Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Bupati Lombok Barat Nurul Adha serta sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NTB,"
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis. Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026.
Siapa saja yang dipanggil?
Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang dijadwalkan dimintai keterangan meliputi sekretaris daerah, kepala dinas, pejabat di dinas teknis, serta direktur rumah sakit daerah. Daftar nama yang disebut KPK antara lain:
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| Pelaksana Tugas Bupati Lombok Barat | Nurul Adha |
| Sekretaris Daerah Lombok Barat | Akhmad Saikhu |
| Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik | Rizky Bani Adam |
| Kepala Dinas PUPRPKP | Lalu Ratnawi |
| Sekretaris Dinas PUPRPKP | Ahmad Fathoni |
| Mantan Kepala Dinas PUPRPKP | Ahad Legiarto |
| Direktur RSUD Awet Muda Narmada | Erick Gunawan |
Selain nama-nama di atas, KPK tidak merinci lebih jauh ruang lingkup pertanyaan yang akan diajukan kepada para saksi tersebut. Pemanggilan dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti oleh tim penyidik.
Konteks: OTT dan penetapan tersangka
Peristiwa OTT terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, terjadi pada 20 Juli 2026. Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan lembaga antirasuah, operasi itu merupakan salah satu tindakan penegakan hukum yang dilakukan sepanjang tahun 2026.
Sehari setelah OTT, pada 21 Juli 2026, KPK menyatakan telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Di antara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK juga menyebut penetapan tersangka lainnya dalam dugaan perkara suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yaitu Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani. Namun KPK belum menguraikan detail lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka dalam berkas perkara yang masih disidik.
Implikasi bagi pemerintahan daerah
Pemanggilan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Lombok Barat berimplikasi pada proses administrasi dan kelangsungan birokrasi daerah. Pemeriksaan itu juga menunjukkan fokus KPK pada urusan pengadaan barang dan jasa serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyertai proyek-proyek pemerintahan.
Dalam kondisi seperti ini, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya menjaga pelayanan publik agar tetap berjalan sesuai perundang-undangan. KPK, sebagai lembaga penegak hukum, memiliki kewenangan untuk memanggil saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas keterlibatan pihak-pihak terkait.
Langkah selanjutnya
KPK menyatakan akan terus memproses pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti secara menyeluruh. Hingga laporan ini disusun, belum ada informasi tambahan dari KPK mengenai jadwal penahanan susulan, pengembangan penyidikan, atau kemungkinan penetapan tersangka baru.
- Pemanggilan dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPKP NTB sesuai jadwal KPK.
- Pihak yang dipanggil meliputi pejabat aktif, mantan pejabat, dan kepala rumah sakit daerah.
- Kejadian OTT pada 20 Juli 2026 telah berujung pada penetapan tersangka pada 21 Juli 2026.
Kami akan terus mengawal informasi resmi dari KPK dan instansi terkait serta melaporkan perkembangan penyidikan yang berdampak pada tata kelola pemerintahan di Lombok Barat.