Kursi Ketua DPRD Tangerang Belum Terisi Pasca Kepergian Rusdi Alam
Kursi Ketua DPRD Kota Tangerang masih kosong sejak meninggalnya Rusdi Alam pada Minggu, 19 Juli 2026. Untuk mengisi kekosongan itu, DPD Partai Golkar Kota Tangerang membuka proses seleksi calon pengganti antarwaktu (PAW) dan menetapkan enam kader yang masuk bursa.
Enam Nama Masuk Bursa PAW
Pendaftaran PAW yang dilakukan oleh DPD Partai Golkar Kota Tangerang menghasilkan enam calon yang akan bersaing mendapatkan rekomendasi partai. Keenam nama tersebut, sebagaimana diumumkan oleh DPD Partai Golkar, adalah:
- Zamaludin
- Supiani
- Samsuni
- Kosasih
- Mustofa
- Kamaludin Saiful Milah
Kriteria Penilaian dan Proses Seleksi
Keterangan resmi dari pihak DPD menyebutkan bahwa partai akan menilai calon berdasarkan beberapa aspek, antara lain kapasitas, kapabilitas, dan senioritas. Selain aspek teknis tersebut, kriteria integritas juga menjadi penentu; calon yang memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas, dan catatan tidak tercela akan mendapat prioritas dalam proses seleksi.
"Semua kader yang masuk bursa tentu memiliki kapasitas dan kelebihan masing-masing,"
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Zamaludin melalui keterangannya pada Minggu, 16 Agustus 2026.
Sumber internal partai menyatakan tim seleksi akan menyaring daftar calon menjadi tiga nama yang kemudian diusulkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk proses rekomendasi selanjutnya. Tahapan ini merupakan prosedur internal partai sebelum DPRD menggelar mekanisme pemilihan untuk mengisi jabatan Ketua secara antarwaktu.
Calon yang Siap dan Alasan Keikutsertaan
Salah satu kader yang terdaftar, Zamaludin, menjelaskan bahwa keikutsertaannya dalam bursa didasari oleh rasa tanggung jawab sebagai kader partai sekaligus anggota DPRD. Ia menyatakan kesiapan bila mendapat mandat untuk menggantikan almarhum Rusdi Alam agar kontinuitas tugas kelembagaan DPRD tetap terjaga.
"Saya merasa sebagai kader partai dan anggota DPRD punya tanggung jawab. Setelah almarhum Pak Rusdi Alam meninggal dunia, tentu harus ada yang melanjutkan tugas-tugas kelembagaan DPRD,"
Menurut Zamaludin, pengalaman di organisasi dan legislatif menjadi modal utama yang mendasari keputusannya mengikuti proses seleksi. Ia menekankan bahwa posisi Ketua DPRD mensyaratkan kemampuan menjalankan fungsi politik sekaligus memimpin lembaga secara kelembagaan.
Implikasi Bagi Tata Kelola DPRD dan Pemerintahan Kota
Kosongnya jabatan ketua DPRD menimbulkan kebutuhan segera bagi partai pengusung untuk menentukan pengganti, mengingat peran Ketua DPRD krusial dalam memimpin rapat, menyusun agenda kelembagaan, dan memastikan fungsi pengawasan serta legislasi berjalan. Proses PAW yang transparan dan akuntabel diharapkan mampu meminimalkan gangguan pada aktivitas DPRD Kota Tangerang.
| Peristiwa | Tanggal / Keterangan |
|---|---|
| Meninggalnya Ketua DPRD sebelumnya | 19 Juli 2026 (Rusdi Alam) |
| Pengumuman daftar calon PAW | 16 Agustus 2026 (pengumuman DPD Partai Golkar) |
| Jumlah calon PAW | 6 kader |
Langkah berikutnya adalah kerja tim seleksi internal Partai Golkar untuk merampingkan daftar calon menjadi tiga nama yang diajukan ke DPP. Keputusan akhir akan sangat menentukan susunan pimpinan DPRD Kota Tangerang dalam sisa masa jabatan saat ini dan berdampak pada dinamika kebijakan lokal di tingkat legislatif.
Proses ini akan menjadi perhatian publik di Tangerang karena menyangkut kepemimpinan lembaga yang menjadi mitra pemerintah kota dalam perencanaan dan pengawasan kebijakan daerah.