Sinergi antarlembaga jelang Hari Pelanggan Nasional
Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN UP3 Magelang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulon Progo. Kesepakatan ini difokuskan pada dukungan untuk optimalisasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Penandatanganan PKS tersebut dipandang sebagai wujud sinergi antara PLN dan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan efektivitas, transparansi, dan optimalisasi pemungutan pajak daerah. Dalam kerja sama ini, kedua pihak menegaskan pentingnya koordinasi serta pertukaran data terkait pelanggan dan pemanfaatan tenaga listrik yang menjadi objek PBJT.
Tujuan dan ruang lingkup kerja sama
Menurut keterangan resmi dari pihak PLN UP3 Magelang, kerja sama ini mencakup penguatan koordinasi dan pertukaran informasi yang relevan antara PLN dan BKAD Kabupaten Kulon Progo. Tujuannya adalah untuk mendukung tata kelola pemungutan pajak daerah yang lebih baik sekaligus memastikan data dan informasi pelanggan dapat dimanfaatkan secara efektif untuk perhitungan PBJT.
- Penguatan koordinasi antarlembaga terkait data pelanggan listrik;
- Pertukaran informasi untuk mendukung pemungutan PBJT atas tenaga listrik;
- Peningkatan transparansi dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
"Momentum Hari Pelanggan Nasional menjadi kesempatan bagi PLN untuk terus memperkuat hubungan dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder. Melalui PKS ini, kami berharap sinergi antara PLN UP3 Magelang dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo semakin kuat, khususnya dalam mendukung optimalisasi pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik,"
Kalimat tersebut disampaikan oleh Manager PLN UP3 Magelang, Artika Hadi Wibawa, sebagai bagian dari komitmen PLN untuk memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Kulon Progo, Sudarmanto, S.IP., M.Si., menyambut baik terjalinnya kerja sama dan mengapresiasi inisiatif sinergi tersebut.
Dampak dan implikasi bagi daerah
Pihak BKAD menyatakan harapan bahwa kerja sama akan mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah serta memperkuat koordinasi antarinstansi. Bagi PLN, kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan serta mewujudkan pelayanan pelanggan yang profesional dan transparan.
Penerapan PKS ini berimplikasi pada beberapa aspek operasional dan administratif, antara lain peningkatan akurasi data pelanggan, penguatan mekanisme pelaporan pemanfaatan tenaga listrik, serta potensi peningkatan penerimaan PBJT yang pada akhirnya dapat digunakan untuk kebutuhan pembangunan daerah.
| Instansi | Peran dalam PKS |
|---|---|
| PLN UP3 Magelang | Memberi data pelanggan dan mendukung koordinasi teknis serta pelaksanaan pelayanan |
| BKAD Kabupaten Kulon Progo | Menjalankan fungsi pengelolaan dan pemungutan PBJT serta memperkuat tata kelola penerimaan daerah |
Penandatanganan PKS ini juga menjadi bagian dari upaya PLN menegaskan bahwa keberhasilan pelayanan pelanggan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan tenaga listrik yang andal, tetapi juga oleh kontribusi dan kolaborasi yang memberi manfaat luas bagi masyarakat dan daerah.
Dengan semangat HPN 2026, PLN UP3 Magelang menegaskan komitmen untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan. Langkah kolaboratif bersama pemerintah daerah dinilai strategis untuk mendukung pembangunan regional melalui pengelolaan pajak yang lebih baik.