Langkah penataan utilitas perkotaan
Pemerintah Kota Makassar sedang menyusun kajian skema investasi untuk penerapan ducting sharing sebagai upaya menata infrastruktur utilitas perkotaan. Langkah ini ditujukan khususnya untuk merapikan kabel fiber optik yang saat ini banyak terpasang di atas jaringan jalan, demikian disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Rabu.
Perhatian pada regulasi dan keberlanjutan investasi
Menurut Munafri, rencana ducting sharing berkaitan erat dengan rencana masuknya investasi ke pemerintah kota sehingga memerlukan kajian agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan skema tersebut tidak sekadar soal pembangunan fisik, tetapi juga soal kejelasan skema pengelolaan dan keberlanjutan nilai investasi dalam jangka panjang.
"Ini melibatkan investor atau investasi yang akan masuk ke pemerintah kota. Sehingga kita membangun kajian untuk memastikan skema investasinya sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada,"
Wali Kota menegaskan pentingnya memastikan proses investasi berjalan berkelanjutan sehingga penerapan ducting sharing tidak berhenti pada tahap pembangunan infrastruktur semata.
Sinkronisasi dengan program perbaikan jalan
Pemerintah Kota Makassar juga menitikberatkan sinkronisasi antara pembangunan ducting dengan berbagai program pembangunan dan rehabilitasi jalan. Tujuannya, menurut penjelasan yang disampaikan, adalah agar tidak terjadi pekerjaan berulang yang akan mengganggu aktivitas masyarakat dan menambah beban biaya.
- Memindahkan kabel fiber optik dari udara ke jaringan bawah tanah secara bertahap.
- Merancang skema investasi yang memenuhi aturan dan regulasi pemerintah.
- Mengharmoniskan pembangunan ducting dengan proyek jalan agar efisien dan tidak berulang.
Belajar dari praktik daerah lain
Dalam pengkajian, Pemkot Makassar juga mempelajari penerapan konsep serupa di sejumlah daerah lain sebagai bahan pembanding. Hal ini dilakukan agar pola ducting sharing yang diterapkan sesuai dengan karakteristik Kota Makassar dan kebutuhan teknis setempat.
| Aspek yang Dikaji | Tujuan |
|---|---|
| Regulasi dan kepatuhan | Menjamin skema investasi sesuai aturan |
| Keberlanjutan investasi | Mencegah proyek berhenti pascapembangunan |
| Sinkronisasi dengan rehabilitasi jalan | Mengurangi pekerjaan berulang dan gangguan publik |
Munafri berharap proses pengkajian ini cepat terselesaikan sehingga pada tahun berjalan sudah dapat dimulai proses investasi ducting sharing di Makassar. Implementasi yang terencana diharapkan mampu membawa manfaat ganda: estetika kota yang lebih baik, keselamatan pengguna jalan, serta tertatanya jaringan utilitas modern.
Konsekuensi bagi warga dan pelaku usaha
Bila terealisasi, skema ducting sharing berpotensi mengubah tata ruang kabel di kawasan perkotaan. Bagi warga, pemindahan kabel ke jaringan bawah tanah dapat mengurangi risiko kabel putus akibat cuaca, menurunkan potensi bahaya di trotoar dan pohon, serta meningkatkan tampilan visual kota. Bagi pelaku usaha telekomunikasi, model sharing membuka peluang kolaborasi dalam pemanfaatan infrastruktur bersama, namun menuntut adanya aturan main yang jelas mengenai akses, biaya, dan pemeliharaan.
Pemerintah kota menyatakan akan terus melibatkan pemangku kepentingan terkait dalam proses kajian ini, termasuk operator fasilitas telekomunikasi, investor, serta instansi teknis yang menangani jalan dan utilitas. Keputusan akhir diharapkan mempertimbangkan aspek teknis, hukum, dan sosial agar manfaat ducting sharing dirasakan luas oleh masyarakat Makassar tanpa menimbulkan beban baru.
Proses kajian ini menempatkan Makassar pada langkah awal menuju penataan utilitas perkotaan yang lebih tertata dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya memperbaiki kualitas ruang publik dan kelancaran mobilitas di ibu kota provinsi Sulawesi Selatan.