Nelayan di Teluk Tering, Batam, Kepulauan Riau, mendesak pemerintah setempat menertibkan dan membongkar ratusan pancang beton yang tertanam di perairan kawasan itu. Mereka menilai pemasangan struktur tersebut sejak sekitar 2015 telah mengurangi ruang tangkap, memperburuk pencemaran, dan menimbulkan ancaman keselamatan bagi aktivitas melaut.
Salah seorang nelayan, Syawal (33), menyatakan pemasangan pancang berlangsung beberapa tahun lalu. Menurutnya, banyak nelayan menerima uang sagu hati berkisar Rp700.000 hingga Rp1.500.000 saat pemasangan, tetapi mereka tidak mengetahui adanya pembagian kapling laut atau pengalokasian ruang laut di balik pekerjaan itu.
"Ada dari salah satu pihak melakukan pemasangan pancang beton sekitar tahun 2015. Saya sendiri waktu itu tidak mengetahui akan adanya kapling laut,"
Romi, ketua komunitas nelayan Teluk Tering, mengatakan dampak pemasangan pancang bukan hanya ekonomis, tetapi juga praktis. Sejumlah perahu pernah menabrak pancang sehingga mengalami kerusakan bahkan tenggelam. Risiko itu, menurut Romi, meningkat pada malam hari dan saat pasang karena pancang sulit terlihat.
Dampak terhadap mata pencaharian
Nelayan di Teluk Tering melaporkan penurunan hasil tangkapan yang signifikan. Sebelumnya, pendapatan harian bisa mencapai sekitar Rp200.000, tetapi sekarang banyak yang kesulitan memperoleh jumlah tersebut. Faktor yang disebut berkontribusi antara lain reklamasi, pencemaran limbah, dan pengurangan area laut akibat pemasangan pancang.
Romi juga menuturkan bahwa praktik penangkapan tertentu sudah tidak bisa lagi diterapkan. Metode seperti jaring hanyut kini sering tersangkut pada pancang-pancang sehingga tidak efektif digunakan.
Diduga terkait rencana pengembangan kawasan
Hendrik Hermawan, pendiri organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia (ABI), menduga pemasangan pancang berkaitan dengan rencana pengembangan atau reklamasi di Teluk Tering. Pancang yang membentang dari pesisir Ocarina menuju arah Nongsa diperkirakan menutupi kawasan seluas sekitar 500 hektare.
Menurut Hendrik, pemasangan pancang yang berlangsung sejak sekitar 2015 itu perlu dievaluasi kembali oleh otoritas berwenang, termasuk aspek perizinan, analisis dampak lingkungan, dan keterlibatan masyarakat nelayan sebagai pemangku kepentingan utama.
Permintaan dan langkah yang diharapkan
Nelayan setempat meminta beberapa hal kepada pemerintah daerah dan pihak terkait:
- Pembongkaran atau penertiban pancang yang dinilai mengganggu aktivitas melaut.
- Investigasi soal perizinan dan tujuan pemasangan pancang serta keterbukaan informasi kepada masyarakat pesisir.
- Pemulihan ruang tangkap dan tindakan mitigasi terhadap pencemaran yang merusak stok ikan.
Hingga peliputan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah kota Batam atau instansi terkait mengenai permintaan pembongkaran tersebut. Warga dan perwakilan nelayan berharap ada respons cepat agar risiko keselamatan dan penurunan pendapatan dapat segera ditangani.
| Keterangan | Data dari Nelayan / ABI |
|---|---|
| Tahun pemasangan awal | sekitar 2015 |
| Uang sagu hati yang diterima nelayan | Rp700.000–Rp1.500.000 |
| Perkiraan luas area yang terdampak | sekitar 500 hektare |
| Perkiraan pendapatan harian sebelumnya | sekitar Rp200.000 |
Permintaan pembongkaran pancang di Teluk Tering menempatkan perhatian pada keseimbangan antara pengembangan kawasan pesisir dan hak-hak nelayan tradisional. Para nelayan menekankan pentingnya keterbukaan prosedur perizinan serta langkah pemulihan lingkungan jika reklamasi atau proyek lain benar-benar berjalan.
Langkah selanjutnya yang dapat ditempuh meliputi audit lingkungan, verifikasi perizinan, dan mediasi antara nelayan, pemerintah daerah, serta pengembang untuk mencari solusi yang melindungi keselamatan serta mata pencaharian masyarakat pesisir Teluk Tering.