PALOPO — Perumda Tirta Mangkaluku (Perumda TM) Palopo kini hanya memiliki satu orang anggota Dewan Pengawas (Dewas), yaitu Andi Enceng Amir, yang merangkap sebagai Asisten II Sekretariat Daerah Kota Palopo. Dua anggota Dewas sebelumnya, Hisma Kahman dan Imam Pribadi, mengakhiri masa pengabdian pada 15 Agustus 2026. Penetapan Andi Enceng sebagai Dewas dilakukan oleh Walikota Palopo, Hj Naili Trisal, melalui Surat Keputusan tertanggal 6 Agustus 2026.
Kunjungan perdana dan penekanan fungsi pengawasan
Pada kunjungan silaturahmi pertamanya ke kantor Perumda TM Palopo pada Rabu, 19 Agustus 2026, Andi Enceng memperkenalkan diri dan berupaya membangun komunikasi dengan jajaran karyawan. Dalam pertemuan tersebut, ia menyebutkan nama-nama karyawan yang hadir sebagai bentuk pengenalan personal dan pendekatan kepemimpinan yang mengedepankan dialog.
Andi Enceng menegaskan bahwa peran Dewas yang diembannya mencakup pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas direksi. Ruang lingkup pengawasan menurutnya meliputi kinerja perusahaan, pengelolaan keuangan, serta kegiatan operasional lainnya.
"Harapan saya, kita bisa saling mendukung, bekerja sama dan berkolaborasi. Dengan begitu, kinerja masing-masing bisa berjalan dengan baik dan pada akhirnya memberikan kemajuan bagi perusahaan,"
Regulasi dan kondisi personalia
Keberadaan Dewas yang tersisa satu orang mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, yang mengatur klasifikasi Perumda kategori kecil. Selain jumlah anggota Dewas, kondisi ini juga berdampak pada susunan direksi Perumda, yang keberadaan pejabat direksi di institusi milik Pemerintah Kota Palopo saat ini juga tercatat tinggal satu orang.
| Aspek | Kondisi |
|---|---|
| Jumlah anggota Dewas | 1 orang (Andi Enceng Amir) |
| Tanggal penetapan | 6 Agustus 2026 |
| Masa berakhir anggota sebelumnya | 15 Agustus 2026 |
Persiapan menghadapi monitoring BPKP
Selain menegaskan fungsi pengawasan internal, Andi Enceng menginformasikan rencana kunjungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan monitoring terkait manajemen risiko di Perumda TM Palopo. Ia meminta seluruh jajaran Perumda mempersiapkan dokumen dan data yang diperlukan agar proses monitoring berjalan lancar.
- Memperkuat koordinasi internal antarbagian perusahaan.
- Mempersiapkan administrasi keuangan dan manajemen risiko untuk monitoring BPKP.
- Mendorong kolaborasi agar kinerja operasional dan pelayanan publik tetap terjaga.
Permintaan kesiapan ini menjadi perhatian penting mengingat Perumda TM bertugas menyediakan layanan air minum bagi warga Palopo. Proses monitoring BPKP berpotensi menghasilkan rekomendasi yang berdampak pada tata kelola, pengelolaan keuangan, maupun perencanaan investasi perusahaan.
Dalam kapasitasnya sebagai perwakilan Pemkot sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), penunjukan Andi Enceng sebagai Dewas menempatkan pejabat daerah pada posisi pengawasan langsung terhadap Perumda. Langkah awal berupa silaturahmi dan pengenalan personal dimaknai sebagai upaya memperkuat kepercayaan internal dan meminimalkan miskomunikasi antara pengawas dan pelaksana.
Kendati demikian, kondisi jumlah Dewas yang tinggal satu orang menuntut mekanisme pengawasan yang adaptif sehingga fungsi kontrol tetap efektif. Publik dan pemangku kepentingan terkait akan mengamati langkah-langkah selanjutnya, termasuk pelaksanaan rekomendasi BPKP bila monitoring terlaksana.
Perumda TM Palopo dihimbau untuk menyiapkan seluruh dokumen pendukung, serta melanjutkan upaya peningkatan kualitas layanan agar manfaat bagi masyarakat tetap terjaga selama masa transisi kepengurusan ini.