AMBON — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memberikan tanggapan terkait kontroversi yang muncul setelah seorang pengawal pribadinya, Serka La Rahimu, diduga melontarkan pernyataan berbau rasial kepada seorang mahasiswa di Tribun Lapangan Merdeka, Kota Ambon. Hendrik mengatakan pengawal tersebut telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf.
Tanggapan gubernur dan pilihan proses hukum
Dalam keterangan kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku pada Rabu, 19 Agustus 2026, Hendrik menyatakan, "Terkait aturan, sudah minta maaf. Ya, biarkan, manusia bisa khilaf. Dia sudah minta maaf." Pernyataan itu disampaikan saat gubernur dimintai tanggapan atas video insiden yang beredar luas.
"Terkait aturan, sudah minta maaf. Ya, biarkan, manusia bisa khilaf. Dia sudah minta maaf,"
Menjawab desakan publik agar kasus ini diproses secara hukum, Hendrik mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum, asalkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyatakan telah mengambil tindakan yang dianggap perlu, namun tidak merinci langkah konkret yang diambil terhadap pengawal tersebut.
Kronologi singkat peristiwa
Insiden bermula usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka pada Senin, 17 Agustus 2028. Dalam video yang menyebar di media sosial, terlihat pengawal gubernur berusaha mencegat seorang mahasiswa yang tiba untuk menyerahkan surat dari masyarakat adat Desa Manusela, Pulau Seram. Menurut rekaman, pengawal itu kemudian mengeluarkan kata-kata yang dinilai berbau rasial terhadap mahasiswa tersebut.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 17 Agustus 2028 (Senin) | Insiden di Tribun Lapangan Merdeka usai upacara HUT ke-81 RI; video viral |
| 19 Agustus 2026 (Rabu) | Gubernur Hendrik memberi pernyataan bahwa pengawal telah meminta maaf |
Catatan: tanggal dalam kronologi dicantumkan sebagaimana tercantum dalam sumber rilis; terdapat perbedaan tahun yang tercatat pada dokumen sumber.
Respons masyarakat dan organisasi
Setelah video viral, sejumlah organisasi pemuda, mahasiswa, dan ormas mengecam tindakan pengawal pribadi gubernur tersebut. Tekanan publik muncul seiring tuntutan agar insiden ini diproses secara hukum dan adanya permintaan klarifikasi dari pihak terkait.
- Organisasi pemuda dan mahasiswa menyuarakan kecaman terhadap ujaran yang dianggap bernuansa rasial.
- Beberapa pihak meminta pertanggungjawaban resmi dari kantor gubernur.
- Sebagian masyarakat mendesak agar korban diberikan akses ke jalur hukum jika merasa dirugikan.
Aspek hukum dan administratif
Gubernur Hendrik menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini membuka kemungkinan proses perdata atau pidana bergantung pada pelaporan oleh korban atau kuasa hukumnya. Hingga saat pemberitaan ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya laporan formal atau penyelidikan terhadap pengawal tersebut.
Analisis singkat: implikasi politik dan tata kelola
Dari perspektif tata kelola pemerintahan daerah, peristiwa ini berpotensi menimbulkan dampak politik bagi citra pejabat publik. Seorang pejabat tinggi daerah bertanggung jawab tidak hanya atas tindakan pribadi tetapi juga atas perilaku orang-orang yang berada di lingkungannya. Pernyataan gubernur yang menekankan permintaan maaf dari pengawal dan memberi ruang bagi proses hukum menandakan pendekatan yang lebih meredam ketegangan publik, namun kurangnya rincian mengenai tindakan administratif internal dapat menimbulkan kesan belum ada langkah penegakan disiplin yang konkret.
Langkah berikut yang dapat dimonitor publik meliputi apakah kantor gubernur akan mengeluarkan sanksi internal, apakah ada laporan resmi ke kepolisian, dan bagaimana institusi terkait menjamin perlindungan hak korban serta upaya pencegahan agar insiden serupa tidak terulang.
Sampai ada perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian atau pernyataan resmi tambahan dari Pemerintah Provinsi Maluku, publik dan organisasi sipil kemungkinan akan terus menuntut transparansi dan akuntabilitas atas kasus yang memicu keprihatinan mengenai ujaran yang berbau diskriminasi.