AMBON — Regenerasi tenaga penyuluh pertanian di Provinsi Maluku menjadi sorotan setelah anggota Komisi II DPRD mengingatkan potensi terganggunya pendampingan petani seiring banyaknya penyuluh yang memasuki masa pensiun. Pertemuan antara Komisi II dengan sejumlah instansi teknis pertanian berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, untuk membahas langkah strategis mengisi kekosongan tenaga tersebut.
Kekhawatiran terhadap kelangsungan pendampingan
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menyatakan kekhawatiran bahwa kekurangan penyuluh berisiko melemahkan hubungan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan petani di lapangan. Menurut Irawadi, posisi penyuluh sangat penting karena menjadi jembatan penerapan program, transfer teknologi, serta pendampingan dalam praktik budidaya dan pascapanen.
"Komisi merekomendasikan agar secepatnya ini diganti, dipenuhi dengan putra-putra daerah Maluku,"
Dalam pertemuan itu, Komisi II mengundang perwakilan Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Balai Wilayah Sungai Maluku, balai pertanian, Bulog, dan Balai Karantina Maluku untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang kebutuhan sumber daya manusia di sektor pertanian.
Perubahan pengelolaan dan implikasinya
Irawadi juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang memindahkan pengelolaan tenaga penyuluh pertanian ke kementerian terkait, sehingga beberapa penyuluh di Maluku telah memasuki masa pensiun tanpa penggantian yang memadai. Kondisi ini menurutnya dapat berdampak pada produktivitas komoditas pangan apabila tidak segera diatasi.
Komisi II menegaskan bahwa pengisian tenaga penyuluh tidak semata-mata harus terikat pada mekanisme perekrutan ASN (PNS) atau PPPK. Sebaliknya, fokus yang diusulkan adalah pemberdayaan putra-putri daerah yang memiliki latar belakang pertanian untuk mengisi kebutuhan pendampingan tersebut.
Potensi sumber daya manusia lokal
Irawadi menilai Maluku memiliki modal sumber daya manusia yang memadai, termasuk lulusan bidang pertanian yang bisa diberdayakan. Dengan memanfaatkan tenaga lokal, menurutnya, pendampingan akan lebih relevan karena penyuluh dari daerah lebih memahami kondisi agroekologi dan sosial ekonomi komunitas setempat.
- Mekanisme perekrutan: PNS, PPPK, atau skema non-formal berdasarkan kebutuhan daerah.
- Stakeholder terkait: Dinas Pertanian, Balai Pertanian, Bulog, Balai Karantina, Balai Wilayah Sungai, Dinas PUPR.
- Prioritas pengisian: komoditas pangan unggulan dan program peningkatan produksi.
Rekomendasi Komisi II
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II mendorong pemerintah daerah mengambil langkah cepat untuk menutup kekosongan tenaga penyuluh agar pendampingan petani tetap berjalan. Rekomendasi yang diusulkan menekankan:
- Pengisian formasi penyuluh dengan prioritas putra-putri daerah;
- Pemetaan kebutuhan penyuluhan berdasarkan komoditas unggulan dan wilayah rentan produktivitas;
- Koordinasi antar-institusi teknis untuk memastikan kesinambungan program pendampingan.
| Instansi Terlibat | Peran Utama |
|---|---|
| Dinas Pertanian | Pemetaan kebutuhan penyuluh dan program peningkatan produksi |
| Balai Pertanian / Balai Karantina | Teknis budidaya, karantina, dan transfer teknologi |
| Bulog | Stabilisasi pasokan dan penanganan hasil panen |
Komisi II juga mengingatkan bahwa upaya peningkatan produksi hasil pertanian dan perkebunan harus berjalan paralel dengan kebijakan sumber daya manusia, agar tujuan ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi petani tercapai.
Meski pertemuan ini mengidentifikasi masalah dan mengeluarkan rekomendasi, langkah konkret selanjutnya bergantung pada keputusan pemda dan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait skema pengelolaan tenaga penyuluh. Komisi II menekankan perlunya rencana aksi yang jelas dan cepat agar tidak terjadi vakum pendampingan di lapangan.
Perhatian DPRD terhadap isu ini menandai tuntutan agar pembangunan sektor pertanian di Maluku tidak hanya bergantung pada kebijakan teknis dan anggaran, tetapi juga pada strategi pengelolaan sumber daya manusia yang berpihak pada lokalitas dan keberlanjutan.