Persoalan Hukum dan Lingkungan di Pengadilan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menggelar sidang gugatan terkait pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Merauke dengan menghadirkan saksi ahli dari bidang hukum lingkungan. Pada persidangan Selasa, 11 Agustus 2026, I Gusti Agung Made Wardana, doktor hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada, menyampaikan bahwa terdapat cacat pada persetujuan lingkungan dan pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut.
Temuan Saksi Ahli
Dalam keterangannya, Wardana menyoroti beberapa hal krusial terkait prosedur dan isi dokumen lingkungan. Menurutnya, AMDAL seyogianya menjadi instrumen pencegahan dan mitigasi yang disusun sebelum pelaksanaan proyek. Namun pada kasus ini, AMDAL disusun setelah pembangunan berlangsung, bahkan menggunakan kondisi lingkungan yang sudah tercemar sebagai baseline, sehingga tidak mencerminkan kondisi awal sebelum intervensi.
"AMDAL proyek ini justru disusun setelah pembangunan berlangsung, bahkan dengan menggunakan rona lingkungan awal yang tercemar sehingga dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebelumnya,"
Wardana menilai kegagalan menyajikan penjelasan tentang emisi yang dihasilkan dari kerusakan hutan dan ketangguhan mitigasi perubahan iklim sebagai cacat substantif. Ia mencontohkan praktik internasional di mana hutan dipromosikan sebagai penyerap karbon, sementara pengrusakan hutan justru melepaskan karbon. Menurutnya, ketidakjelasan dalam perhitungan emisi dan strategi mitigasi menimbulkan risiko tinggi terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Masalah Legalitas Pelaksanaan Proyek
Saksi ahli juga menyatakan proyek tersebut dilaksanakan sebelum diterbitkannya persetujuan lingkungan melalui Surat Keputusan Bupati Merauke. Karena itu, Wardana menyimpulkan ada potensi ilegalitas dalam pelaksanaan proyek berdasarkan urutan administratif yang tidak sesuai.
- AMDAL dibuat setelah pekerjaan fisik, bukan sebelum pelaksanaan pembangunan.
- Baseline lingkungan yang digunakan dianggap tidak sesuai karena menggunakan kondisi yang sudah tercemar.
- Ketiadaan penjelasan emisi dari kerusakan hutan dinilai sebagai cacat substantif pada AMDAL.
Desakan Tim Advokasi
Tim Advokasi Solidaritas Merauke meminta majelis hakim menerapkan prinsip judicial activism dalam memeriksa perkara ini. Permintaan tersebut didasarkan pada dugaan adanya masalah struktural dalam pelaksanaan dan pengawasan pembangunan jalan, termasuk potensi pelanggaran ketentuan lingkungan yang dapat memberi dampak jangka panjang bagi ekosistem lokal.
| Aspek | Temuan |
|---|---|
| Waktu penyusunan AMDAL | Disusun setelah pekerjaan pembangunan berlangsung |
| Baseline lingkungan | Menggunakan rona lingkungan yang tercemar, tidak sesuai kondisi awal |
| Persetujuan lingkungan | Dikeluarkan melalui SK Bupati setelah proyek berjalan; potensi ilegalitas karena urutan tidak benar |
Wardana mengingatkan bahwa apabila AMDAL dan dokumen pendukung seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) tidak akurat, maka potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan menjadi lebih tinggi.
Implikasi bagi Merauke
Kasus ini berimplikasi luas bagi tata kelola pembangunan di Merauke. Jika temuan saksi ahli terbukti di pengadilan, konsekuensinya tidak hanya berkaitan dengan legalitas pelaksanaan proyek tetapi juga pada kewajiban mitigasi terhadap dampak lingkungan yang telah terjadi. Selain itu, keputusan pengadilan dapat menjadi preseden penting terkait penegakan ketentuan AMDAL di proyek-proyek strategis yang melibatkan kawasan hutan dan lahan sensitif.
Sidang gugatan ini menjadi titik perhatian publik dan pemangku kepentingan setempat, termasuk lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah. Majelis hakim di PTUN Jayapura akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.