Batam — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau mengungkap tindak penyelundupan unggas dari Malaysia yang berujung pada penetapan tiga orang sebagai tersangka. Barang bukti berupa 51 ekor ayam Bangkok serta dua kendaraan diamankan dari lokasi di Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andhika Aer, menyatakan pengungkapan dilakukan pada Rabu, 29 Juni 2026, dan diteruskan dengan rilis kasus pada Selasa, 11 Agustus 2026. Dari pemeriksaan awal, polisi menyita sejumlah barang dan menahan tiga orang berinisial DLW, DH, dan TEY.
Rincian temuan dan barang bukti
Polisi menjabarkan bahwa ayam-ayam itu ditemukan setelah dipindahkan dari pinggiran pantai Nongsa menuju kawasan Kavling Sambau. Dari total 51 ekor, ditemukan ada ayam jantan, ayam betina, dan satu ekor dalam kondisi mati saat diamankan petugas.
| Item | Jumlah |
|---|---|
| Ayam jantan | 26 ekor |
| Ayam betina | 24 ekor |
| Ayam betina mati | 1 ekor |
| Kendaraan diamankan | 2 unit (Daihatsu Grand Max pikap dan Honda Brio) |
| Wadah pengiriman | 38 kotak kayu |
Selain hewan, polisi turut menyita satu unit Daihatsu Grand Max pikap yang digunakan untuk mengangkut unggas serta satu unit Honda Brio. Petugas juga menemukan 38 kotak kayu yang diduga untuk pengemasan dan pemindahan ayam.
Peran tersangka dan dugaan kepemilikan
Berdasarkan keterangan penyidik, DLW menerima pengiriman dari negara tetangga dan kemudian meminta bantuan dua orang lain untuk mengangkut barang. DH disebut berperan sebagai pengemudi kendaraan pikap. Polisi menilai barang tersebut dikirim tanpa dilengkapi dokumen kesehatan hewan resmi.
"DLW menerima 51 ekor ayam yang dikirim dari negara Malaysia ke Batam,"
Andhika menyampaikan bahwa dari pemeriksaan awal terdapat dugaan pemilik sebenarnya berinisial JW, yang diduga merupakan warga negara asing. Polisi masih menyelidiki identitas serta keterlibatan JW dalam jaringan pengiriman tersebut.
Motif dan pola pengiriman
Penyidik mencatat bahwa pengiriman ini bukan kasus tunggal yang dilakukan para pelaku. Menurut pengakuan tersangka, aktivitas pengiriman serupa telah dilakukan sebelumnya, dengan harga yang disebut bervariasi. Polisi terus menggali apakah ada pola rute lintas batas, serta keterkaitan dengan pihak lain di Batam atau daerah tujuan akhir.
- Objek dikirim dari Malaysia ke Batam melalui kawasan pesisir Nongsa.
- Rencana pengiriman selanjutnya menuju Tarakan, Kalimantan Utara, menurut keterangan awal.
- Belum ditemukan sertifikat kesehatan hewan yang sah untuk impor atau pemindahan lintas negara.
Implikasi hukum dan kesehatan hewan
Penyelundupan hewan tanpa dokumen kesehatan berisiko menimbulkan ancaman penyakit menular yang dapat berdampak pada peternakan lokal. Selain aspek pidana, kasus ini berpotensi melibatkan aturan di bidang karantina hewan dan perdagangan lintas negara. Penyidik Ditpolairud menyatakan akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menentukan pasal yang disangkakan serta langkah lanjutan terkait kesehatan hewan.
Dalam menghadapi kasus semacam ini, penyidik diharapkan menelusuri jalur distribusi dan pemasaran unggas yang tersangkut, serta memastikan penerapan protokol karantina untuk mencegah risiko penularan penyakit pada populasi unggas domestik di Kepri dan daerah tujuan.
Penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman peran masing-masing tersangka dan pengejaran terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik. Polisi mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perpindahan hewan atau barang lintas batas kepada aparat berwenang.