Revisi RTRW sebagai Payung Kebijakan Transportasi Massal
Pemerintah Kabupaten Tangerang mempercepat revisi dokumen Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memperkuat dan mendukung rencana pembangunan Moda Raya Terpadu (MRT) serta Bus Rapid Transit (BRT) di wilayahnya. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang, Erwin Mawandy, menyampaikan percepatan ini sebagai bagian dari kesiapan daerah dalam menjamin keterpaduan sistem transportasi massal.
"Paling utama itu dari sisi tata ruangnya. Kita harus mempersiapkan, terutama tadi, connecting BRT dengan MRT. Berarti harus tertuang di dalam dokumen rencana tata ruang kita terkait dengan pengembangan sistem transportasi massal,"
Pernyataan tersebut menggarisbawahi fokus pemerintah daerah untuk memasukkan program pengembangan BRT yang terhubung dengan jalur MRT Kembangan–Balaraja sebagai muatan penting dalam revisi RTRW. Tujuannya agar proyek yang masuk kategori proyek strategis nasional tersebut memiliki payung kebijakan yang jelas di tingkat daerah.
Status Revisi dan Studi Kelayakan
Menurut penjelasan Bappeda, proses revisi RTRW Kabupaten Tangerang masih terus berjalan. Sementara itu, rancangan proyek MRT Kembangan–Balaraja—yang melintasi dua provinsi, yakni DKI Jakarta dan Banten—masih berada pada tahap penyelesaian studi kelayakan (feasibility study).
Dalam studi kelayakan tersebut salah satu aspek yang dianalisis adalah pembiayaan. Pemerintah daerah mencermati opsi pembiayaan, apakah sepenuhnya ditopang pemerintah atau terdapat potensi kontribusi dari pihak swasta, termasuk pengembang properti di sepanjang koridor.
Konsekuensi Perencanaan Tata Ruang Lokal
Penguatan muatan transportasi massal dalam dokumen tata ruang memiliki beberapa implikasi praktis bagi Kabupaten Tangerang:
- Penataan penggunaan lahan di sepanjang koridor transit agar mendukung aksesibilitas dan konektivitas antar moda;
- Koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah, mengingat jalur melintasi provinsi;
- Peluang keterlibatan pengembang swasta dalam pembiayaan dan pengembangan kawasan transit-oriented development (TOD).
Perlu Koordinasi Antar-Pemerintah dan Swasta
Karena proyek melibatkan dua provinsi, Bappeda Kabupaten Tangerang menyadari perlunya kerjasama lintas pemerintah provinsi dan kota/kabupaten, serta komunikasi intensif dengan kementerian terkait dan investor. Erwin menyatakan bahwa memasukkan program BRT/MRT ke dalam RTRW merupakan bentuk kesiapan kebijakan daerah.
"Program BRT/MRT itu akan menjadi salah satu masukan muatan dalam RTRW sebagai bentuk kesiapan kita (Pemkab Tangerang) bahwa sistem transportasi massal ini memang secara kebijakan sudah ada di pemerintah daerah,"
Tahapan Kunci
Berikut gambaran ringkas status yang disampaikan pihak daerah:
| Aspek | Status |
|---|---|
| Revisi RTRW Kabupaten Tangerang | Sedang berlangsung dan akan memuat pengembangan BRT yang terkoneksi MRT |
| Rancangan MRT Kembangan–Balaraja | Sedang dalam penyelesaian studi kelayakan, termasuk analisis pembiayaan |
Pemanfaatan regulasi tata ruang sebagai instrumen penopang perencanaan infrastruktur menjadi penting untuk menghindari konflik penggunaan lahan dan memastikan aksesibilitas yang konsisten bagi warga di sepanjang koridor.
Catatan bagi Warga dan Pemangku Kepentingan
Bagi warga Kabupaten Tangerang, penguatan muatan transportasi dalam RTRW berpotensi mengubah pola mobilitas dan pengembangan kawasan, khususnya di wilayah yang dilintasi koridor MRT dan jalur BRT penghubung. Bagi pengembang serta pelaku usaha, revisi ini membuka peluang bagi partisipasi dalam skema pembiayaan dan pengembangan kawasan transit.
Keberlanjutan proyek serta manfaat langsung bagi masyarakat akan tergantung pada hasil studi kelayakan, keputusan pembiayaan, serta kemampuan pemerintah daerah dan mitra untuk mengimplementasikan perencanaan ruang yang telah direvisi secara konsisten.