Kondisi pasien dan waktu kejadian
BATAM — Dewi Sartika Sitinjak (24) dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB setelah menjalani perawatan selama 12 hari dalam kondisi koma di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Awal Bros Botania, Batam Center.
Tanggapan keluarga dan kuasa hukum
Kuasa hukum keluarga, Jenris Sihombing, menyatakan jenazah almarhumah masih berada di kamar jenazah rumah sakit sambil menunggu kedatangan pihak keluarga. Menurut Jenris, hingga saat Dewi meninggal dunia keluarga belum menerima penjelasan rinci dari pihak rumah sakit terkait kondisi klinis terakhir maupun terkait dugaan malpraktik yang sebelumnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Meninggal dunia tadi sekitar pukul 13.30 WIB, saat masih di kamar jenazah dan menunggu kedatangan keluarga,"
Pernyataan itu disampaikan Jenris melalui telepon pada sore hari setelah kejadian. Jenris juga menyebut saat ini yang menjaga jenazah di rumah sakit adalah pacar dan bibinya, sementara keterangan lebih lanjut dari pihak rumah sakit belum diterima keluarga.
Klarifikasi pihak rumah sakit
Manajemen RS Awal Bros Botania memberikan klarifikasi menanggapi pemberitaan dugaan malpraktik tersebut. Direktur rumah sakit, dr. Retno Kusumo, menyatakan pihak rumah sakit telah memberikan pelayanan sesuai dengan keluhan awal pasien dan kondisi klinis selama perawatan.
"Keselamatan pasien merupakan prioritas utama kami,"
dr. Retno menjelaskan tim medis melakukan pemeriksaan, tindakan medis, pemantauan, serta penanganan yang sesuai dengan kondisi klinis pasien. Menurut manajemen rumah sakit, persetujuan tindakan medis atau informed consent sudah diberikan oleh pasien atau keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua posisi yang berbeda
Peristiwa ini menempatkan dua posisi yang berbeda: keluarga yang menuntut keterangan lebih jelas dan mencurigai adanya kelalaian, serta manajemen rumah sakit yang menegaskan prosedur medis telah dilaksanakan secara profesional. Hingga laporan ini disusun belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum atau dinas kesehatan setempat mengenai hasil pemeriksaan atas dugaan malpraktik.
Langkah yang perlu diperhatikan
Dalam kasus seperti ini, beberapa langkah prosedural biasanya diperlukan untuk menjernihkan situasi dan memberi kepastian hukum serta medis kepada keluarga pasien dan masyarakat:
- Penyampaian kronologi medis yang jelas oleh tim dokter kepada keluarga, disertai dokumentasi medis.
- Permintaan pemeriksaan rekam medis oleh tim independen atau tim dari dinas kesehatan untuk menilai kesesuaian tindakan medis.
- Koordinasi pihak rumah sakit dengan keluarga terkait prosedur pengambilan keputusan, termasuk bukti informed consent.
- Jika diperlukan, pelaporan formal ke aparat berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tabel ringkasan kejadian
| Nama pasien | Lokasi perawatan | Durasi dalam kondisi koma | Waktu meninggal |
|---|---|---|---|
| Dewi Sartika Sitinjak (24) | RS Awal Bros Botania, Batam Center | 12 hari | 10 Agustus 2026, sekitar 13.30 WIB |
Kasus ini menjadi perhatian publik di Batam karena menyentuh aspek keselamatan pasien dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan rumah sakit. Masyarakat diharapkan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang dan dokumentasi medis yang dapat menjelaskan secara faktual penyebab kematian pasien.
WE NEWS akan terus memantau perkembangan, termasuk respons lebih lanjut dari keluarga, pernyataan lanjutan dari manajemen RS Awal Bros Botania, serta langkah dinas kesehatan dan aparat penegak hukum bila ada proses pemeriksaan resmi.