Serang — Kepolisian Daerah Banten mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar yang beroperasi dengan memodifikasi truk boks untuk menampung volume besar di wilayah Kabupaten Tangerang. Pengungkapan dilakukan setelah penyelidikan yang berlangsung pada periode Juni hingga Agustus.
Modus operandi dimodifikasi untuk mengelabui SPBU
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Yudhis Wibisana, menjelaskan pelaku memasang tangki penampungan berkapasitas besar di dalam boks truk yang tertutup rapat. Pada bagian kabin depan dipasang saklar untuk mengaktifkan pompa penyedot sehingga proses pengisian tampak seperti biasa namun sebenarnya BBM dialihkan ke tangki raksasa tersebut.
"Pada bagian kabin di depan terdapat saklar yang digunakan untuk mengaktifkan pompa penyedot. Jadi, pelaku seolah-olah mengisi solar secara normal ke tangki kendaraan, namun secara diam-diam BBM itu dipompa naik ke tangki raksasa di dalam boks,"
Untuk menutupi jejak perpindahan lokasi pengisian, pelaku juga menyiapkan sejumlah pelat nomor kendaraan palsu dan memanipulasi barcode pengisian BBM secara berulang sehingga distribusi terlihat legal pada catatan SPBU.
Motif ekonomi dan pasar gelap
Polda Banten menyatakan motif tindakan tersebut murni ekonomis, memanfaatkan selisih harga antara harga eceran BBM subsidi dan harga pasar industri. Data penyidik menunjukkan biosolar subsidi dibeli secara ilegal dengan harga Rp6.800 per liter, lalu dikumpulkan dan dijual kembali ke sektor industri dengan harga mencapai Rp17.000 per liter.
Penetapan tersangka dan barang bukti
Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial RH (26) yang berperan sebagai sopir sekaligus pelaku utama. Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti penting yang mendukung proses penegakan hukum.
| Barang Bukti | Keterangan/Kuantaitas |
|---|---|
| Mobil boks modifikasi | 1 unit |
| BBM jenis solar | 600 liter |
| Pelat nomor kendaraan palsu | Sejumlah |
| Barcode pengisian (termuat bukti manipulasi) | Disita |
| Uang tunai | Rp6.200.000 |
Ancaman hukum
RH dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran ini dapat berujung pada ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Reaksi dan langkah antisipatif
Polda Banten menerima apresiasi dari pihak terkait atas pengungkapan ini. Menurut penyidik, pengungkapan juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan masyarakat agar tidak menyalahgunakan subsidi yang ditujukan bagi kendaraan tertentu dan sektor yang berhak.
- Pelanggaran pengisian dan pengalihan BBM subsidi dapat mengganggu distribusi dan merugikan negara.
- Modifikasi kendaraan untuk menampung BBM harus menjadi fokus pengawasan di SPBU dan transportasi barang.
- Masyarakat dan pelaku usaha diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat.
Polda Banten menyatakan akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik ini. Proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut sesuai bukti yang telah dikumpulkan, termasuk upaya tracing asal dan pembeli BBM hasil penyelewengan.
Kasus ini menyoroti kerentanan sistem distribusi BBM subsidi terhadap praktik ilegal berorientasi keuntungan besar, serta menuntut sinergi antara aparat penegak hukum, operator SPBU, dan masyarakat untuk menekan potensi kecurangan serupa.