Polemik mengenai hak asuh dua anak pasca perceraian antara wanita berinisial DN (34) dan mantan suaminya berinisial ZA kembali menyita perhatian publik di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah muncul sejumlah narasi yang menonjolkan keterangan salah satu pihak terkait ketidaktahuan soal proses perceraian dan putusan hak asuh pada November 2025.
Perbedaan Versi dan Kekhawatiran Framing
Berdasarkan keterangan yang berkembang, DN menyatakan tidak mengetahui adanya gugatan cerai maupun proses persidangan di Pengadilan Agama Tanjungpinang, sehingga baru mengetahui bahwa perceraian dan penetapan hak asuh kedua anaknya telah diputus pada November 2025. Pernyataan tersebut memicu simpati publik dan menyebar luas di media sosial.
Namun, pihak mantan suami menepis narasi itu dan menilai pemberitaan yang beredar tidak menggambarkan keadaan secara utuh. Menurut ZA, konstruksi pemberitaan yang hanya menampilkan satu sisi berpotensi membentuk persepsi keliru di masyarakat, termasuk anggapan bahwa pihak ayah mengambil hak asuh secara sepihak atau menutup akses ibu terhadap anak.
"Yang kami lihat, narasi yang muncul seolah-olah kami mengambil hak asuh anak secara sepihak, kemudian seolah-olah ibu mereka tidak pernah tahu apa pun dan kami menghalangi dia bertemu dengan anak. Itu tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya,"
Pernyataan itu mencerminkan kekhawatiran pihak ayah terhadap apa yang disebutnya sebagai "framing jahat" jika kronologi dan fakta kedua belah pihak tidak dipaparkan secara seimbang kepada publik.
Upaya Klarifikasi dan Komunikasi Keluarga
Pihak ZA menegaskan bahwa sebelum kasus ini ramai di media, telah ada komunikasi antar keluarga terkait hak asuh. Mereka menilai tuduhan bahwa hak asuh dialihkan tanpa pemberitahuan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pernyataan pihak ayah juga menekankan bahwa tujuan mereka bukan untuk menyerang mantan istri, melainkan agar publik mendapat pemahaman atas versi kejadian dari sisi ayah.
- Pihak ibu (DN): Mengaku tidak mengetahui adanya gugatan cerai dan baru mengetahui putusan hak asuh pada November 2025.
- Pihak ayah (ZA): Membantah narasi sepihak, menyatakan telah ada komunikasi keluarga dan menyoroti bahaya framing di media sosial.
- Publik dan media sosial: Menjadi saluran penyebaran narasi yang memperkuat perdebatan dan menuntut klarifikasi dari kedua belah pihak.
Dampak Lokal dan Implikasi Sosial
Perdebatan ini menyoroti beberapa hal yang relevan bagi masyarakat Tanjung Pinang:
- Peran media dan media sosial dalam membentuk persepsi publik terhadap kasus keluarga yang sensitif.
- Kebutuhan akan informasi yang seimbang dan verifikasi kronologi dari kedua belah pihak sebelum publik membuat penilaian.
- Kepentingan terbaik anak sebagai aspek utama yang perlu mendapat perhatian dalam setiap konflik hak asuh.
Sampai saat ini, perkembangan kronologi lengkap dan dokumen pengadilan terkait perkara belum dipaparkan secara komprehensif di ruang publik. Pernyataan kedua pihak saling berkontradiksi pada poin-poin kunci, sehingga memunculkan kebutuhan akan klarifikasi dari lembaga terkait, termasuk pengadilan atau dinas yang menangani kesejahteraan anak, agar kepentingan anak tetap menjadi fokus utama penyelesaian.
| Aspek | Status menurut pemberitaan |
|---|---|
| Waktu putusan hak asuh | November 2025 (disebutkan oleh pihak ibu) |
| Pernyataan pihak ibu | Tidak mengetahui gugatan cerai dan putusan |
| Pernyataan pihak ayah | Membantah narasi sepihak; klaim adanya komunikasi keluarga |
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Tanjung Pinang dan pelaku media agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang berkaitan dengan keluarga dan anak. Klarifikasi dari sumber resmi dan pendekatan yang menempatkan kesejahteraan anak di depan perlu diupayakan agar konflik keluarga tidak menimbulkan kerugian psikologis tambahan bagi anak-anak yang terlibat.
Redaksi mengimbau publik untuk menunggu penjelasan lebih lanjut dari kedua pihak secara terbuka atau pernyataan resmi dari lembaga terkait sebelum membuat penilaian final terhadap kasus yang kini menjadi perbincangan. Perhatian akan perlindungan hak anak dan penyajian fakta yang seimbang tetap menjadi prioritas dalam peliputan lanjutan.