Batam — Tim gabungan Polda Kepulauan Riau (Kepri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai mengamankan kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, di Perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Provinsi Riau. Kapal itu diduga mengangkut narkotika jenis metamfetamina dalam bentuk cair seberat lebih dari 1,6 ton.
Pengungkapan dan kronologi awal
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, membenarkan pengungkapan tersebut. Menurut Nona, operasi ini merupakan hasil kerja sama antara tiga institusi penegak hukum.
"Benar, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan BNN, Polda Kepri dan Bea Cukai,"
Dalam penggeledahan, petugas menemukan metamfetamina cair yang dikemas dalam sejumlah dirigen. Selain barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terkait dengan kasus ini.
Penahanan kru dan identitas kapal
Sumber yang dihimpun menyebut kapal kini dibawa ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Informasi awal menyebutkan terdapat sekitar 10 kru kapal yang diamankan. Seluruh kru dilaporkan merupakan warga negara Myanmar.
Pihak penyidik menduga terdapat pemalsuan dokumen identitas kapal, yakni mengganti identitas dari MV Rain Maker menjadi MV Ocean Porter dengan bendera Tanzania. Modus pemalsuan identitas kapal sering digunakan sindikat penyelundupan untuk mengaburkan jejak pemilik dan rute pelayaran.
Keterangan terbatas dari pihak berwenang
Kombes Nona mengatakan pihaknya belum merinci jumlah pasti dirigen, identitas para terduga pelaku, maupun asal dan tujuan kiriman narkotika tersebut. Informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.
"Nanti akan di-update kembali," ujar Nona ketika dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Dampak lokal dan proses penegakan
Pengungkapan ini menjadi atensi bagi penegakan hukum di wilayah perairan Riau yang strategis sekaligus rawan penyelundupan. Penanganan barang bukti dan pemeriksaan kru oleh aparat berwenang diperlukan untuk memastikan rantai distribusi, sumber, dan tujuan barang dapat diungkap tanpa mengabaikan hak hukum para tersangka.
- Lokasi pengamanan: Perairan Tanjung Parit, Bengkalis (Riau).
- Barang bukti: metamfetamina bentuk cair, dikemas dalam dirigen (jumlah dirigen belum dipublikasikan).
- Kapal: MV Ocean Porter (berbendera Tanzania), dugaan pemalsuan identitas dari MV Rain Maker.
- Kru: 10 orang, dilaporkan berkewarganegaraan Myanmar.
- Status kapal: dibawa ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk pemeriksaan lanjutan.
Langkah penyidikan selanjutnya
Penyidik dari ketiga institusi akan melakukan pemeriksaan forensik terhadap barang bukti, verifikasi dokumen kapal, dan pemeriksaan terhadap para kru. Proses ini penting untuk menentukan keterlibatan individu maupun jaringan yang lebih luas. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan instansi terkait belum merilis kronologi lengkap penangkapan maupun jumlah pasti alat bukti yang ditemukan.
| Aspek | Informasi yang Diketahui |
|---|---|
| Jenis barang | Diduga metamfetamina cair |
| Berat | Lebih dari 1,6 ton |
| Kapal | MV Ocean Porter (bendera Tanzania); diduga identitas palsu |
| Kru | 10 orang, warga negara Myanmar |
| Lokasi pemeriksaan | Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun |
Pentingnya koordinasi antarlembaga
Kasus ini menegaskan kembali kebutuhan koordinasi antara kepolisian, BNN, dan instansi bea cukai dalam menghadapi modus penyelundupan lintas laut. Wilayah perairan yang luas dan rute pelayaran yang kompleks menuntut peningkatan patroli, verifikasi dokumen kapal, serta pemanfaatan intelijen maritim untuk memutus jaringan penyelundupan.
Publik diminta menunggu rilis resmi lanjutan dari aparat penegak hukum seiring proses penyidikan berlangsung. Media ini akan memperbarui informasi bila ada keterangan resmi tambahan dari Polda Kepri, BNN, atau Bea Cukai.