Operasi dan barang bukti
BATAM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau mengungkap kegiatan penambangan pasir ilegal yang berlangsung di kawasan Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Pengungkapan dilakukan setelah penyelidikan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu pada 4 Agustus 2026.
Polisi menyita sekitar 4 ton pasir yang dimuat dalam sebuah truk, serta mengamankan kendaraan truk dan sejumlah barang bukti terkait aktivitas penambangan. Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Juleigtin Siahaan, menyatakan bahwa estimasi nilai pasir tersebut mencapai Rp1,2 juta.
Tersangka dan peran masing-masing
Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian menetapkan tiga orang tersangka dengan peran berbeda dalam praktik penambangan tanpa izin. AKBP Juleigtin menjelaskan pembagian peran sebagai berikut:
- FN berperan sebagai pengemudi truk;
- SL merupakan pemilik truk;
- AR diduga sebagai pemilik lokasi penambangan pasir.
"Modus operandi tersangka menambang pasir dengan cara mencuci tanah sehingga menjadi pasir untuk kemudian dijual,"
Metode dan ancaman hukum
Polda Kepri menyebutkan metode yang digunakan relatif sederhana, yakni mencuci tanah untuk memisahkan material pasir yang kemudian dikumpulkan dan dijual. Meski tampak sederhana, kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi sehingga dapat berpotensi melanggar peraturan yang mengatur pemanfaatan sumber daya dan lingkungan.
Penyidik menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap jaringan distribusi hasil tambang, termasuk mencari pihak-pihak yang diduga membeli pasir ilegal tersebut. Selain itu, polisi menunggu hasil pemeriksaan ahli untuk memastikan jenis pasir dan kelayakannya untuk digunakan pada kegiatan konstruksi.
Dampak lingkungan dan keselamatan
Polda Kepri mengingatkan bahwa penambangan pasir tanpa izin tidak hanya menimbulkan masalah hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kepala Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Arif Ridho, menyampaikan bahwa pihak kepolisian memperhatikan aspek-aspek tersebut dalam proses penyelidikan.
Meski laporan belum merinci kerusakan lingkungan spesifik di lokasi, kegiatan penambangan pasir yang tidak terkendali umumnya dapat menyebabkan erosi, pendangkalan perairan, perubahan garis pantai, dan gangguan terhadap ekosistem setempat.
Langkah penyidikan selanjutnya
Polda Kepri menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasokan pasir ilegal. Penyelidikan menyasar pembeli dan jalur distribusi serta menunggu hasil pemeriksaan teknis terhadap jenis material yang disita.
Sampai saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan barang bukti disita sebagai bagian dari proses penyidikan. Penyidik juga akan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang berlaku terkait pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan.
| Elemen | Data |
|---|---|
| Lokasi | Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam |
| Tanggal penyelidikan | 4 Agustus 2026 |
| Barang bukti utama | ~4 ton pasir, 1 truk |
| Tersangka | 3 orang (FN, SL, AR) |
| Estimasi nilai | Rp1,2 juta |
Polda Kepri meminta masyarakat yang memiliki informasi tentang aktivitas penambangan ilegal atau jalur distribusi hasil tambang untuk bekerja sama memberikan data kepada aparat agar proses penegakan hukum berjalan tuntas. Hingga berita ini disusun, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan menunggu hasil pemeriksaan ahli terkait jenis pasir yang disita.