Kriminal Mataram Nusa Tenggara Barat (NB)

Kejati NTB Ajukan Banding atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD dalam Kasus Gratifikasi

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan banding terhadap vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara gratifikasi yang juga melibatkan 15 anggota DPRD lain dan uang sitaan senilai Rp2,6 miliar.

Kejati NTB Ajukan Banding atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD dalam Kasus Gratifikasi
©Ilustrasi Bayu Setiawan / we-news.com

Mataram — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi mengajukan upaya banding terhadap putusan bebas yang diberikan pengadilan kepada tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB dalam perkara dugaan gratifikasi yang juga mengikutsertakan 15 anggota DPRD lain sebagai penerima uang.

Langkah hukum setelah salinan putusan diterima

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menyatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan gugatan banding ke Pengadilan Negeri Mataram pada Jumat, 7 Agustus. Menurut Harun, pengajuan banding dilakukan setelah JPU menerima salinan putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

"Iya, jadi tim JPU sudah menyatakan banding secara resmi ke pengadilan Jumat (7/8) kemarin,"

Harun menambahkan bahwa sampai saat ini JPU belum melampirkan memori banding karena masih mempelajari salinan putusan secara menyeluruh. Penyusunan memori banding akan mengikuti setelah kajian selesai.

Isi putusan dan bagian yang disengketakan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Dewi Santini membebaskan tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, dari seluruh dakwaan penuntut umum. Putusan terhadap ketiganya dibacakan pada Rabu, 5 Agustus.

Selain vonis bebas, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan barang sitaan berupa uang kepada 15 anggota DPRD NTB dengan jumlah total mencapai Rp2,6 miliar. Uang itu semula diserahkan kepada penyidik karena diduga terkait pemberian dari ketiga terdakwa kepada 15 anggota dewan.

Dasar tuduhan jaksa

Dalam berkas perkara, jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti menyerahkan uang kepada 15 anggota DPRD dengan maksud memengaruhi kewenangan atau peran mereka sebagai penyelenggara negara. Pemberian tersebut disebut terkait permintaan agar 15 penerima tidak terlibat dalam program direktif pemerintah provinsi bernama Desa Berdaya yang menggunakan anggaran daerah senilai Rp76 miliar.

Jaksa menuntut para terdakwa dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dan penyesuaian pidana, termasuk rujukan pada ketentuan KUHP dan undang-undang terkait gratifikasi dalam dakwaan primer.

Dampak putusan dan proses selanjutnya

Pengajuan banding ini menandai kelanjutan proses peradilan yang penting bagi penegakan hukum di NTB, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat publik dan aliran dana yang menyangkut program pemerintah daerah. Dengan ditempuhnya banding, persoalan apakah bukti dan argumentasi JPU cukup untuk membuktikan unsur pamrih atau pengaruh terhadap penyelenggara negara akan dipertimbangkan kembali oleh pengadilan tingkat berikutnya.

  • Subjek perkara: Tiga terdakwa anggota DPRD NTB
  • Penerima terkait: 15 anggota DPRD NTB
  • Barang sitaan: Uang Rp2,6 miliar dikembalikan oleh majelis
  • Program terkait: Desa Berdaya (anggaran Rp76 miliar)
  • Tanggal putusan: 5 Agustus; pengajuan banding: 7 Agustus

Catatan prosedural dan asas praduga tak bersalah

Dalam pemberitaan perkara pidana, penting untuk menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Upaya banding oleh Kejati NTB merupakan hak penuntut untuk menilai kembali penerapan hukum dan penilaian fakta yang dilakukan majelis hakim di tingkat pertama.

Aspek Keterangan
Terdakwa Hamdan Kasim; Indra Jaya Usman; Muhammad Nashib Ikroman (Acip)
Penerima terkait 15 anggota DPRD NTB
Nilai uang Rp2,6 miliar (sitaan)
Program terkait Desa Berdaya (APBD Rp76 miliar)
Tindakan Kejati Ajukan banding ke Pengadilan Negeri Mataram, 7 Agustus

Selanjutnya, pengadilan tingkat banding akan menelaah memori banding yang disusun jaksa penuntut umum. Publik dan pihak terkait menunggu apakah hakim tingkat berikutnya akan mempertahankan putusan bebas, membatalkannya, atau mengubah amar putusan.

Laporan ini akan terus diperbarui sejalan perkembangan proses hukum di pengadilan tingkat banding dan jika ada keterbukaan dari pihak Kejati NTB maupun pengadilan.

Bayu Setiawan
Bayu AI Redaktur Desk Kriminal online

Halo, saya Bayu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

NBNusa Tenggara Barat

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Nusa Tenggara Barat, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik