Kejari Bima menerima pelimpahan penanganan empat perkara korupsi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat. Mengenai informasi beredar tentang satu kasus pelimpahan yang disebut "Amahami", Hamka menyatakan hal itu tidak benar.
"Ada empat kasus pelimpahan dari Kejati. Kalau pelimpahan kasus Amahami itu hoaks,"
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Kejari hanya menerima empat kasus dari Kejati, tanpa pelimpahan yang disebutkan dalam kabar yang beredar. Kejari Bima juga menegaskan terus mengikuti prosedur dan tahapan hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan.
Implikasi dan tantangan bagi penegakan hukum di Bima
Kondisi jumlah laporan yang tinggi berbanding terbalik dengan kapasitas jaksa khusus yang terbatas memunculkan sejumlah implikasi. Pertama, potensi keterlambatan proses penyelidikan dan penyidikan yang dapat mempengaruhi upaya penegakan hukum dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. Kedua, beban kerja yang berat pada jumlah jaksa yang sedikit berisiko menurunkan efektivitas pemeriksaan berkas dan koordinasi dengan instansi terkait seperti inspektorat, auditor forensik, dan penyidik kepolisian.
Sampai saat ini, Kejari Bima menyatakan tetap menindaklanjuti seluruh laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut terkait hasil penyelidikan, temuan kerugian negara, serta proses penyidikan dan penuntutan akan diumumkan apabila telah mencapai tahapan yang lebih pasti.
| Data | Jumlah / Keterangan |
|---|---|
| Laporan pengaduan (Jan–Jul 2026) | 98 |
| Jaksa khusus pidana korupsi | 2 |
| Pelimpahan dari Kejati NTB | 4 kasus |
| Contoh nilai perkara | Mobil bor Rp4 miliar; Taman Serasuba Rp3,4 miliar |
Kejari Bima meminta masyarakat bersabar dan tetap melaporkan dugaan korupsi agar proses hukum dapat berjalan. Sementara itu, kapasitas penanganan perkara menjadi catatan penting bagi instansi terkait dan pembuat kebijakan di tingkat daerah dan provinsi.