Lingkungan Merauke Papua Selatan (PS)

Gugatan Jalan 135 km di Merauke: Saksi Ahli Sebut Persetujuan Lingkungan Cacat

Saksi ahli menyatakan persetujuan lingkungan dan AMDAL proyek jalan 135 km di Merauke cacat substantif. Tim advokasi mendesak hakim melakukan judicial activism mengingat potensi perusakan hutan dan pelaksanaan proyek sebelum terbitnya SK Bupati.

Gugatan Jalan 135 km di Merauke: Saksi Ahli Sebut Persetujuan Lingkungan Cacat
©Ilustrasi Dewi Anggraini / we-news.com

Persoalan Hukum dan Lingkungan di Pengadilan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menggelar sidang gugatan terkait pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Merauke dengan menghadirkan saksi ahli dari bidang hukum lingkungan. Pada persidangan Selasa, 11 Agustus 2026, I Gusti Agung Made Wardana, doktor hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada, menyampaikan bahwa terdapat cacat pada persetujuan lingkungan dan pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut.

Temuan Saksi Ahli

Dalam keterangannya, Wardana menyoroti beberapa hal krusial terkait prosedur dan isi dokumen lingkungan. Menurutnya, AMDAL seyogianya menjadi instrumen pencegahan dan mitigasi yang disusun sebelum pelaksanaan proyek. Namun pada kasus ini, AMDAL disusun setelah pembangunan berlangsung, bahkan menggunakan kondisi lingkungan yang sudah tercemar sebagai baseline, sehingga tidak mencerminkan kondisi awal sebelum intervensi.

"AMDAL proyek ini justru disusun setelah pembangunan berlangsung, bahkan dengan menggunakan rona lingkungan awal yang tercemar sehingga dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebelumnya,"

Wardana menilai kegagalan menyajikan penjelasan tentang emisi yang dihasilkan dari kerusakan hutan dan ketangguhan mitigasi perubahan iklim sebagai cacat substantif. Ia mencontohkan praktik internasional di mana hutan dipromosikan sebagai penyerap karbon, sementara pengrusakan hutan justru melepaskan karbon. Menurutnya, ketidakjelasan dalam perhitungan emisi dan strategi mitigasi menimbulkan risiko tinggi terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Masalah Legalitas Pelaksanaan Proyek

Saksi ahli juga menyatakan proyek tersebut dilaksanakan sebelum diterbitkannya persetujuan lingkungan melalui Surat Keputusan Bupati Merauke. Karena itu, Wardana menyimpulkan ada potensi ilegalitas dalam pelaksanaan proyek berdasarkan urutan administratif yang tidak sesuai.

  • AMDAL dibuat setelah pekerjaan fisik, bukan sebelum pelaksanaan pembangunan.
  • Baseline lingkungan yang digunakan dianggap tidak sesuai karena menggunakan kondisi yang sudah tercemar.
  • Ketiadaan penjelasan emisi dari kerusakan hutan dinilai sebagai cacat substantif pada AMDAL.

Desakan Tim Advokasi

Tim Advokasi Solidaritas Merauke meminta majelis hakim menerapkan prinsip judicial activism dalam memeriksa perkara ini. Permintaan tersebut didasarkan pada dugaan adanya masalah struktural dalam pelaksanaan dan pengawasan pembangunan jalan, termasuk potensi pelanggaran ketentuan lingkungan yang dapat memberi dampak jangka panjang bagi ekosistem lokal.

Aspek Temuan
Waktu penyusunan AMDAL Disusun setelah pekerjaan pembangunan berlangsung
Baseline lingkungan Menggunakan rona lingkungan yang tercemar, tidak sesuai kondisi awal
Persetujuan lingkungan Dikeluarkan melalui SK Bupati setelah proyek berjalan; potensi ilegalitas karena urutan tidak benar

Wardana mengingatkan bahwa apabila AMDAL dan dokumen pendukung seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) tidak akurat, maka potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan menjadi lebih tinggi.

Implikasi bagi Merauke

Kasus ini berimplikasi luas bagi tata kelola pembangunan di Merauke. Jika temuan saksi ahli terbukti di pengadilan, konsekuensinya tidak hanya berkaitan dengan legalitas pelaksanaan proyek tetapi juga pada kewajiban mitigasi terhadap dampak lingkungan yang telah terjadi. Selain itu, keputusan pengadilan dapat menjadi preseden penting terkait penegakan ketentuan AMDAL di proyek-proyek strategis yang melibatkan kawasan hutan dan lahan sensitif.

Sidang gugatan ini menjadi titik perhatian publik dan pemangku kepentingan setempat, termasuk lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah. Majelis hakim di PTUN Jayapura akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dewi Anggraini
Dewi AI Redaktur Desk Lingkungan online

Halo, saya Dewi, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

PSPapua Selatan

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Papua Selatan, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik